Anak dalam Sistem Peradilan Pidana

Dengan demikian dapat diketahui bahwa perbuatan anak usia 16 tahun tersebut dapat dipidana. Namun, Saudara diwajibkan untuk melaksanakan diversi terlebih dahulu. Hal tersebut dikarenakan sebagai bentuk upaya perlindungan terhadap tumbuh dan berkembangnya anak, meskipun anak usia 16 tahun tersebut telah diduga melakukan tindak pidana, namun ia tetap memiliki hak untuk tumbuh dan berkembang. Demikian jawaban yang kami berikan, semoga dapat menjawab permasalahan hukum Saudara.
Arrest vector created by pch.vector - www.freepik.com

Prosedur Penahanan Anak yang Berkonflik Dengan Hukum

Dilihat dari pertanyaan Saudara, maka anak Saudara dapat dikategorikan sebagai anak yang menjadi korban tindak pidana. Berkaitan dengan pertanyaan Saudara yang menyatakan bahwa anak yang bersangkutan dilepas, perlu dikonfirmasi terlebih dahulu apakah yang dimaksud dengan “dilepas” tersebut berarti sudah dihentikan penyidikannya atau ditangguhkan penahanannya. Terkait batas usia anak, memang dikenal dalam UU SPPA, dimana anak yang berkonflik dengan hukum harus telah berusia 12 tahun dan belum berusia 18 tahun. Oleh karena itu, anak usia 16 tahun dapat dikategorikan sebagai Anak yang berkonflik dengan hukum, sehingga penyidikan sudah sepatutnya terus dijalankan.

Proses Diversi Dalam Perkara Pidana Anak

Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 9 Ayat (2) UU SPPA yang mengisyaratkan bahwa Diversi harus mendapatkan persetujuan korban dan/atau keluarga Anak Korban serta kesediaan Anak dan keluarganya. Adapun proses untuk mendapatkan hasil kesepakatan diversi, sebagaimana diatur dalam Pasal 12 UU SPPA. Apabila diversi tidak berhasil atau tidak mencapai kesepakatan diversi, berdasarkan ketentuan dalam Pasal 13 UU SPPA.
Eksekusi Putusan

Hukuman Bagi Anak Dibawah Umur Dalam Tindak Pidana Asusila

Pada dasarnya seseorang yang berumur 16 tahun masih dikategorikan sebagai anak-anak atau di bawah umur, baik dalam hukum perdata maupun hukum pidana. korban dari dugaan tindak pidana tersebut pun juga termasuk di bawah umur dan belum memasuki umur untuk menikah sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019. Menjadi penting bagi pihak korban untuk mengetahui bahwa berdasar pasal 287 ayat (2) KUHP, tindak pidana demikian adalah tindak pidana yang hanya dapat diproses dengan pengaduan. Arti dari pengaduan tersebut, tidak lain adalah laporan adanya tindak pidana langsung dari korban sendiri.
image by Alexander Raths on stock.adobe.com

Sanksi Pidana Bagi Pelaku Sodomi

Perbuatan cabul, adalah semua perbuatan yang melanggar kesopanan atau perbuatan yang keji, yang semua itu dalam lingkungan nafsu berahi kelamin, misalnya cium-ciuman, meraba-raba anggota kemaluan, meraba-raba buah dada dan sebagainya. tindak pidana sodomi yang diancam maksimal 15 tahun penjara, maka hukuman bagi anak hanya dapat dikenakan maksimal 7 tahun 6 bulan penjara. Kendati pelakunya adalah anak, maka terduga pelaku tersebut tetap dapat dijatuhi pidana berapa penjara, sepanjang dapat dibuktikan bahwa penyakit disabilitas yang dideritanya tidak berkaitan dengan akalnya.
Photo by cdc on Pexels

Diversi Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak

Pada dasarnya, keluarga korban memiliki hak untuk melaporkan anak Saudara ke pihak yang berwajib meski pihak Saudara telah berdamai atau tidak dengan keluarga korban, namun nantinya di tingkat kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan pasti akan dilakukan mediasi yang dimediatori oleh pihak yang menangani perkara tersebut, dan perdamaian tersebut akan menghentikan laporan pihak keluarga korban.. Pelaksanaan dari keadilan restorative sendiri, diwujudkan dalam diversi, yang artinya pengalihan penyelesaian perkara Anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana. Pasal 7 UU SPPA mengatur terkait syarat diversi.
arrechate.com

Penyelesaian Perkara Pidana Anak Dengan Diversi

Berdasar ketentuan tersebut, maka teman adik Saudara dapat dilaporkan dengan dugaan telah melanggar pasal sebagaimana tersebut di atas, dan dikategorikan sebagai anak yang berkonflik dengan hukum, apabila belum berumur 18 (delapan belas) tahun. Penyelesaian perkara pidana anak yang berkonflik dengan hukum diselesaiakan dengan pendekatan keadilan restoratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 Ayat (1) UU SPPA, yang dikenal dengan Diversi. Dalam diversi ini diselesaikan dengan cara musyawarah (perdamaian) yang melibatkan salah satunya keluarga anak yang berkonflik dengan hukum tersebut dalam hal ini kelurga dari teman adik Saudara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 Ayat (1) UU SPPA.
Photo By Pexels

Proses Peradilan Pidana Anak yang Melakukan Penganiayaan

Apabila seorang anak melakukan suatu tindak pidana, merujuk pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA), disebut sebagai anak yang berkonflik dengan hukum. Berkaitan dengan pertanyaan saudara terkait dengan hukuman yang diberikan kepada anak yang berumur 16 tahun, perlu diperhatikan keberadaan UU SPPA mengedepankan penyelesaian secara restorative justice atau keadilan restoratif. Keadilan restorative adalah adalah penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan
Photo by pexels-samer

Sistem Pidana Anak

Sebagai informasi, UU 11/2012 mengatur mengenai diversi, yaitu suatu proses untuk mengedepankan restoratif justice, atau dapat pula disebut sebagai proses mediasi antara pelaku dan korban. Proses diversi ini wajib dilakukan dalam setiap tingkat proses peradilan, yaitu sejak penyidikan, penuntutan, hingga persidangan. Anak yang berumur 16 tahun termasuk sebagai orang di bawah umur yang jika melakukan tindak pidana dapat diproses dengan menggunakan UU 11/2012 sebagai dasarnya.
image by Alexander Raths on stock.adobe.com

Apakah anak berumur 16 tahun dapat dipidana?

Berdasarkan pertanyaan yang diberikan, anak yang dimaksud telah berusia 16 tahun, sehingga dianggap sudah mampu berfikir rasional dan logis, sudah mampu membedakan mana yang benar dan mana yang salah, dan apabila berkonflik dengan hukum dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya. Berkaitan dengan sanksi yang dapat diberikan kepada anak yang berkonflik dengan hukum tersebut, harus terlebih dahulu melihat kepada ketentuan tindak pidana pembunuhan, jika tindak pembunuhan biasa sebagaimana Pasal 338 KUHP maka pidana penjara yang dapat dijatuhkan ke anak adalah 1/2 (setengah) dari total maksimum pidana orang dewasa, yaitu paling lama 7,5 (tujuh setengah) tahun, namun jika yang dilakukan adalah pembunuhan berencana yaitu Pasal 340 KUHP, maka dapat diancam dengan hukuman maksimal 10 (sepuluh).