Membatalkan Dokumen Pencatatan Sipil Untuk Pembagian Waris
Pertanyaan
Alm. Om saya sempat menikah lalu bercerai. Dari pernikahan itu,terdapat seorang anak laki-laki. Sebelum meninggal,om saya sempat bilang ke ibu saya bahwa anak tersebut bukan anak kandung, tapi istrinya membuat akta kelahiran anak itu tanpa ada penetapan pengadilan (om saya belum sempat melakukan DNA dan membawa ke pengadilan utk pembatalan akta,namun ada beberapa orang terdekat om saya juga mengetahui sejarah anak tersebut bukan anak kandung). Sekarang, pakde & ibu saya (kakak kandung dari alm.om saya) mau menjual tanah peninggalan alm orang tua nya dan terkendala dengan status anak ini. Sebagai ahli waris pakde dan ibu saya tidak mau melibatkan si anak dan mantan istri om saya. Apa yang harus dilakukan oleh pakde dan ibu saya. Terimakasih sebelumnyaIntisari Jawaban
Ada 2 (dua) cara untuk membatalkan Akta Kelahiran dan Kartu Keluarga anak yang diduga bukan anak kandung dari Om Saudara (anak tiri) yaitu dengan membatalkan melalui penetapan pengadilan negeri dan melaporkan ke pihak kepolisian bahwa adanya dugaan pemalsuan dokumen pencatatan sipil. Dilihat dari ketentuan kewarisan dalam KHI maupun KUH Perdata, menunjukkan bahwa istri dan anak tiri tetap mendapatkan bagian dari suami dan orang tua tirinya.
Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?
Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.
Kirim Pertanyaan