KTP Berbeda Pulau Mengakibatkan Akta Kelahiran Anak Tidak Bisa Menyebut Nama Ayah dan Pengesahan Anak
berdasar Pasal 48 Ayat (1) Permendagri 108/2019, akta kelahiran hanya akan membuat nama ibu manakala:
“Dalam hal pencatatan kelahiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 tidak dapat memenuhi persyaratan berupa:
buku nikah/kutipan akta perkawinan atau bukti lain yang sah; dan
status hubungan dalam keluarga pada KK tidak menunjukan status hubungan perkawinan sebagai suami istri, dicatat dalam register akta kelahiran dan kutipan akta kelahiran sebagai anak seorang ibu.”
Dengan demikian, seharusnya jika syarat-syarat dalam Pasal 42 Permendagri 108/2019 tersebut terpenuhi, meski orangtuanya memiliki KTP berbeda pulau, maka akta kelahiran anak tidak dalam bentuk akta seorang ibu.
