diberi hak menumpang penyandang disabilitas Penggugat Tidak Hadir Dalam Persidangan

PENYANDANG DISABILITAS DAN PERLINDUNGAN HUKUM DALAM PEMENUHAN HAK PENDIDIKAN DI INDONESIA

sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, sekolah, serta organisasi penyandang disabilitas perlu diperkuat. Kolaborasi ini akan mempercepat penyusunan dan pelaksanaan kebijakan yang responsif terhadap kebutuhan nyata penyandang disabilitas. Partisipasi aktif penyandang disabilitas dalam perencanaan dan pengawasan program pendidikan harus difasilitasi penuh, sehingga kehadiran penyandang disabilitas tidak dipandang sebagai isu sosial yang cukup dibuatkan payung hukum tanpa dilaksanakan pemenuhan haknya.
pembubaran dpr Perselisihan Hak dan Perselisihan Kepentingan Photo by pexels-lara-jameson

Pembubaran DPR Sebagai Salah Satu Dari 3 Lembaga Dalam Teori Trias Politica dan Akibat Hukumnya

Pembubaran DPR, sebagaimana sering diwacanakan dalam opini publik, pada dasarnya tidak dimungkinkan secara konstitusional. Tindakan tersebut akan menimbulkan krisis hukum dan krisis konstitusional yang berimplikasi pada hilangnya fungsi legislasi, lumpuhnya mekanisme checks and balances, terganggunya pengelolaan keuangan negara, serta potensi munculnya pemerintahan otoriter. Oleh karena itu, keberadaan DPR tetap menjadi elemen vital dalam menjaga demokrasi, kedaulatan rakyat, serta keberlangsungan sistem pemerintahan Indonesia.
batasan panas di 4 pulau batas oleh-oleh dari luar negeri Photo by pexels-david-mcbee

Batasan Panas di 4 Pulau, Antara Aceh dan Sumatera Utara

Batasan panas di 4 pulau-pulau kecil di antara Aceh dan Sumatera Utara sedang ramai menjadi berita karena sengketa yang bermula di tahun 1978 ini akhirnya selesai. Sengketa yang di mulai puluhan tahun lalu tersebut dimulai karena peta topografi TNI AD 1978 mengindikasikan 4 pulau tersebut termasuk dalam provinsi Aceh. Pulau-pulau yang di maksud tersebut adalah Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang yang sebelumnya bernama Pulau Rangit Besar dan Pulau Mangkir Ketek yang sebelumnya bernama Pulau Rangit Kecil.
efisiensi anggaran negara Influencer Mempromosikan Judol

Efisiensi Anggaran Negara Berdasar Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025

Pengurangan-pengurangan biaya untuk efisiensi anggaran negara itu sendiri tentunya harus dilakukan oleh Menteri dan Kepala Lembaga dengan memperhatikan pelayanan publik, keselamatan publik, dan kesejahteraan rakyat. Diharapkan dengan adanya efisiensi tersebut, maka biaya-biaya yang tidak diperlukan tidak perlu dikeluarkan, namun tetap mengedepankan kualitas pemerintah.
hak pemegang saham perseroan terbatas Badan Pengawas Mahkamah Agung Komisi Yudisial Photo by: Robi Putri J.

Komisi Yudisial dan 5 Tugas Terkait Pengawasan Terhadap Hakim

Komisi Yudisial memang tidak dapat masuk atau bahkan menguji pertimbangan atau isi putusan yang dibuat oleh Hakim, yang sesungguhnya tidak hanya berkaitan dengan independensi tetapi kompetensi atau mutu Hakim dimaksud. Namun demikian, jika ternyata dalam membuat atau memutuskan suatu perkara tersebut ternyata terdapat perilaku Hakim yang tidak menunjukkan atau tidak menjunjung kehormatan dan martabat Hakim, maka Komisi Yudisial dapat memberikan rekomendasi sanksi bagi hakim dimaksud.
Asas asas peradilan tata usaha negara Ganjar Mahfud minta hadirkan kapolri

