Kedudukan dan Kekuatan Hukum Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA)
Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Mahkamah Agung (MA) adalah sebuah lembaga Negara yang berwenang mengadili pada tingkat kasasi, …
4 Sistem Hukum di Dunia, Sistem Hukum Eropa Kontinental, Anglo Saxon, Islam, dan Adat
Terdapat 4 sistem hukum di dunia, yaitu Sistem Hukum Eropa Kontinental/Civil Law, Sistem Hukum Anglo Saxon/Common Law, Sistem Hukum Islam dan Sistem Hukum Adat. Di antara ketiga sistem tersebut, sistem yang mudah ditemui adalah sistem hukum Eropa Kontinental dan Sistem Hukum Anglo Saxon, dimana keduanya telah tersebar karena adanya penjajahan yang meluas dari negara asalnya.
Sistem Peradilan Pidana di Common Law
Berdasarkan prinsip-prinsip yang ada pada kedua sistem hukum pidana di common law tersebut, terdapat kesamaan antara keduanya dengan sistem Inkuisitur dan Akusatur. Hal tersebut salah satunya berkaitan dengan kedudukan tertutuh/tersangka/terdakwa dalam sistem peradilan tersebut, dimana dalam non-adversary model mendudukkan tertuduh sebagai objek pemeriksaan seperti halnya dalam sistem inkuisitur. Adapun sistem adversary model yang mendudukkan tertuduh/tersangka/terdakwa setara dengan penuntut umum, memiliki kesamaan dengan sistem hukum pidana akusatur.
Sistem Hukum Common Law dan civil Law
Sistem hukum Common Law dan Civil Law memiliki perbedaan yang cukup signifikan yaitu terkait dengan kodifikasi dan penerapannya. Namun demikian, penggunaan kedua sistem hukum tersebut saat ini sudah tidak mutlak.
Asas Hukum Hakim Wajib Mendengar Keterangan Kedua Belah Pihak
Hakim harus memberikan kesempatan yang sama kepada setiap orang khususnya pencari keadilan atau kuasanya yang mempunyai kepentingan dalam suatu proses hukum di Pengadilan. Hakim tidak boleh berkomunikasi dengan pihak yang berperkara di luar persidangan, kecuali dilakukan di dalam lingkungan gedung pengadilan demi kepentingan kelancaran persidangan yang dilakukan secara terbuka, diketahui pihak-pihak yang berperkara, tidak melanggar prinsip persamaan perlakuan dan ketidak berpihakan.
Perbedaan Asas Hukum dan Norma Hukum / Kaidah Hukum
Perbedaan Asas Hukum dan Norma/Kaidah Hukum tidak jarang menjadi hal yang banyak dipertanyakan. Istilah asas hukum dan norma…
Asas Hukum Ketika Hakim Ragu-ragu Dalam Memutus Perkara
Artinya asas in dubio pro reo diberlakukan dalam hal musyawarah majelis hakim tidak menghasilkan mufakat bulat dan voting majelis hakim menghasilkan suara yang seimbang (deadlock). Meski demikian, perlu diingat ketentuan Pasal 5 Ayat (1) UU Kekuasaan Kehakiman bahwa hakim memiliki kewajiban untuk menggali, mengikuti, memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.
Latihan Soal Teori Hukum
LATIHAN SOAL TEORI HUKUM 1. Kenyataan normatif atau hal yang seharusnya dilakukan berdasar kaidah hukum adalah? a. Das…
Teori Hukum
Teori hukum bukanlah ilmu hukum, begitupun sebaliknya. Hal ini dikarenakan pada umumnya teori hukum diidentikkan dengan ilmu hukum. Untuk memahami apa itu teori hukum harus diketahui lebih dulu apa ilmu hukum itu sendiri agar tidak salah kaprah dalam memahami antara Teori Hukum dengan Ilmu Hukum. Secara sederhana dapat dikatakan bahwa Ilmu hukum yang semula dikenal dengan ajaran hukum (rechtsleer), sering disebut juga dogmatik hukum. Sementara teori hukum berfungsi memberikan argumentasi yang meyakinkan bahwa hal-hal yang dijelaskan itu adalah ilmiah, atau hal-hal yang dijelaskan itu memenuhi standar teoritis. Dari pandangan 2 (dua) tokoh yakni J.J Bruggink dan Jan Gijssels terdapat persamaan dalam paham yang dianut oleh keduanya yakni positivisme hukum.
Traktat Sebagai Sumber Hukum
Berlakunya hukum internasional (dalam bentuk perjanjian-perjanjian internasional) atau hukum kebiasaan internasional di Indonesia didasarkan pada keterikatan Indonesia sebagai bagian dari masyarakat internasional dan berlakunya prinsip pacta sunt servanda. Apabila perjanjian internasional (bilateral dan multilateral) telah disahkan dan diratifikasi oleh Pemerintah Indonesia, maka sejak saat itu, hukum internasional berlaku dan menjadi hukum nasional, sehingga dapat dijadikan tuntunan / pedoman dalam penyelesaian sengketa atau persoalan hukum di peradilan nasional.