Prosedur Pengurusan Akta Kelahiran dan Kartu Keluarga
Pembuatan KK melalui kantor desa membutuhkan persyaratan berkas antara lain: fotokopi masing-masing KTP anggota keluarga, fotokopi buku nikah orang tua, dan fotokopi akta kelahiran atau ijazah masing-masing anggota keluarga. Dengan perkiraan proses pengerjaan 7-14 hari kerja sesuai dengan kondisi kantor desa domisili saudara. Sehingga ketika KK sudah diterbitkan oleh desa saudara bisa memiliki KK dengan identitas orang tua kandung dan kelima anak yang tercatat secara sah.
Langkah Hukum yang Bisa Dilakukan Untuk Ayah yang Menelantarkan Anaknya
Akta kelahiran menjadi bukti bahwa anak yang dilahirkan memiliki asal usul yang jelas. Anak dari perkawinan yang sah dan anak di luar perkawinan yang sah pun berhak mengajukan permohonan akta kelahiran sehingga memiliki hak dan perlakuan hukum yang sama rata. Dengan tercantumnya nama kedua orang tua anak, maka pengasuhan anak yang belum baligh menjadi hak ibunya berdasarkan Pasal 105 Kompilasi Hukum Islam sedangkan biaya pemeliharaan anak menjadi tanggung jawab seorang ayah.
Pembatalan dan Pencabutan KTUN
Bahwa prosedur untuk mengembalikan seluruh pejabat PPT Pratama yang telah diputuskan dalam SK Bupati nomor A karena adanya pelanggaran prosedur dalam pemutasian PNS, disamping disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku secara nasional, juga perlu disesuaikan pula dengan peraturan daerah yang berlaku di Kabupaten Probolingo.
Akta Kelahiran Dalam Perubahan Data KK
apabila Saudara mengganti nama Ayah kandung anak-anak Saudara dengan Ayah sambungnya, sementara dalam Akta Kelahirannya masih tertulis nama Ayah Kandung anak-anak Saudara, maka perbuatan ini dapat diancam hukuman pidana yang diatur dalam ketentuan Pasal 93 UU Adminduk. Saran dari kami nama Ayah Kandung anak-anak Saudara tetap dicantumkan sesuai dengan akta kelahirannya. Adapun status hubungannya dalam keluarga tetap disebutkan anak.
Prosedur Perubahan Dokumen Pencatatan Sipil
Akta kelahiran dan Kartu Keluarga adalah dokumen penting bagi setiap warga negara, karena selain sebagai identitas juga sebagai syarat akses pelayanan publik. Dalam ketentuan Perpres 96/2018, tidak terdapat aturan yang mengatur terkait mekanisme perubahan akta kelahiran dan kartu keluarga. Akan tetapi, Saudara dapat membatalkan 2 (dua) akta pencatatan tersebut berdasarkan ketentuan Pasal 60 Perpres 96/2018. Hal yang perlu diperhatikan dalam mengajukan permohonan pembatalan tersebut, Saudara harus dapat membuktikan alasan dimohonkannya pembatalan akta pencatatan sipil tersebut.
Penghapusan Nama Ayah di Akta Kelahiran
Berkaitan dengan penghapusan nama ayah di Akta Kelahiran anak, hal tersebut dapat terjadi manakala terbukti bahwa Akta Kelahiran tersebut dibuat berdasarkan keterangan palsu atau bukti palsu. Tentunya, kepalsuan tersebut harus terlebih dahulu dibuktikan dengan putusan pidana, yang dengan kata lain harus dilakukan dengan terlebih dahulu melaporkan kepada kepolisian. Tanpa adanya hal tersebut, maka tidak ada alasan bagi penghapusan nama ayah dalam Akta Kelahiran.
Menambahkan Nama Ayah Dalam Akta Kelahiran
Dilihat dari kasus yang Saudara alami, orang tua dalam Akta Kelahiran anak Saudara hanya ada Ibu dikarenakan perkawinan Saudara tidak dilakukan secara negara melainkan siri. Akan tetapi, saat ini telah terdapat ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 Tentang Persyaratan Dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk Dan Pencatatan Sipil. Aturan ini mengatur terkait dengan pelaksanaan pendaftaran kependudukan dan pencatatan sipil. Berkaitan dengan hal tersebut, untuk memasukkan nama Ayah Kandung ke dalam Akta Kelahiran anak Saudara dapat dilakukan dengan mengajukan permohonan pembatalan akta pencatatan sipil terlebih dahulu.
Prosedur Perubahan Kartu Keluarga
Perubahan dari status anak kandung menjadi keponakan dalam Kartu Keluarga tidak diatur secara rinci. Akan tetapi, Saudara dapat melaporkan hal tersebut kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di wilayah Saudara disertai dengan alasan perubahannya. Perubahan dokumen administrasi kependudukan dilakukan apabila adanya kesalahan dalam pencatatan saat pembuatannya. Apabila dalam hal ini memang ada kesalahan, maka syarat yang harus dipenuhi untuk penerbitan KK baru diatur dalam Pasal 12 Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018
Perubahan Kartu Keluarga Dengan Tidak Menyertakan Anak Tiri
Sehingga mengenai membuat kartu keluarga sendiri atau tidak melibatkan ‘anak’ pada kartu keluarga yang baru merupakan hal yang bertentangan dengan administrasi kependudukan. Oleh karena itu, Saudara perlu memperhatikan beberapa hal yang telah diatur dalam ketentuan yang berlaku. Ada baiknya bagi Saudara untuk mencoba menghubungi anak tersebut, sebab anak tersebut nantinya juga tentu akan membutuhkan data kependudukannya yang tentunya juga membutuhkan data terkait Kartu Keluarga itu sendiri.
Pembuatan Akta Kelahiran Anak Angkat
Apabila terbukti benar adanya pemalsuan surat maka akibat hukumnya adalah diberlakukan Pasal 93 Undang Undang Nomer 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan