Uang Nasabah diduga hilang Photo by Galeanu Mihai

Sanksi Bagi Advokat yang Menelantarkan Kepentingan Klien

Dalam hal ini Saudara dapat menempuh upaya hukum untuk mengadukan Advokat yang Saudara percayakan tersebut kepada Dewan Kehormatan Advokat dengan memberikan laporan kepada Dewan Pimpinan Cabang/Daerah atau Dewan Kehormatan Pusat, karena dewan kehormatan inilah yang memiliki kewenangan memeriksa dan mengadili perkara pelanggaran Kode Etik yang dilakukan oleh Advokat. Untuk itu, Saudara juga harus memastikan terlebih dahulu apakah Advokat yang Saudara percayakan tersebut memiliki lisensi advokat dari organisasi PERADI (Perhimpunan Advokat Indonesia) atau bukan, karena ketentuan mengenai kode etik dan pengenaan sanksi dapat berbeda apabila organisasi advokat tersebut bukan dari PERADI.
Photo by Martin Lopez on Pexels

SPDP, Sprindik, dan Penetapan Tersangka

Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 25 ayat (1) Perkap 6/2019 menyatakan bahwa seseorang dapat ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan paling sedikit 2 (dua) alat bukti yang didukung barang bukti. Alat bukti yang dimaksud yaitu alat bukti yang sah sebagaimana ketentuan dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP berdasarkan atas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014. Penetapan tersangka harus dilaksanakan melalui gelar perkara kecuali terhadap tersangka tertangkap tangan sebagaimana ketentuan dalam Pasal 25 ayat (2) Perkap 6/2019.