Photo by pexels-luis-quintero

Kartu Tanda Penduduk Sementara Warga Negara Asing

Komposisi penduduk negara Indonesia tidak hanya terbatas Warga Negara Indonesia (WNI) tetapi juga termasuk penduduk Warga Negara Asing…
Photo by pexels-lara-jameson

Kekeliruan dalam Eksekusi Riil Terkait Dengan Obyek Eksekusi

1.Pengertian dan Dasar Hukum Eksekusi Setiap pihak yang mengajukan gugatan tentunya memohon kepada majelis hakim yang memutus perkaranya untuk menjatuhkan…
by Pexels

Penitipan Uang Kepada Pengadilan (Konsinyasi)

Pengaturan mengenai penawaran pembayaran tunai yang diikuti dengan penyimpanan atau penitipan disebut dengan istilah konsinyasi. Hal ini diatur dalam Pasal 1404 sampai dengan Pasal 1412 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata), yang di dalamnya ditentukan syarat-syarat konsinyasi supaya sah sebagai cara untuk menghapuskan perikatan. Pembahasan mengenai penawaran pembayaran tunai yang diikuti dengan penyimpanan atau penitipan tidak terlepas dari penggunaan istilah debitur atau kreditur dalam konteks perjanjian kredit.
Sign contract photo created by pressfoto - www.freepik.com

Upaya Hukum Terhadap Penetapan Atas Permohonan Sepihak

Dalam hukum acara perdata dikenal dengan permohonan secara sepihak atau gugatan voluntair. yang ditandatangani oleh Pemohon (baik perorangan maupun badan hukum) atau kuasanya yang ditujukan kepada ketua pengadilan negeri. Istilah permohonan atau gugatan voluntair ini dapat dilihat dalam penjelasan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman yang meskipun tidak diatur lagi dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004, dan terakhir diperbaharui dengan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman
Photo by pexels-pavel

Kewajiban Penjamin Perorangan (Borgtocht)

Jaminan perorangan (Borgtocht)  dalam praktik dapat memberikan tambahan keyakinan kepada pihak kreditur (bank) untuk memberikan kredit kepada debitur.…
Photo by pexels-pavel

Addendum Perjanjian Tanpa Persetujuan Penjamin/Borgtocht

Addendum dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia diartikan sebagai jilid tambahan (pada buku) lampiran; ketentuan atau pasal tambahan, misal…
Image by freepik

Penggolongan Benda Dalam Buku 2 KUH Perdata dan Peralihan Kepemilikannya

Dari ketujuh penggolongan benda tersebut, pada dasarnya terdapat dua cara peralihan. Peralihan yang pertama dilakukan hanya dengan penguasaan atau serah terima benda dimaksud, yang berlaku terhadap benda berwujud, bergerak, dan tidak terdaftar. Sedangkan peralihan benda tidak berwujud, tidak bergerak, dan sebagian benda bergerak, serta benda terdaftar, harus dilakukan dengan suatu pendaftaran terhadap pihak yang berwenang, dan peralihannya harus dengan menggunakan suatu akta perjanjian, baik di bawah tangan maupun secara notariil dengan memperhatikan kekuatan pembuktian sebagaimana diatur dalam Pasal 1886 KUH Perdata. Peralihan-peralihan atau penguasaan tersebut harus dilakukan dengan didasarkan pada itikad baik sebagaimana diatur dalam Pasal 1963 KUH Perdata.
Photo by pexels-pixabay

Akibat Hukum Perjanjian Batal Demi Hukum Bagi Para PIhak

Status perjanjian batal demi hukum juga terjadi pada saat perjanjian tersebut dibuat. Oleh karena itu, perjanjian yang batal demi hukum dianggap tidak pernah ada dan tidak mengikat bagi para pihak. Selanjutnya, dikarenakan tujuan para pihak yang membuat untuk membuat perikatan telah gagal, sehingga tidak ada dasar untuk saling menuntut di muka hakim
Photo by pexels-pixabay

Syarat Sah Perjanjian, Penjelasan dan Akibat Pelanggarannya

Syarat sah perjanjian merupakan suatu hal yang penting untuk diketahui bagi setiap orang, sebab dalam menjalani kehidupannya, setiap orang pasti tidak akan terlepas dari perjanjian karena sifat dasar manusia sebagai makhluk sosial. Agar perjanjian tersebut tidak cacat dan menjadi tidak berlaku baik karena batal maupun dibatalkan, maka perjanjian harus memenuhi syarat-syarat sah yang diatur dalam Pasal 1320 KUH Perdata
Image by pixabay

Jenis-Jenis Wanprestasi dan Akibat Hukumnya

Jenis-jenis wanprestasi menjadi hal yang sangat penting untuk diketahui bagi para pihak yang akan melakukan perjanjian. Sebelumnya, perlu dibahas terlebih dahulu bahwa perikatan tidak dapat diidentikkan dengan perjanjian, sebab Pasal 1233 KUH Perdata telah menyatakan bahwa perikatan ada yang bersumber dari undang-undang dan ada yang bersumber dari perjanjian. Wanprestasi sendiri dikenal dalam perikatan yang ditimbulkan oleh perjanjian.
1 2 3 17