Greenflation Jadi Trending Topic, Ini 3 Solusi Hukumnya
Istilah greenflation yang non-familiar bagi banyak kalangan tersebut kemudian menjadi viral. Konsep greenflation dapat diringkas sebagai kenaikan harga..
Malang Banjir Hebat, Bagaimana Pengaturan Resapan Air?
Malang Banjir Hebat Sejumlah titik di Kota Malang mengalami banjir dan menyebabkan beberapa infrastruktur rusak. Sejumlah titik tersebut…
Aturan Masyarakat Wajib Izin Penggunaan Air Tanah
Dengan demikian aturan masyarakat wajib izin penggunaan air tanah tersebut merupakan wujud dari pencegahan terhadap pengambilan air tanah yang terus menerus, terlebih untuk kepentingan usaha. Selain itu, dengan adanya Kepmen ESDM 291.K/GL.01/MEM.G/2023 diharapkan dapat mewujudkan kelestarian dan kesejahteraan air tanah di masa yang akan datang.
Daftar Peserta Kelas Online Gratis “Kebijakan Iklim di Indonesia”
Indonesia dengan jumlah pulau lebih dari 17.000, dan sebagian besar ibu kota provinsi serta hampir 65 % penduduk tinggal di wilayah pesisir, wilayah Indonesia rentan terhadap dampak perubahan iklim, khususnya yang disebabkan oleh kenaikan muka air laut serta penggenangan akibat banjir di wilayah pesisir atau rob.
Pasangan Prewedding Flare Bromo Berencana Laporkan TNBTS
Apabila petugas TNBTS terbukti melakukan kelalaian seperti dalih-dalih yang disebutkan oleh kuasa hukum pasangan prewedding tersebut, maka petugas TNBTS juga wajib mempertanggung jawabkan perbuatannya tersebut.
Ricuh Di Pulau Rempang, Untuk Siapa?
Sebagaimana diketahui dalam Penjelasan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria bahwa Penggunaan tanah harus disesuaikan dengan keadaannya dan sifat daripada haknya, hingga bermanfaat baik bagi kesejahteraan dan kebahagiaan yang mempunyainya maupun bermanfaat pula bagi masyarakat dan negara. Akan tetapi, dalam pengadaan tanah di Pulau Rempang terlihat tidak lagi memperhatikan kesejahteraan dan kebahagiaan serta manfaat bagi masyarakat dan negara. Terlebih pengadaan tanah tersebut dilakukan tanpa adanya konsultasi publik yang seharusnya dilakukan terlebih dahulu sebagaimana dalam PP 19/2021, bahkan harus menggunakan senjata yang menyasar tanpa pandang bulu tidak terkecuali sekolah-sekolah yang mempersiapkan penerus bangsa ini.
Hak Menggugat Dalam Lingkungan Hidup
Apabila terjadinya perbuatan melawan hukum karena perusakan atau pencemaran lingkungan hidup, maka upaya hukum yang tersedia adalah tiga sarana yang dijadikan dalam menuntut pelanggaran lingkungan hidup, yaitu: sarana hukum administrasi, sarana hukum perdata dan sarana hukum pidana. UU PPLH hanya mengenal penyelesaian sengketa di luar pengadilan atau melalui pengadilan. Dalam praktiknya, 3 (tiga) sarana yang dimaksud di atas sering digunakan oleh pihak yang merasa dirugikan akibat adanya pencemaran dan perusakan lingkungan.
Perlindungan Hukum Bagi Hewan Peliharaan
Perlindungan hukum bagi hewan peliharaan menjadi hal yang banyak dipertanyakan belakangan ini. Hal tersebut dikarenakan kejahatan terhadap hewan…
Presiden Batuk Satu Bulan, Kualitas Udara Indonesia Dari Segi Hukum
Presiden Batuk Satu Bulan menjadi banyak sorotan dan dikaitkan dengan kualitas udara Indonesia, terutama ketika Presiden terdengar batuk ketika memberikan pidato kenegaraan pada rangkaian acara peringatan HUT RI beberapa waktu lalu. Permasalahan Kualitas Udara di Indonesia dan Hak Asasi Manusia menjadi perbicangan yang cukup ramai belakangan ini. Faktanya, telah terdapat beberapa gugatan terhadap pemerintah berkaitan dengan polusi udara, salah satunya adalah perkara dengan Register Nomor 374/Pdt.G/LH/2019/PN Jkt Pst yang telah sampai pada tingkat kasasi.
Jual Beli Daging Hewan Dilindungi
Penyu Hijau (Chelonia mydas) berdasarkan Pasal 4 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa (selanjutnya disebut PP 7/1999) termasuk ke dalam kategori satwa yang dilindungi. larangan tegas dalam menangkap, membunuh, memperjualbelikan satwa yang dilindungi tertuang dalam Pasal 21 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Adapun pengecualian dari larangan sebagaimana dimaksud Pasal 21 ayat (2) di atas, yaitu penangkapan dapat dilakukan untuk keperluan penelitian, ilmu pengetahuan, dan/atau penyelamatan jenis satwa yang bersangkutan.