Harta Bawaan Menjadi Harta Bersama? Ini Yurisprudensinya
Pertanyaan timbul ketika harta bawaan tersebut ternyata masih dalam proses mencicil selama perkawinan, atau telah dilakukan penambahan atau pembenahan selama perkawinan. Untuk hal-hal tersebut, maka terdapat Yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung RI No. 803 K/SIP/1970, tanggal 5 Mei 1970 yang memberikan kaidah hukum sebagai berikut:[1]“Apa saja yang dibeli, jika uang pembeliannya berasal dari harta bersama, maka dalam barang tersebut tetap melekat harta bersama meskipun barang itu dibeli atau dibangun berasal dari pribadi.”Berdasarkan ketentuan tersebut, maka jika terdapat harta bersama dalam pembelian, penambahan atau pembenahan harta bawaan, maka harta bawaan tersebut sebagiannya menjadi harta bersama.
Poligami dan Aturannya Di Indonesia
Dalam UU Perkawinan tidak ada pengaturan tentang “Poliandri”. Dengan demikian, pada dasarnya “Poligami” diperbolehkan dalam hukum perkawinan di Indonesia namun dengan harus memenuhi syarat-syarat yang ditentukan terlebih dahulu. Poligami pun hanya dapat dilakukan apabila telah terdapat izin dari pengadilan.
3 Pilihan Cara Membuat Surat Keterangan Ahli Waris
Ternyata ada 3 pilihan cara membuat surat keterangan ahli waris yang bisa gunakan oleh seluruh Warga Negara Indonesia, yaitu melalui Kantor Desa/Kelurahan, Notaris dan ..
Perjanjian Pranikah Mengatur Larangan Selingkuh, Bolehkah?
Belakangan ini ramai dibicarakan mengenai perjanjian pranikah atau secara hukum dikenal sebagai perjanjian kawin. Terutama dengan maraknya kasus perselingkuhan yang viral sehingga terdapat beberapa konten yang menyarankan untuk membuat perjanjian pranikah atau perjanjian kawin yang mengatur apabila pasangan selingkuh maka akan dikenai sanksi sesuai kesepakatan para pihak. Apakah hal tersebut diperbolehkan?
3 Akibat Hukum Pembatalan Perkawinan
Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka pembatalan perkawinan pada dasarnya hanya terjadi dan sah apabila telah terdapat putusan pengadilan atas pembatalan tersebut. Adapun keberlakukan pembatalan perkawinan tersebut adalah surut, sehingga akibat hukum pembatalan perkawinan terhadap status perkawinan itu sendiri adalah perkawinan dianggap tidak pernah ada dan tidak pernah mengikat. Namun demikian, pembatalan perkawinan tidak berakibat surut terhadap anak, sehingga anak tetap diakui. Adapun untuk harta tetap kembali kepada kesepakatan para pihak.
Latihan Soal Kompilasi Hukum Islam
Apabila suami mengingkari sahnya seorang anak sedangkan istri menyangkal pernyataan suami tersebut, maka pengingkaran oleh suami tersebut dapat dilakukand engan cara
Masa Tunggu Atau Masa Iddah
Pada dasarnya perbedaan antara masa tunggu dalam PP Perkawinan dan KHI tidak jauh berbeda.
Perkawinan di Luar Negeri
Dalam kehidupan tentu akan menimbulkan hubungan keterikatan antara manusia. Salah satu bentuk keterikatan antara manusia secara lahir dan…
Perkawinan Beda Agama Diijinkan Oleh Pengadilan Negeri Surabaya
Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, mengeluarkan putusan yang membolehkan dua pasangan sejoli yang berbeda agama untuk menikah. Sebelumnya, diketahui…
Rencana Pernikahan Ketua MK: Adakah Konflik Kepentingan Nantinya?
Rencana pernikahan antara Ketua Mahkamah Konstitusi aktif saat ini yaitu Anwar Usman dan adik Presiden Indonesia aktif saat…