Platform Cek Skor Kredit: Dasar Hukum, Keamanan, Bisa Gunakan 3 Platform Ini
Namun kemudahan untuk mengakses skor kredit melalui platform cek skor kredit juga menimbulkan kekhawatiran mengenai perlindungan data pribadi pengguna platform tersebut karena...
Influencer Mempromosikan Judol? Bisa Dijerat 3 Pasal Ini!
Judol atau Judi online belakangan sering kita lihat promosinya bersliweran di sosial media. Terdapat 3 resiko hukum jika influencer mempromosikan judol..
Pusat Data Nasional Diretas, Menkominfo Pasrah Tak Bayarkan Uang Tebusan; Ini Pidana yang Mengancam Peretas
Kasus diretasnya PDN memberikan tanda tanya besar terkait dengan bagaimana pemerintah yang seharusnya melindungi data negara dengan baik justru kecolongan. Adapun terdapat beberapa lembaga yang merespon terkait peristiwa ini. Misalnya saja sebagaimana disampaikan oleh Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, bahwa saat ini akan dilakukan pemindahan data keimigrasian (yang berada di bawah naungan Kemenkumham) ke AWS. AWS sendiri merupakan singkatan dari Amazon Web Services, yaitu salah satu layanan cloud computing ternama milik Amazon.Selain itu sebagai penyedia infrastruktur PDN, Kemenkominfo secara tegas menolak untuk membayarkan sejumlah uang yang diminta oleh peretas sebagai tebusan atas data Pusat Data Nasional diretas tersebut. Kemenkominfo menargetkan akan menyelesaikan permasalahan penyerangan ini hingga akhir Juni secara bertahap dengan memperhatikan skala prioritas. Kemenkominfo meyakini dapat memulihkan imbas akibat peretasan ini meskipun terdapat pihak lain yang mengatakan bahwa data hasil peretasan ransomware Brain Chiper tidak bisa dipulihkan.
X Izinkan Konten Bermuatan Pornografi, Kominfo Ancam Blokir
Pengaturan mengenai kewenangan Kemenkominfo melakukan tindakan terhadap konten bermuatan pornografi pada sosial media X dapat dilihat teknisnya dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik Lingkup Privat. Kaitannya dengan pemutusan akses terhadap konten yang dilarang sebenarnya dapat diajukan permohonannya baik oleh masyarakat, kementerian atau lembaga, aparat penegak hukum, dan/atau lembaga peradilan.Secara teknis, jika ditemukan konten yang dilarang dan terhadapnya diajukan permohonan pemutusan akses (take down), maka setelah ditinjau, akan dilakukan peringatan dan perintah kepada PSE lingkup privat agar melakukan take down terhadap konten yang dimaksud.Adapun jika nantinya PSE lingkup privat, misalnya saja X izinkan konten bermuatan pornografi, tidak melakukan perintah tersebut, maka langkah yang diambil oleh Kemenkominfo adalah dengan melakukan pemblokiran terhadap sistem elektroniknya. Hal ini dilakukan dengan cara memerintahkan internet service provider (ISP) untuk melakukan pemutusan akses terhadap sistem elektronik milik X. Dengan demikian, maka pengguna akan secara otomatis tidak dapat mengakses X melalui ISP yang memutus akses menuju sistem elektronik milik X.
Diduga Judi Online dan Habiskan Uang Belanja, Polisi Dibakar: Berikut Pengaturan Tentang Judi Online
Selama pelaksanaan penegakan hukum terhadap kasus judi online, tentunya diperlukan ketegasan dan keseriusan dari aparat penegak hukum itu sendiri. Misalnya saja dengan semakin gencar melakukan penelurusan terkait, guna menemukan pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab yang melanggar ketentuan mengenai judi online..Sebagaimana kita ketahui, kebanyakan pelaku yang tertangkap adalah pengguna dari situs judi online, sedangkan para pembuat yang memberikan kesempatan dan akses judi online justru lolos dari jeratan hukum. Padahal penanganan judi online perlu dilakukan tidak hanya pada bagian atasnya saja, melainkan perlu dicabut sampai dengan akarnya, yaitu para pihak yang memberikan akses kepada judi online itu sendiri.
Mobile Banking dan Pengaturannya Serta Jika Terjadi Pembobolan
Adapun persyaratan utama bank untuk dapat melakukan layanan digital termasuk mobile banking sebagaimana Pasal 3 POJK 21/2023 harus memiliki infrastruktur teknologi informasi (TI) dan manajemen pengelolaan infrastruktur TI yang mampu mendukung penyelenggaraan layanan digital secara optimal. Dalam penyelenggaraan layanan digital, bank juga wajib melakukan identifikasi nasabah atau calon nasabah dan verifikasi kebenaran kesesuaian data, informasi, dokumen pendukung yang diberikan nasabah/calon nasabah.
apabila terjadi pembobolan layanan digital nasabah termasuk mobile banking, Bank selaku pelaku usaha juga bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, dan/atau kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang dan/atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan sebagaimana hal tersebut menjadi hak konsumen sesuai Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.
KPU Pakai Cloud Alibaba: Ini Dasar Hukumnya
Keputusan KPU pakai Cloud Alibaba selama Pemilu berlangsung adalah keputusan yang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Akan tetapi, KPU dalam hal ini perlu memenuhi syarat dan ketentuan yang telah diatur dalam PP 71/2019 dan SE Menkominfo 3/2021. Agar dapat menunjang keamanan data-data yang terdapat dalam cloud server Alibaba selama Pemilu berlangsung.
Perubahan UU ITE dan Perbandingan Terkait Pasal 27 UU ITE
Apakah perubahan UU ITE tersebut secara keseluruhan menguntungkan atau merugikan penegakan hukum, jawabannya tidaklah hitam atau putih. Revisi UU ITE mencerminkan upaya untuk menyesuaikan diri dengan perkembangan teknologi, memberikan perlindungan lebih baik terhadap individu, namun juga dapat menimbulkan potensi pembatasan kebebasan berekspresi. Implementasi yang tepat dan keseimbangan antara perlindungan individu dan kebebasan berbicara tetap menjadi titik penting dalam menjaga harmoni antara regulasi hukum dan kebutuhan masyarakat di era digital.
Aset Indra Kenz Dirampas Negara, Bagaimana Nasib kerugian Yang Dialami Korban?
Putusan Majelis Hakim yang menyatakan aset-aset tersebut disita oleh negara didasari dengan pertimbangan bahwa transaksi tersebut dianggap sebagai hasil judi, dan para korban merupakan pemain judi yang telah melanggar Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang 11 tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU).
Penjual Channel Bjorka Menjadi Tersangka
Terdapat beberapa ketentuan dalam UU ITE yang dikenakan terhadap perbuatan yang dilakukan oleh MAH. Pertama, terkait dengan Pasal 31 Ayat (1) UU ITE mengenai instersepsi. Pengertian intersepsi menurut penjelasan Pasal 31 UU ITE adalah kegiatan untuk mendengarkan, merekam, membelokkan, mengubah, menghambat, dan/atau mencatat transmisi informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang tidak bersifat publik, baik menggunakan kabel komunikasi maupun jaringan nirkabel, seperti pancaran elektromagnetis atau radio frekuensi.