NIB Berdasar PP Nomor 5 Tahun 2021
Sebelumnya, Hukumexpert telah menerbitkan artikel berjudul “Apa itu Nomor Ijin Berusaha (NIB) dan Tata Cara Pengurusannya”, yang terbit…
Perizinan Perusahaan Pengangkutan Barang Lewat Jalur Darat
Angkutan berdasarkan Pasal 1 Angka 3 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (selanjutnya…
Perizinan Surat Kabar Offline dan Online
Kebutuhan akan update informasi membuat keberadaan media informasi memiliki peran yang krusial dalam masyarakat. Sayangnya masih dapat ditemui…
Pemilik Rumah Toko (Ruko) Bangun Di Atas Fasilitas Umum
Fasilitas umum masyarakat dalam suatu perumahan dan kawasan permukiman mencakup sarana, prasarana dan utilitas umum. Pengadaan fasilitas dalam suatu kawasan permukiman merupakan bagian dari sarana, prasarana dan utilitas umum yang dijamin ketersediaannya oleh Pengembang. Berkaitan dengan kasus ruko yang diduga menyerobot fasilitas umum seperti saluran pembuangan limbah kotoran, memakan bahu jalan dan lahan parkir, maka sanksi yang dapat dikenakan adalah sanksi adminsitratif berdasar PP 16/2021.
Izin-izin yang Diperlukan Untuk Mendirikan Usaha Penerbitan Buku
Ketika kita mendengar usaha penerbitan buku, kita mungkin berpikir usaha ini menerbitkan buku-buku seperti buku pelajaran atau novel.…
Izin-izin yang Diperlukan Untuk Mendirikan Usaha Perhotelan
Usaha perhotelan merupakan salah satu usaha dengan potensi yang amat besar dikarenakan hotel saat ini tidak hanya sekedar…
Izin-izin yang Diperlukan Untuk Mendirikan Restoran
Usaha di bidang makanan dan minuman merupakan salah satu bidang usaha yang populer karena usaha ini menyangkut kebutuhan…
Mau Buka Restoran? Berikut Pilihan KBLI untuk Administrasi NIB
Apa itu KBLI dan Fungsinya? Guna mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) yang merupakan bukti pendaftaran pelaku usaha dalam…
Kepulauan Widi Muncul Dalam Situs Lelang Asing, Waspada Penyelundupan Hukum Agraria
Kepulauan Widi terletak di Desa Gane Luar, Kecamatan Gane Timur Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara. Kepulauan Widi terdiri dari dua gugusan pulau, salah satunya gugusan Pulau Widi, serta 83 pulau. Pada tahun 2018, PT. LII merupakan badan usaha kategori Penanaman Modal Asing (PMA) dan tercatat pernah mengajukan permohonan untuk kegiatan wisata bahari di Pulau Widi, Provinsi Maluku Utara. Lokasi yang dimohonkan untuk kegiatan wisata bahari terdiri dari 15 pulau dan 2 atol. Pengelolaan suatu pulau kecil di Indonesia harus memiliki izin Menteri sebagaimana dalam Pasal 26A UU 1/2014. Masuknya PT. LII ke Kepulauan Widi untuk mengelola telah memenuhi syarat yang dimaksud. Namun UU Cipta Kerja merubah ketentuan tersebut, sehingga saat ini pengelolaan terhadap kepulauan Widi tidak perlu mendapatkan izin dari Menteri terkait, melainkan harus memenuhi Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penanaman modal.
Setoran Tambang Ilegal Pada Oknum Polisi, Bagaimana Seharusnya Perizinan Tambang Dilakukan?
Setoran tambang ilegal pada oknum polisi belakangan ini ramai dibicarakan. Hal tersebut diawali oleh rekaman video pengakuan Ismail Bolong tentang dugaan setoran dari hasil tambang ilegal di Kalimantan Timur kepada perwira polisi yang berdar di media sosial, yang kemudian menjadi perhatian serius Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Video pengakuan Ismail membuat heboh sejak pertama kali muncul ke publik pada 3 November lalu. Video ini awalnya diputar dalam acara diskusi bertajuk "Persekongkolan Geng Tambang di Polisi dan Oligarki Tambang" yang digelar oleh lembaga Indonesian Club.Komisioner Kompolnas (Albertus Wahyurudhanto) mengatakan bahwa lembaganya mulai menelusuri kebenaran dari isu ini.