Menyiram Kotoran di Halaman Tetangga Berujung Penjara
Beberapa waktu lalu, beredar rekaman video CCTV yang menunjukkan seorang Ibu-ibu memakai daster menyiram kotoran ke rumah tetangganya.…
Penanggulangan Kasus Aliran Sesat Dalam Hukum Positif Indonesia
Aliran sesat merupakan salah satu fenomena sosial yang kerap mewarnai kehidupan beragama bangsa Indonesia. Eksistensinya telah menyita perhatian…
Rawan Tindak Pidana Penipuan Tiket Konser Coldplay
Bagi para calo yang melakukan modus penipuan online tiket konser, dapat dikenakan beberapa ketentuan-ketentuan pidana sebagai berikut:
Pasal 28 ayat (1) juncto Pasal 45A ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP, dan Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)
Diperas Oknum Penegak Hukum, Keluarga Berikan Hasil Rekaman
Baru-baru ini beredar video rekaman antara orang tua tersangka kasus narkoba di Batubara, Sumatera Utara, MMR, dengan salah…
Tenaga Kerja yang Diduga Melakukan Tindak Pidana
Tenaga kerja yang diduga melakukan tindak pidana terkadang menjadi permasalahan tersendiri baik bagi Pengusaha maupun bagi Pekerja itu…
Gudang Solar Achiruddin
Setelah dipecat sebagai anggota Kepolisian Republik Indonesia akibat pembiaran penganiayaan yang dilakukan anaknya, Ajun Komisaris Besar Achiruddin Hasibuan diduga masih akan menghadapi berbagai tuntutan hukum. Salah satunya adalah dugaan gratifikasi yang diterima oleh Achiruddin dari gudang solar ilegal di dekat rumahnya. Berdasarkan kronologi di atas,PT. Almira Nusa Raya dalam menjalankan kegiatan usahanya diduga tidak memiliki izin atau ilegal. Merujuk ketentuan Pasal 40 Angka 5 UUCK, PT. Almira Nusa Raya dapat dikenakan sanksi administratif.
Jual Beli Daging Hewan Dilindungi
Penyu Hijau (Chelonia mydas) berdasarkan Pasal 4 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa (selanjutnya disebut PP 7/1999) termasuk ke dalam kategori satwa yang dilindungi. larangan tegas dalam menangkap, membunuh, memperjualbelikan satwa yang dilindungi tertuang dalam Pasal 21 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Adapun pengecualian dari larangan sebagaimana dimaksud Pasal 21 ayat (2) di atas, yaitu penangkapan dapat dilakukan untuk keperluan penelitian, ilmu pengetahuan, dan/atau penyelamatan jenis satwa yang bersangkutan.
Pidana Sopir Mobil Masuk Ke Jalur Rel Kereta Api
Beberapa waktu lalu pada tanggal 19 April 2023, beredar video yang memperlihatkan seorang supir sengaja untuk masuk ke…
Tindak Pidana Narkotika
Kejahatan narkotika merupakan suatu kejahatan yang berbahaya, merusak generasi muda serta karakter dan fisik masyarakat atau penggunanya. Kejahatan tersebut juga dapat dikaitkan dengan sejumlah kejahatan, seperti perampokan, pencurian, pencucian uang, dan terorisme. Oleh karena itu, akibat penggunaan narkotika tidak hanya berdampak buruk bagi pengguna sendiri tetapi juga secara langsung atau tidak langsung akan berpengaruh terhadap lingkungan keluarga, masyarakat, dan negara. Selain ketentuan dalam UU Narkotika, tindak pidana narkotika saat ini juga telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Asas Universal Dalam KUHP Baru
Asas Universal atau asas persamaan diartikan bahwa setiap negara mempunyai kewajiban untuk memelihara keamanan dan ketertiban dunia dengan…