Membatalkan Dokumen Pencatatan Sipil Untuk Pembagian Waris
Ada 2 (dua) cara untuk membatalkan Akta Kelahiran dan Kartu Keluarga anak yang diduga bukan anak kandung dari Om Saudara (anak tiri) yaitu dengan membatalkan melalui penetapan pengadilan negeri dan melaporkan ke pihak kepolisian bahwa adanya dugaan pemalsuan dokumen pencatatan sipil. Dilihat dari ketentuan kewarisan dalam KHI maupun KUH Perdata, menunjukkan bahwa istri dan anak tiri tetap mendapatkan bagian dari suami dan orang tua tirinya.
