Kekuatan Hukum Akta Penolakan Ahli Waris

Tenaga Kerja Migran Indonesia by Pexels

Pertanyaan

Halo, saya ingin bertanya. Jika seorang ahli waris menyatakan suatu penolakan warisan dengan Akta Notaris, bagaimana status hukum dari Akta Notaris? Dengan catatan bahwa pewaris masih hidup dan menyetujui penolakan warisan oleh ahli waris tersebut.Sedangkan dalam KUH Perdata diatur bahwa pewarisan terjadi karena kematian, dan bahwa penolakan warisan hanya dapat dilakukan di kepaniteraan Pengadilan Negeri daerah hukum ahli waris.Terima kasih.

Intisari Jawaban

Bahwa Pasal 1057 KUH Perdata mewajibkan penolakan waris diberikan dengan pernyataan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri tempat warisan tersebut dibuka, yang artinya penolakan hanya dapat dilakukan manakala warisan sudah terbuka. Artinya tindakan Notaris yang membuat Akta Penolakan Ahli Waris yang bahkan warisnya belum terbuka tersebut mengindikasikan bahwa terdapat perbuatan melanggar hukum, dimana Notaris membuat Akta yang bukan kewenangannya.

Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?

Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.

Kirim Pertanyaan