2 Jenis Tindak Pidana Formil dan Materiil
Sistem hukum Indonesia mengadopsi hukum pidana dari Belanda berdasarkan asas konkordansi. Istilah asli "tindak pidana" berasal dari kata "strafbaarfeit". "Strafbaarfeit" adalah istilah Belanda yang diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia dengan berbagai istilah. Sebagai hasilnya, muncul beberapa pandangan yang bervariasi dalam bahasa Indonesia sebagai padanan dari istilah "strafbaarfeit". seperti "perbuatan pidana," "peristiwa pidana," "tindak pidana," "perbuatan yang dapat dihukum," dan lain sebagainya.[2]
Pada dasarnya tindak pidana merupakan suatu pengertian dasar dalam hukum pidana. Tindak pidana adalah suatu pengertian yuridis seperti halnya untuk memberikan definisi atau pengertian terhadap istilah hukum maka bukanlah hal yang mudah untuk memberikan definisi atau pengertian terhadap istilah tindak pidana.
