Pic by Google

Mengatasi Permasalahan Administratif Pendaftaran Pernikahan Karena Kesalahan Akta Kelahiran

Pendaftaran pernikahan di Indonesia, khususnya yang dilakukan secara Islam, melibatkan proses administratif yang harus diikuti dengan ketat sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Pernikahan Islam memerlukan pencatatan melalui Kantor Urusan Agama, sedangkan pernikahan dengan tata cara agama lainnya dicatat di Dispendukcapil. Proses administratif pendaftaran pernikahan Islam melibatkan persyaratan yang harus dipenuhi, seperti surat keterangan, kutipan akta kelahiran, persetujuan calon mempelai, izin tertulis bagi calon mempelai di bawah usia 21 tahun, dan berbagai dokumen lainnya. Wali nikah dalam pernikahan Islam ditentukan sesuai dengan kelompok keluarga tertentu, dan wali hakim dapat diterapkan jika wali nasab tidak hadir atau tidak diketahui. Jika terdapat kesalahan dalam akta kelahiran, perlu dilakukan pembenaran atau perubahan melalui permohonan kepada Pengadilan Negeri setempat. Dalam pengajuan permohonan tersebut, saksi-saksi dapat memberikan keterangan untuk mendukung perubahan akta kelahiran. Jika ayah tidak diketahui keberadaannya, wali hakim dapat digunakan untuk menikahkan anak perempuan tersebut. Penting untuk memahami dan mengikuti prosedur administratif dengan cermat agar pernikahan dapat tercatat secara sah sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia.
Putusan Pidana Tentang Pembayaran Ganti Rugi

Kedudukan Harta Hibah Pada Harta Pernikahan

Baik berdasarkan KUH Perdata maupun KHI, harta hibah yang diberikan orang tua istri kepada sang istri tersebut tidak termasuk dalam harta bersama atau termasuk harta bawaan, sehingga penguasaannya pun berada dibawah penguasaan istri secara utuh. Dengan demikian, kedudukan harta hibah pada harta pernikahan adalah terpisah, artinya ketika ada perceraian antara suami dan istri, maka harta hibah yang diperoleh dalam pernikahan yang diperoleh oleh masing-masing (suami/istri) tidak dibagi selayaknya harta bersama lainnya.
image by designer491 on istockphoto.com

Mengusir Orang Yang Menumpang di Tanah Warisan

Meski demikian, untuk mengusir orang yang menumpang di tanah warisan, maka harus dilihat terlebih dahulu terkait bangunan yang ada di atas tanah tersebut. Apabila ternyata bidang tanah tersebut awalnya diberikan hak menumpang oleh ayah Saudara kepada orang dimaksud, dan orang dimaksudlah yang membangun, maka Saudara dapat meminta orang tersebut untuk membongkar bangunannya. Adapun jika Saudara meminta bangunan tidak dibongkar, maka Saudara dapat memberikan uang pengganti sebagai pengganti nilai bangunan tersebut.
Photo by Freepik

Langkah Hukum Agar Pelaku Investasi Bodong Bisa Dilaporkan dan Uang Investasi Bisa Kembali

Investasi Bodong yang sedang marak saat ini pastinya termasuk dalam kejahatan baik secara langsung maupun digital. Tindak Kejahatan Investasi bodong ini dapat dilakukan upaya hukum baik pelaporan secara pidana maupun gugatan secara perdata. Adapun uang hasil investasi bodong dapat diajukan permohonan ganti rugi sebagaimana tercantum dalam peraturan yang sudah ada.
Photo by pexels-alexander

Ancaman Hukum Terhadap Pembayaran yang Melewati Batas Waktu

Apabila batas waktu pembayaran dalam perjanjian telah terlewati, maka PT A memang benar-benar telah cidera janji/wanprestasi, dan untuk hal tersebut Saudara dapat mengajukan gugatan wanprestasi sesuai yang tertuang dalam perjanjian, dan jika tidak diatur dalam perjanjian maka gugatan diajukan di domisili PT A. Salah satu unsur yang harus ada dalam hukum pidana adalah niat jahat sebelum melakukan tindakan tersebut atau dengan kata lain terdapat unsur kesalahan, maka hal tersebut dapat dinyatakan sebagai sebuah tindak pidana.
Photo by Romain Dancre on Unsplash

