PKPU Terhadap Gaji Karyawan
PKPU merupakan moratorium atau kesempatan bagi debitor agar dapat menyelesaikan sengketa utangnya dengan melakukan langkah perdamaian dan musyawarah dengan para kreditornya sehingga dapat terhindar dari likuidasi harta kekayaannya dan masih dapat meneruskan usahanya. Dalam Pasal 2 ayat (3), (4), dan ayat (5) UU KPKPU disebutkan beberapa debitor yakni Bank, Perusahaan Efek, Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, Perusahaan Asuransi, Perusahaan Reasuransi, Dana Pensiun, dan BUMN yang bergerak di bidang kepentingan publik.
