Legal Standing Masyarakat Hukum Adat Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012
Dengan demikian berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012, kini keberadaan masyarakat hukum adat di Indonesia diakuci secara hukum oleh negara. Artinya, masyarakat hukum adat memiliki hak yang perlu diperhatikan oleh negara khususnya terhadap hutan adat yang ada di Indonesia.
Peninjauan Kembali Pasca 4 Putusan Mahkamah Konstitusi
Dengan demikian dapat diketahui bahwa putusan-putusan Mahkamah Konstitusi yang menjadi dasar permohonan peninjauan kembali berulang tersebut dapat dipandang telah mengakomodir hak konstitusional warga negara dalam memperoleh keadilan melalui peradilan pidana.
Eksekusi Jaminan Fidusia Pasca 3 Putusan Mahkamah Konstitusi
Dengan demikian dapat diketahui bahwa dengan adanya putusan-putusan Mahkamah Konstitusi di atas, dapat dinilai memberikan perlindungan hukum kepada para pihak terkait eksekusi jaminan fidusia, baik debitur maupun kreditur, sepanjang masih sejalan dengan amar putusan.
Perbuatan Tidak Menyenangkan Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 1/PUU-XI/2013
Dasar utama dari putusan MK untuk merubah pasal 335 KUHP terkait perbuatan tidak menyenangkan adalah karena rumusan delik, kualifikasi, maupun perlakuan yang tak di ukur secara objektif. Seandainya dapat diukur, maka ukuran tersebut sangatlah subjektif dan hanya berdasarkan atas penilaian korban, para penyidik, dan penuntut umum semata.