Hukum Jual Beli Harta yang Akan Dijadikan Warisan

Harta waris adalah harta peninggalan orang tua untuk anak-anak yang ditinggalkan sebagai penerus atau ahli waris atas harta yang ditinggalkan oleh orang tua yang telah meninggal dunia. Rumusan pewarisan di atas menunjukkan adanya syarat yang harus terpenuhi terlebih dahulu dalam pewarisan, yaitu meninggalnya si Pemilik harta atau Pewaris. Berkaitan dengan pertanyaan Saudara, dalam hal ini si Pemilik harta yakni tanah yaitu Kakek dan Nenek masih hidup. Oleh karena itu, dalam kasus Saudara belum dapat dikatakan telah terjadinya pewarisan. Dikarenakan pewarisan belum terjadi, maka berdasar pertanyaan Saudara kami asumsikan telah ada surat wasiat yang menyatakan bahwa tanah Kakek Saudara telah dihibahkan atau akan diwariskan kepada Ayah Saudara.

Penjualan Tanah Dari Buyut Oleh Sepupu Ayah

Pada dasarnya, berhak atau tidaknya Sepupu Ayah Saudara tersebut menjual tanah dimaksud, harus terlebih dahulu melihat asal usul tanah, apakah merupakan waris atau hibah, atau justru jual beli dari Buyut Saudara kepada Kakek Saudara. Apabila ternyata Sepupu Ayah Saudara tersebut ternyata tidak berhak, maka Saudara dapat mengajukan gugatan atau justru melaporkannya secara pidana. Meski demikian, adalah lebih baik manakala Saudara menyelesaikannya terlebih dahulu secara kekeluargaan dengan menyusuri asal usul maupun hak masing-masing pihak.
Putusan Pidana Tentang Pembayaran Ganti Rugi

Pembeli Rumah yang Tidak Mau Membayar Pelunasan

Lebih lanjut, dikarenakan penyerahan yuridis (peralihan hak atas tanah melalui AJB) belum terjadi namun telah terjadi penyerahan secara nyata atas benda tersebut, maka Saudara juga dapat meminta kepada calon pembeli tersebut untuk segera mengosongkan rumah dimaksud. Guna pengosongan tersebut, Saudara dapat memberikan somasi kepada calon pembeli tersebut sebanyak 3 (tiga) kali, dan apabila memungkinkan maka dapat disepakati perdamaian dimana Saudara memperoleh sebagian dari uang titipan tersebut sebagai biaya sewa atau mengembalikan seluruh biaya titipan. Namun demikian, apabila tidak dapat ditempuh jalan perdamaian, maka Saudara dapat mengajukan gugatan pembatalan perjanjian jual beli yang didalamnya juga memuat permohonan pengosongan terhadap rumah tersebut.

Jual Beli Hak Atas Tanah yang Masih Dalam Status KPR

Jual beli Hak Atas Tanah yang masih dalam status KPR pada dasarnya dapat dilakukan. Perpindahan hak atas tanah baru terjadi manakala telah dilakukan balik nama atas Sertifikat Hak Atas Tanah sebagaimana diatur dalam Pasal 37 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah yang menyatakan sebagai berikut: “Peralihan hak atas tanah dan hak milik atas satuan rumah susun melalui jual beli, tukar menukar, hibah, pemasukan dalam peusahaan dan perbuatan hukum pemindahan hak lainnya, kecuali pemindahan hak melalui lelang hanya dapat didaftarkan jika dibuktikan dengan akta yang dibuat oleh PPAT yang berwenang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.”
Photo by van-tay-media

Hukuman Bagi Tindakan Gadai Bantuan Pemerintah

Gadai merupakan salah satu tindakan hukum perdata yang diatur dalam KUHPer. Menurut KUHPer apabila terjadi wanprestasi yang dilakukan oleh pemberi gadai, maka upaya yang dapat dilakukan adalah upaya-upaya perdata, seperti menjual barang yang digadaikan. Pasal tersebut menegaskan bahwa apabila pemberi gadai lalai dalam menjalankan kewajibannya, maka debitur menuntut penjualan barang gadai kepada pengadilan. Namun, ketentuan tersebut tidak selalu mutlak diberlakukan dalam setiap perjanjian gadai. Sebab dalam KUHP diatur kemungkinan suatu hubungan perdata dapat diselesaikan melalui hukum pidana. Hal tersebut misalnya termuat dalam Bab 16 KUHP, mulai Pasal 396-405 yang berkaitan dengan Perbuatan yang Merugikan Pemiutang atau Orang yang Mempunya Hak.
1 2 3 7