Penentuan Ahli Waris Berdasarkan Akta Kelahiran

Permohonan Eksekusi

Pertanyaan

Dalam ada dua nama saudara kandung tertulis kepala Keluarganya kakak kandung, sedangkan adik kandungnya tertulis famili lain, apakah ini tidak mempengaruhi dalam hukum waris?

Intisari Jawaban

Hukum kewarisan yang sering digunakan di Indonesia adalah berdasar pada ketentuan hukum perdata dan hukum Islam. Salah satu dokumen yang dapat menjadi rujukan adanya status hubungan keluarga adalah Kartu Keluarga (KK). Selain KK, hubungan keluarga dapat pula merujuk pada dokumen Akta Kelahiran si calon ahli waris. maka tidak menjadi masalah ketika di dalam KK ditulis statusnya sebagai “famili lain”, sebab adik kandung tersebut dapat dimungkinkan untuk mendapatkan harta warisan dengan membuktikan adanya hubungan keluarga

Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?

Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.

Kirim Pertanyaan