Perolehan Waris Anak Laki-laki Dari Harta Bersama Milik Ayahnya
Meninggalnya Ayah Saudara, memberikan hak kepada Saudara untuk memperoleh hak waris. Apabila hukum waris yang digunakan adalah Hukum Waris KUH Perdata, maka bagian yang diperoleh Saudara dengan anak-anak lainnya dan istri Ayah Saudara adalah sama, yaitu ¼ bagian dari Harta Waris yang ditinggalkan.Namun jika hukum waris yang digunakan adalah Hukum Waris Islam, maka dasar hukum yang digunakan adalah Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 Tentang Kompilasi Hukum Islam (selanjutnya disebut “KHI”). Berdasar KHI, Ibu Tiri Saudara memperoleh waris sebesar 1/6 bagian, sedangkan Saudara dengan 2 anak perempuan lainnya memperoleh harta waris dengan perbandingan 2:1. Dengan demikian, perolehan waris anak laki-laki adalah lebih besar dari anak perempuan.
Sewa Menyewa Tanah Secara Lisan Berujung Penyerobotan Tanah, Begini Pasal 1571 KUH Perdata Mengaturnya
Karena perjanjian sewa menyewa tanah antara Saudara selaku pemberi sewa dengan penyewa dilakukan secara lisan, maka berakhirnya waktu sewa adalah saat Saudara memberitahukan kepada yang bersangkutan bahwa jangka waktu sewa tersebut telah berakhir. Meski demikian, pemberitahuan tersebut sebaiknya juga dilakukan dengan memperhatikan waktu yang dibutuhkan bagi penerima sewa untuk keluar dari tempat tersebut.
jika Saudara bermaksud melakukan pengosongan terhadap tanah tersebut, Saudara dapat mengajukan gugatan perdata kepada pengadilan. Gugatan tersebut didasarkan pada perbuatan melanggar hukum, dengan petitum yang para pokoknya meminta penyewa atau tergugat untuk mengosongkan seluruh tanah tersebut. Manakala gugatan Saudara dikabulkan dan penyewa tetap tidak berkenan keluar, Saudara dapat mengajukan permohonan eksekusi pengosongan yang nantinya pengosongan akan dibantu oleh aparat pengadilan.
Hak Menumpang Atau Hak Sewa? Saat Orang Tinggal Di Rumah Orang Lain
Sebagaimana disampaikan di atas, bahwasanya hubungan oleh dan diantara Saudara dengan Tante Saudara tidak dapat dikategorikan sebagai hubungan sewa menyewa. Di sisi lain, karena Saudara tidak mempermasalahkan tindakan Tante untuk tinggal di rumah tersebut, maka kami mengasumsikan bahwa Tante Saudara menempati rumah tersebut karena perintah Saudara untuk merawat rumah dimaksud atau karena belas kasihan Saudara kepada Tante Saudara, sehingga Tante Saudara memperoleh hak menumpang di rumah Saudara.
Anak Angkat Tidak Dapat Menjadi Ahli Waris, Kecuali Dengan Syarat Berikut
jika anak angkat suami Saudara tersebut tidak tertulis sebagai anak kandung Suami Saudara dalam Akta Kelahirannya, maka anak angkat Saudara bisa mendapatkan warisan apabila terdapat wasiat wajibah dari almarhum suami Saudara. Wasiat wajibah itu sendiri berarti tindakan yang dilakukan oleh hakim sebagai aparat Negara untuk memaksa memberikan putusan wajib wasiat kepada orang yang telah meninggal dunia yang diberikan kepada orang yang bukan menjadi ahli waris.
4 Golongan Waris Dalam KUH Perdata
bahwa pembagian harta waris dari Pewaris Tono dibagikan kepada Ahli Waris dari garis bapak yaitu Tono, mendapatkan ½ Harta Waris, dan Ahli Waris dari garis ibu yaitu Flamboyan mendapatkan ¼ dan Kusuma mendapatkan ¼ .
Penjualan Benda yang Disewakan Sebelum Jangka Waktu Perjanjian Sewa Habis
jika Saudara dapat mengusahakan agar pihak yang menyewa tanah tersebut dapat tetap menggunakan bidang tanah dimaksud meski Saudara telah menjualnya, maka tentulah Saudara juga tidak perlu memberikan ganti rugi. Dalam hal ini, Saudara harus membuat perjanjian dengan pihak pembeli untuk tetap memberikan akses kepada pihak yang menyewa lahan tersebut, yang umumnya jika disepakati maka Saudara harus membayar uang sewa yang pernah Saudara terima kepada pemilik baru dengan proporsi yang telah disepakati.
Penyelesaian Sengketa Penyerobotan Tanah, Bisakah Langsung Diusir Paksa?
Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka tindakan istri alm paman Saudara menguasai tanah dan bangunan milik orang lain dapat diduga termasuk dalam tindak pidana penyerobotan tanah. Tindakan tersebut dapat diproses secara hukum dengan terlebih dahulu melakukan musyawarah secara kekeluargaan agar yang bersangkutan dapat meninggalkan rumah tersebut, sebab bagaimanapun yang bersangkutan masih memiliki hubungan keluarga.
Menyewakan Rumah yang Diurusnya
Dengan demikian, apabila tidak ada kuasa apapun yang menyebutkan bahwa orang yang “mengurus” tersebut dapat menyewakan benda tidak bergerak berupa rumah dan tanah dimaksud, maka tentu tindakan tersebut adalah perbuatan melanggar hukum. Disamping tergolong sebagai perbuatan melanggar hukum, tindakan menyewakan rumah tanpa kuasa juga dapat diancam pidana. Hal tersebut tentunya juga melihat terlebih dahulu tata cara dan perjanjian sewa menyewa tersebut.
Harta Waris Bisakah Menjadi Harta Perkawinan?
Setiap harta dalam perkawinan menjadi hak milik bersama antara suami dan istri, namun apabila salah satu dari suami/istri meninggal dunia maka harta tersebut dapat dibagi kepada ahli waris yang sah yang didalamnya termasuk anak-anak dari perkawinan tersebut.
Apakah Cucu Bisa Mendapatkan Warisan Kakek-Nenek? Perhatikan 2 Aturan Waris Berikut
Oleh karena itu, ketika anak-anak Nenek akan melakukan penjualan hak atas tanah yang masih atas nama nenek tersebut, mereka harus melibatkan Saudara, adik Saudara dan istri sah Ayah Saudara untuk menandatangani segala perjanjian dan/atau Akta Jual Beli terkait hak atas tanah tersebut, karena belum ada pemecahan hak atas tanah terhadap harta waris tersebut.