Perbuatan Melanggar Hukum Oleh Pemerintah
Segala tindakan perbuatan melanggar hukum oleh pemerintah tidak dapat diajukan melalui peradilan umum, melainkan harus melalui peradilan tata usaha negara.
Permohonan Eksekusi Putusan Ganti Rugi
Tidak jarang, pihak yang wajib melaksanakan putusan/membayar ganti rugi tetap tidak melaksanakan putusan secara sukarela meski telah mendapat pemberitahuan putusan yang berkekuatan hukum tetap/inkracht. Apabila hal demikian terjadi, maka pihak yang dimenangkan dapat mengajukan permohonan eksekusi kepada pengadilan.
Resensi Buku Hukum Orang dan Keluarga Oleh R. Soetojo Prawirohanidjojo
Meski terdapat beberapa bab yang sudah tidak digunakan, namun pembahasan dalam buku Hukum Orang dan Keluarga masih dapat menjadi sumber pengetahuan dan penting untuk mengetahui pengaturan-pengaturan tentang hukum dan orang dalam KUH Perdata. Dapat dilihat dalam beberapa bab bahkan Penulis menjelaskan secara filosofis tentang keberadaan pasal-pasal dalam KUH Perdata.
Harta Bersama dan Perjanjian Perkawinan, Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi 69/PUU-XIII/2015
Harta bersama dan perjanjian perkawinan merupakan hal penting yang harus diketahui oleh pasangan yang akan melangsungkan perkawinan. Hal tersebut dikarenakan tanpa adanya perjanjian perkawinan, maka harta yang diperoleh suami dan istri dalam perkawinan akan menjadi harta bersama. Selanjutnya, pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015 telah terdapat perubahan ketentuan formil atas Perjanjian Perkawinan. Sebelumnya, perjanjian perkawinan hanya dapat dibuat dan disahkan ketika terjadi perkawinan, namun Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015 pada akhirnya memberikan kesempatan untuk membuat perjanjian perkawinan selama perkawinan berlangsung, dengan ketentuan tidak boleh merugikan pihak ketiga.
Eksekusi Riil dan Permohonannya
Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka eksekusi riil pada dasarnya dilakukan karena pihak yang dikalahkan tidak melaksanakan putusan pengadilan secara sukarela, sehingga pihak yang dimenangkan terlebih dahulu memohon kepada Pengadilan untuk memberikan teguran/Aanmaning kepada pihak yang dikalahkan tersebut. Manakala setelah ditegur pengadilan pun pihak yang dikalahkan tetap tidak melaksanakan putusan pengadilan, maka pihak yang dimenangkan dapat memohon kepada pengadilan untuk menjalankan eksekusi riil.
3 Jenis Harta Dalam Pernikahan, Hak Suami dan Istri Selama Pernikahan dan Setelah Perceraian
Dari 3 jenis harta dalam pernikahan tersebut, jika diperhatikan melalui hak suami dan istri selama pernikahan dan setelah perceraian, hanya terdiri atas harta bawaan dan harta bersama. Memang tidak jarang orang tidak mengerti bahwa hibah/warisan yang diperoleh selama dirinya menikah adalah harta bawaan. Namun demikian, ketentuan terkait 3 jenis harta dalam pernikahan tersebut adalah bersifat aanvullen recht, yang artinya dapat disimpangi dengan perjanjian pernikahan/perjanjian kawin.
Eksekusi Putusan deklaratoir Dalam Perdata
Putusan deklaratoir itu hanya sekedar menerangkan atau menetapkan suatu keadaan saja, tidak perlu menciptakan atau menghapuskan suatu keadaan, sehingga tidak perlu dilaksanakan (dieksekusi). Putusan deklaratoir yang disebut juga dengan putusan non-executable atau tidak dapat dieksekusi baik eksekusi riil maupun eksekusi yang lainnya.
Macam-Macam Eksekusi Dalam Perdata
Dalam praktek peradilan dikenal macam-macam eksekusi dalam perdata hanya dikenal 2 saja, yaitu eksekusi riil (Pasal 200 Ayat 11 HIR dan Pasal 218 Ayat 2 RBg); dan eksekusi pembayaran sejumlah uang melalui lelang atau eksekutorial verkoop (Pasal 200 HIR dan 215 RBg). Eksekusi pembayaran sejumlah uang tersebut dilakukan dalam pembagian harta jika pembagian in natura tidak disetujui oleh para pihak atau tidak mungkin untuk dilaksanakan. Oleh karena itu, eksekusi riil adalah kebalikan dari eksekusi pembayaran sejumlah uang, dimana eksekusi pembayaran sejumlah uang tidak dapat dilaksanakan secara langsung berdasarkan amar putusan dan melalui proses pelelangan terlebih dahulu karena objek yang akan dilakukan eksekusi adalah suatu yang bernilai yaitu uang.[4]
KPU Digugat 70 T Karena Terima Pendaftaran Gibran Sebagai Cawapres, Bagaimana Keberlakuan Putusan MK?
Fakta KPU digugat 70 T karena terima pendaftaran Gibran sebagai Cawapres oleh Demas tersebut pada dasarnya memang merupakan hak Demas, sebab hukum acara perdata memang digunakan untuk mempertahankan hak keperdataan seseorang. Namun demikian, melihat pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku, pada dasarnya tindakan KPU telah didasarkan pada suatu putusan MK yang bersifat final, yang oleh karena itu harus dipatuhi oleh seluruh masyarakat dan lembaga terkait.
Macam-Macam Putusan Perdata
Macam-macam putusan perdata dapat dibagi berdasarkan kehadiran para pihak, sifat putusan, dan waktu penjatuhan putusan berdasarkan kehadiran, putusan dibagi menjadi putusan gugatan gugur dan putusan Verstek. Sedangkan berdasarkan sifat putusannya, putusan dibagi menjadi putusan Deklaratoir, Constitutief, dan Condemnatoir. Terakhir, berdasarkan waktu penjatuhannya, putusan dibagi menjadi putusan sela dan putusan akhir.