Penahanan Tersangka Atau Terdakwa Berikut 2 Syaratnya
Sebagaimana telah disampaikan di atas, bahwa agar dapat dilakukan penahanan tersangka atau terdakwa maka harus terpenuhi syarat obyektif dan syarat subyektif. Meski syarat subyektif terpenuhi namun jika syarat obyektif tidak terpenuhi, maka tersangka atau terdakwa tersebut tidak dapat dikenakan penahanan.
Heboh Pidana Penjara 6 Tahun dan 6 Bulan Untuk Terpidana Korupsi 271 T, Logika Perhitungan Pidana Dan Kebebasan Kekuasaan Kehakiman
Ketika hakim sendiri sudah yakin berdasar bukti-bukti yang diperiksa di persidangan bahwa Terpidana telah melakukan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian negara sebesar 300 Tiriliun rupiah, maka seharusnya dalam memberikan pertimbangan keringanan tidak hanya didasarkan pada sikap sopan di muka pengadilan, melainkan juga harus mempertimbangkan apakah telah sepadan hukuman tersebut dengan kerugian yang diperoleh oleh negara/masyarakat Indonesia. Oleh karena itu, saat masyarakat sudah mulai bersuara bahkan memberikan pernyataan yang menyatakan bersedia mendapat pidana penjara 6 tahun dan 6 bulan untuk mendapat triliunan rupiah, maka tentunya putusan hakim tersebut dapat dikatakan jauh dari rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.
Penganiayaan dan Pasal Pidana Serta Pemberatannya
Pada dasarnya, penganiayaan telah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (selanjutnya disebut “KUHP”) yang berlaku saat ini. Adapun KUHP yang berlaku saat ini merupakan Wetboek van Strafrecht (selanjutnya disingkat “WvS”) yang merupakan produk pemerintah Belanda saat menjajah Indonesia dan digunakan oleh Negara Indonesia berdasar Pasal II Undang-Undang Dasar Negara Republik indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut “UUD 1945”).
Putusan Batal Demi Hukum Dalam Hukum Acara Pidana, 11 Alasan yang Mendasarinya
Putusan pidana yang tidak memenuhi syarat maka putusan tersebut batal demi hukum. Putusan batal demi hukum dalam hukum acara pidana maka konsekuensinya..
Terdakwa Tidak Hadir Dalam Persidangan Pidana, 4 Kemungkinan yang Bisa Terjadi
Jika terdakwa tidak hadir dalam persidangan, maka proses pemeriksaan tersebut tidak dapat dilakukan sampai penuntut umum...
Apa Arti Beyond Reasonable Doubt?
Apa arti beyond reasonable doubt dalam dunia hukum? Istilah tersebut berkaitan dengan pembuktian dalam sistem peradilan...
Alasan yang Meringankan Hukuman Pidana, Setidaknya ada 10
Lantas, hal apa saja yang dapat dijadikan alasan yang meringankan hukuman pidana? Setidaknya terdapat 10 alasan yang dapat dijadikan alasan yang meringankan hukuman pidana..
Mens Rea dan Actus Reus, 2 Unsur Tindak Pidana yang Saling Berkaitan
Terdapat beberapa peristilahan-peristilahan yang tidak cukup diartikan secara harfiah saja di antaranya mens rea dan actus reus yang berarti..
Restorative Justice di Tingkat Kepolisian dan 2 Syaratnya
Berdasarkan uraian tersebut di atas, Restorative Justice di tingkat kepolisian tidak hanya untuk tindak pidana yang memiliki korban, namun juga dapat tindak pidana yang tidak ada korbannya seperti Narkoba. Namun demikian, dalam hal tindak pidana lalu lintas, Restorative Justice tidak dilakukan terhadap pelanggaran yang mana pidananya berupa denda.
Syarat Membuat SKCK Online, Polsek dan Aturan Tarifnya
Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) melalui fungsi Intelkam kepada seorang pemohon/warga masyarakat untuk memenuhi permintaan dari yang bersangkutan berdasarkan data kepolisian yang ada tentang orang tersebut. SKCK seringkali diperlukan untuk berbagai keperluan seperti melamar pekerjaan, pengajuan visa, melanjutkan pendidikan, bahkan dalam pencalonan pemilu. Penerbitan SKCK yang dimohonkan seccara online hanya dapat dilakukan apabila pemohon telah memenuhi syarat membuat SKCK Online.