Langkah Hukum Membuktikan Ahli Waris Atas Harta Waris

Pertanyaan
Halo kak…. Langsung ke pembahasannya saja. Jadi ad kakek dan nenek saya yang dulu mempunyai tanah yang lumayan banyak dan berbeda-beda tempat, disini saya langsung ke yang bersangkutan saja, jadi kakek dan nenek saya mempunyai anak dan mempunyai anak lagi bisa disebut cucu lah, dan suatu ketika si cucu ibu ini bisa dibilang nikah 2 kali dengan laki2 yang berbeda dan melahirkan anak 2 yg pertama cewek dan kedua cowok kalau nggk salah anak yang cowok ini tidak dianggap oleh bapaknya saya cuma tau sampai situ saja, langsung ke pembahasan jadi ketika anak cewek dan cowok tapi mempunyai kepribadian yang beda yang cewek kalau dapet uang dari kerja terkadang menyisakan sedikit untuk orang tuanya dan yang cowok tidak perna sama sekali, suatu saat ketika ntah bapak/ibunya sedang sakit yang merawat ialah sang anak cewek dan yang cowok masih dengan kesibukannya sendiri, dan suatu saat mereka semua berkumpul untuk membahas bisa dibilang warisan/pembagian harta, kebetulan saat itu si bapak/ibunya tadi masih punya sebagian tanah yang ad, dan ketika pembagian itu si bapak/ibuk tadi memilih mewariskan(mudahnya kita jadikan 100%saja) ke anak cewek 80% dan cowok 20% dan saat itu si cowok tidak terima tapi dia sadar dengan apa yang dilakukanya selama ini dan dia lebih memilih diam, dan bapak/ibunya berpesan "kamu sudah saya kasih sebagian dari situ ke situ dan suatu saat kamu jangan berbuat rusuh" *disclaimer: tanahnya walaupun 20% itu sudah dibilang besar' karna letaknya di kampung bisa dibilang muat untuk 2 sampai 3 rumah dan itu belum termasuk sawah yang bisa di bilang luas, dan pada suatu ketika ibu/bpknya telah wafat, dan pada waktu itu pembagian wasiat tadi hanya sebatas lisan tidak tertulis, (jadi tanah tadi suratnya atas nama nenek), terus pada suatu ketika anak cewek tadi membagikan sebagian tanah ke pada adeknya yang cowok tadi sekitar 10% tapi si cowok meminta sekalian sampai belakang, (10%tadi ibaratkan kotak dan si cowok minta sampai belakang bisa dibilang 5% Karana dari kotak sampai berubah menjadi persegi panjang dan bisa di jabarkan menjadi 2rumah dan 1sawah kotak), terus si cewek mengalah dan jadilah asal muasalnya tanah tersebut dan itupun masih secara lisan, dan sampai suatu waktu si cewek mempunyai anak dan cowok juga mempunyai anak, nah si cewek tadi membagikan tanahnya kpd anak2nya dan yang cowok pun sama dari sini semuanya masih damai dan pada suatu ketika seperti pepatah mengatakan. Buah jatuh tidak jauh dari pohonnya, mudahnya anak si cewek semuanya mempunyai ikatan yang erat sedangkan anak si cowok banyak memiliki masalah ntah sesama keluarga ataupun sama tetangga dan kebetulan rumah saya bersebelahan dengan salah satu anak si cowok tadi (fyi: saya adalah cucu dari si cewek tadi) dan suatu saat anak si cowok tadi membangun rumah di samping rumah saya yang tadinya sudah di spakati antara si cowok dan cewek tadi yaitu dikasih gang atau batasan dinding ke dinding Antara 1M, dan awal mula terjadinya masalah pun terjadi, si anak cowok tadi bilang kalau banyak tikusnya di gang dan dia suatu saat menutup gang tersebut tanpa meminta izin dan menjadikannya sebagian dari rumahnya(rumah saya bata dan rumahnya pakai kayu jadi gampang untuk digabungkan langsung dengan bata saya) dan pada suatu saat salah satu anak dari Si cewek tadi mau bikin rumah di belakang rumah saya yang sudah mendapatkan jatahnya masing2, (btw anak si cewek tadi 6 dan si cowok saya kurang tau kurang lebih 4) ketika adik dari ayah saya tadi mau bangun rumah di belakang rumah saya jadi adik ayah saya minta ke cowok tadi untuk memberikan gang kembali yang disamping rumah saya tadi( disini posisi cewek tadi sudah wafat dan hanya meninggalkan tanah hanya lewat lisan saja) dan si cowok pun mengiyakan tapi anak si cowok ini tidak setuju karna Berdalih bahwa si cowok tadi adalah seorang laki2 yang memiliki hak lebih banyak ketimbang si cewek, dan si cowok pun tidak punya kekuatan lagi karna usianya juga sudah diatas 50 jadi ketika anaknya bilang Begini2 ia hanya mengiyakan saja(si cowok masih menjalin komunikasi baik dengan anak si cewek) dan atas dasar tidak terima rumahnya yang tadi agak besar kini menjadi kecil kembali jadi ia dan saudara2 nya menggugat tanah yang diwariskan oleh bapak/ibu tadi atas dasar kalau si bapaknya(si cowok tadi) adalah lakki2 yang memiliki hak lebih banyak dari si cewek dan si cowok tadi juga tidak bisa berbuat banyak dan akhirnya menjadi masalah bagi anak2 si cewek tadi karna tanah yang diwariskan masih atas nama nenek yang menjadikan masalah bagi keluarga kalau sampai di gugat ke pengadilan, dan keluarga si cewek hanya memiliki saksi 2 orang yaitu anak ke 3 dan 4 karna di ceritakan hal hal lalu dan saya juga menulis ini atas dasar kesaksian anak ke 3 dan 4 tadi mungkin masih banyak yang salah tulisanku ini ntar KK. Bisa tanyakan lebih jelas kpd saya, yang intinya kita mendapatkan tanah atas dasar warisan si cewek tadi dan anak si cowok tadi ingin merebut tanah waris tadi atas dasar anak laki2. Bagaimana solusinya kak?Intisari Jawaban
menilik pada sertifikat hak atas tanah yang masih atas nama Nenek, maka yang berhak untuk menjadi ahli waris pada saat Nenek meninggal adalah anak-anak Nenek tersebut. Adapun jika dapat dibuktikan bahwa anak-anak dari Nenek sudah sepakat atas pembagian wasiat yang diberikan oleh Nenek, maka pembagian atas wasiat tersebut sudah tidak dapat dibatalkan.
Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?
Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.
Kirim Pertanyaan