Asas Asas Peradilan Tata Usaha Negara

Disamping 7 asas asas peradilan tata usaha negara tersebut di atas, asas-asas peradilan yang berlaku yang termuat dalam Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman juga tetap berlaku dalam peradilan tata usaha negara.
Potensi Dwifungsi TNI Asas Asas Umum Pemerintahan yang Baik Photo by pexels-sk

Potensi Dwifungsi TNI Pada Draf RUU TNI

Kekhwatiran akan kembalinya atau potensi dwifungsi TNI bukannya tak berdasar. Jika dilihat antara budaya sipil dan budaya militer, keduanya memiliki corak yang berbeda, di mana pada budaya militer cenderung lebih mendahulukan komando, bukannya pendapat-pendapat yang sifatnya demokratis, yang tentunya berpotensi menciptakan kemunduran demokrasi. Di samping itu, secara prinsip TNI memiliki tugas yang lebih besar kaitannya dengan bidang pertahanan, penempatan di luar fungsi pertahanan justru dapat memperlemah profesionalisme TNI itu sendiri.[6] Maka dari itu, TNI harusnya berfokus pada amanat Pasal 30 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yaitu melaksanakan tugas dalam hal mempertahankan, melindungi, dan memilihara keutuhan dan kedaulatan negara.
Potensi Dwifungsi TNI Asas Asas Umum Pemerintahan yang Baik Photo by pexels-sk

Asas Asas Umum Pemerintahan Yang Baik (AUPB); Pengaturan dan 7 Macamnya

Berdasar uraian tersebut di atas, Asas Asas Umum Pemerintahan yang Baik atau AUPB pada dasarnya adalah suatu norma yang akan selalu berkembang dan berubah. Perkembangan dan perubahan tersebut memang tidak dapat diatur sepenuhnya dalam suatu peraturan perundang-undangan, namun pada intinya norma yang ada dalam masyarakat dapat dituangkan dalam suatu putusan pengadilan yang nantinya dapat menjadi yurisprudensi. Pengaturan asas dalam suatu peraturan perundang-undangan adalah sekedar pedoman minimum bagi pejabat negara untuk menjalankan pemerintahan, namun segala tindakan pejabat negara dan pemerintahan tentunya harus didasarkan pada itikad baik untuk melaksanakan pemerintahan yang baik guna menyejahterakan masyarakat.
Desa dan kelurahan Kepala Desa dan 15 kewenangannya

Desa dan Kelurahan; Persamaan Serta Perbedaan Hukumnya

            Berkaitan dari segi fungsi dan pelayanan, kelurahan umumnya memiliki pelayanan yang lebih lengkap dan berkembang. Kelurahan juga dapat memiliki berbagai kegiatan sosal, budaya, dan ekonomi yang lebih beragam. Sedangkan desa umumnya memiliki pelayanan yang lebih terbatas dibandingkan kelurahan. Pemerintahan desa biasanya lebih sederhana, dan pelayanan seperti kesehatan, pendidikan, fasilitas umum lainnya berkemungkinan besar tidak sekomprehensif kelurahan.[3]Dengan demikian, terlihat jelas bahwasanya desa dan kelurahan memiliki persamaan dan perbedaan yang tidak begitu jauh.
Pengelola Barang Milik Negara/Daerah Image by freepik

Pengelola Barang Milik Negara/Daerah dan 14 Kewenangan Pengelola BMN

Pengelola Barang Milik Negara berbeda dengan Pengelola Barang Milik Daerah, sebab obyek yang dikelolanya pun telah berbeda sumbernya. Barang Milik Negara bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang dipegang oleh Kementerian Keuangan, sehingga Barang Milik Negara pun menjadi kewenangan Menteri Keuangan sebagai Bendahara Negara. Di sisi lain, Barang Milik Daerah berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, sehingga Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Barang Milik Daerah berada pada Gubernur/Walikota/Bupati, sedangkan Pengelola Barang Milik Daerah adalah Sekretaris Daerah. Baik Pengelola Barang Milik Negara, Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Barang Milik Daerah, dan Pengelola Barang Milik Daerah memiliki kewenangan dan tanggung jawab yang berbeda.
1 2 3