Penangkapan Marshel Widianto atas Kasus Dea OnlyFans
Publik dihebohkan dengan penangkapan creator konten dewasa Gusti Ayu Dewanti atau lebih dikenal denga Dea Onlyfans. Penangkapan itu dari bukti hasil penjualan foto seksi pada situs OnlyFans.[1] Penangkapan Dea terkait kasus dugaan pornografi memang cukup mengejutkan publik, terlebih baru-baru ini mencuat fakta bahwa adanya sesosok komedian dengan inisial “M” yang dipanggil Bareskrim, untuk dilakukan pemeriksaan karena dianggap telah membeli konten-konten dewasa milik Dea, usai sempat jadi teka-teki, kini terjawab sudah jika sosok komedian tersebut adalah Marshel Widianto.
Pengawasan Terhadap Konten Pertelevisian dalam Kasus Sinetron Zahra
Baru-baru ini dunia pertelevisian dihebohkan dengan polemik atas penayangan Sinetron berjudul “Suara Hati Istri : Zahra” yang tayang…
Pertanggungjawaban Pidana Pihak yang Menyebarkan Konten Asusila
Pada tanggal 7 November 2020 lalu dunia hiburan Indonesia dihebohkan dengan beredarnya pelaku video porno mirip penyanyi Gisel…
Ancaman Pidana Bagi Pekerja Prostitusi
Pada tanggal 17 Desember 2020, Polda Jawa Barat meringkus artis berinisial TA dengan dugaan praktik prostitusi online.[1] TA…
Tindak Pidana Pencabulan dan Pemerkosaan
Mendengar kata pencabulan dan pemerkosaan bukanlah hal yang asing. Pada umumnya pencabulan dan pemerkosaan merupakan suatu tindak pidana…
Pornografi Sebagai Tindak Pidana Asusila
Pada dasarnya pornografi telah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (selanjutya disebut KUHP) sebagai bentuk Kejahatan Terhadap Kesusilaan…