Harta bawaan RT dan RW Photo by: Robi Putri J

Harta Bawaan Menjadi Harta Bersama? Ini Yurisprudensinya

Pertanyaan timbul ketika harta bawaan tersebut ternyata masih dalam proses mencicil selama perkawinan, atau telah dilakukan penambahan atau pembenahan selama perkawinan. Untuk hal-hal tersebut, maka terdapat Yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung RI No. 803 K/SIP/1970, tanggal 5 Mei 1970 yang memberikan kaidah hukum sebagai berikut:[1]“Apa saja yang dibeli, jika uang pembeliannya berasal dari harta bersama, maka dalam barang tersebut tetap melekat harta bersama meskipun barang itu dibeli atau dibangun berasal dari pribadi.”Berdasarkan ketentuan tersebut, maka jika terdapat harta bersama dalam pembelian, penambahan atau pembenahan harta bawaan, maka harta bawaan tersebut sebagiannya menjadi harta bersama.
Poligami Benarkah Indonesia Semakin Begeser ke Hukum Progresif?

Poligami dan Aturannya Di Indonesia

Dalam UU Perkawinan tidak ada pengaturan tentang “Poliandri”. Dengan demikian, pada dasarnya “Poligami” diperbolehkan dalam hukum perkawinan di Indonesia namun dengan harus memenuhi syarat-syarat yang ditentukan terlebih dahulu. Poligami pun hanya dapat dilakukan apabila telah terdapat izin dari pengadilan.
bin waris non muslim Cara membuat surat keterangan ahli waris

3 Pilihan Cara Membuat Surat Keterangan Ahli Waris

Ternyata ada 3 pilihan cara membuat surat keterangan ahli waris yang bisa gunakan oleh seluruh Warga Negara Indonesia, yaitu melalui Kantor Desa/Kelurahan, Notaris dan ..
Photo by Canva

Perjanjian Pranikah Mengatur Larangan Selingkuh, Bolehkah?

Belakangan ini ramai dibicarakan mengenai perjanjian pranikah atau secara hukum dikenal sebagai perjanjian kawin. Terutama dengan maraknya kasus perselingkuhan yang viral sehingga terdapat beberapa konten yang menyarankan untuk membuat perjanjian pranikah atau perjanjian kawin yang mengatur apabila pasangan selingkuh maka akan dikenai sanksi sesuai kesepakatan para pihak. Apakah hal tersebut diperbolehkan?
Akibat Hukum Pembatalan Perkawinan

3 Akibat Hukum Pembatalan Perkawinan

Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka pembatalan perkawinan pada dasarnya hanya terjadi dan sah apabila telah terdapat putusan pengadilan atas pembatalan tersebut. Adapun keberlakukan pembatalan perkawinan tersebut adalah surut, sehingga akibat hukum pembatalan perkawinan terhadap status perkawinan itu sendiri adalah perkawinan dianggap tidak pernah ada dan tidak pernah mengikat. Namun demikian,  pembatalan perkawinan tidak berakibat surut terhadap anak, sehingga anak tetap diakui. Adapun untuk harta tetap kembali kepada kesepakatan para pihak.
Biaya UKT ITB Pic by Freepik

Latihan Soal Kompilasi Hukum Islam

Apabila suami mengingkari sahnya seorang anak sedangkan istri menyangkal pernyataan suami tersebut, maka pengingkaran oleh suami tersebut dapat dilakukand engan cara
putusan cerai ria ricis sempat didownload hak suami dan istri selama pernikahan dan setelah percceraian

Masa Tunggu Atau Masa Iddah

Pada dasarnya perbedaan antara masa tunggu dalam PP Perkawinan dan KHI tidak jauh berbeda.
Akibat Hukum Pembatalan Perkawinan

Perkawinan di Luar Negeri

Dalam kehidupan tentu akan menimbulkan hubungan keterikatan antara manusia. Salah satu bentuk keterikatan antara manusia secara lahir dan…
wali nikah Harta Bersama dan Perjanjian Perkawinan

Perkawinan Beda Agama Diijinkan Oleh Pengadilan Negeri Surabaya

Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, mengeluarkan putusan yang membolehkan dua pasangan sejoli yang berbeda agama untuk menikah. Sebelumnya, diketahui…
Photo by Pexels

Rencana Pernikahan Ketua MK: Adakah Konflik Kepentingan Nantinya?

Rencana pernikahan antara Ketua Mahkamah Konstitusi aktif saat ini yaitu Anwar Usman dan adik Presiden Indonesia aktif saat…
1 2 3