pexels-vlada-karpovic

Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 Terbit, ASN Dapat Bekerja Fleksibel?

Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 Tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil…
Photo by pexels-ekaterina-

550 Pegawai Kementerian Keuangan Terkena Hukuman Disiplin, Apa Itu Hukuman Disiplin?

Apabila dikaitkan dengan tindakan 550 Pegawai Kementerian Keuangan yang melaporkan harta kekayaannya tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, maka hukuman disiplin yang dapat dikenakan adalah Pasal 10 Ayat (2) huruf e dan Pasal 11 Ayat (2) huruf c PP 94/2021. Hukuman disiplin berlaku pada hari ke-15 (lima belas) sejak diterima oleh Pegawai yang telah diputus melakukan pelanggaran disiplin.
Photo by pexels-pixabay

Ketentuan Bagi Aparatur Sipil Negara Dalam Melaporkan Harta Kekayaan

Dalam ketentuan UU ASN dan PP 94/2021 tidak ada larangan bagi Pegawai ASN untuk menjalankan kegiatan usaha atau bisnis selama tidak melanggar kewajiban dan larangan yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Oleh karena itu apabila Pegawai ASN ingin mendirikan suatu badan usaha, prosedurnya tetap mengikuti ketentuan perundang-undangan yang berkaitan dengan pendirian dan perizinan badan usaha. Hal yang terpenting bagi Pegawai ASN ketika memiliki suatu usaha atau bisnis yaitu melaporkan harta kekayaan yang diperoleh kepada LHKPN agar terdapat kejelasan mengenai harta kekayaan tersebut berasal.
photo by adobe stock

Anak Viral Menganiaya, ASN Ditjen Pajak Dicopot

Belakangan tersebar berita yang sangat menghebohkan, dimana seorang pemuda berinisial MDS melakukan penganiayaan terhadap anak muda lainnya hingga yang dianiaya terkapar tak sadarkan diri.[1] Usut punya usut, ternyata anak yang menganiaya tersebut adalah anak dari seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Direktorat Pajak (Ditjen Pajak) berinisial RAT.[2] Perkara tersebut ternyata berujung panjang, dan menggegerkan Kementerian Keuangan, sebab gaya hidup keluarga MDS juga menarik perhatian publik hingga KPK.[3] Setelah perkara dugaan penganiayaan MDS tersebut tersebar, pada akhirnya Kementerian Keuangan memutuskan untuk mencopot RAT dengan alasan melanggar integritas dan pemeriksaan terhadap harta kekayaannya dapat dilanjutkan.[4] Belum sampai satu minggu berlalu, RAT pada akhirnya mengundurkan diri dari ASN. [5]