Persyaratan Advokat

Persyaratan Advokat adalah hal-hal yang harus dipenuhi oleh seseorang sebelum menjadi advokat, yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 18…
Photo by pexels-karolina-grabowska

Sejumlah Warga Garut Tiba-Tiba Ditagih Hutang

Dalam ketentuan POJK 10/POJK.05/2022, fintech harus berbadan hukum berbentuk perseroan terbatas dan dinyatakan sebagai Lembaga Jasa Keuangan Lainnya. Selain itu, fintech harus memiliki modal disetor paling sedikit Rp 25 miliar pada saat pendirian. Dalam menjalankan kegiatan usahanya, fintech harus terlebih dahulu memperoleh izin usaha dengan mengajukan permohonan kepada Otoritas Jasa Keuangan. Kegiatan usaha fintech terdiri atas penyediaan, pengelolaan dan pengoperasian. Sebagaimana diketahui sebelumnya bahwa dalam penyelenggaraannya fintech atau pinjaman online terdapat 3 (tiga) pihak terlibat, sehingga pengaturannya pun berbeda-beda.
Photo by pexels-olya-kobruseva

Latihan Soal Ujian Profesi Advokat

Artikel sebelumnya, telah kami berikan soal Latihan Ujian Profesi Advokat  part 3. Berikut kami berikan soal latihan UPA part 4
Photo by Pexels

Diduga Joki Tes IELTS Warga Negara Asing Ditangkap

Beberapa waktu lalu, seorang yang diduga Joki Tes IELTS warga negara asing ditangkap. Perempuan warga negara asing dari…
Photo by Kaleidico Unsplash

Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Bea dan Cukai

Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Bea dan Cukai menjadi hal yang penting, mengingat bea cukai menjadi filter bagi…
Photo by aaron-burden

Soal Latihan Ujian Profesi Advokat

Artikel sebelumnya, telah kami berikan soal Latihan Ujian Profesi Advokat  part 2. Berikut kami berikan soal latihan UPA part 3
Photo by istock on Pexels

Baliho Caleg Dipasang Sebelum Masa Kampanye

Setiap peserta pemilu atau partai politik yang telah ditetapkan sebagai Peserta Pemilu dilarang melakukan Kampanye sebelum dimulainya masa Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) dan ayat (2) sebagaimana hal ini dinyatakan dalam Pasal 25 Ayat (1) PKPU 33/2018. Berkaitan dengan kasus istri Walikota Depok, pemasangan baliho yang berisi muatan kampanye dapat diduga bertentangan dengan ketentuan Pasal 24 Ayat (1) dan (2) PKPU 33/2018 tersebut. Hal ini dikarenakan KPU belum mengeluarkan penetapan Daftar Calon Tetap baik bakal calon legislatif maupun calon presiden dan wakil presiden.
Photo by pexels-mikhail-nilov

Soal-Soal Latihan UPA

Artikel sebelumnya, telah kami berikan soal Latihan Ujian Profesi Advokat. Berikut kami berikan soal latihan UPA part selanjutnya…

Hak Jawab Pers

Hak Jawab Pers merupakan salah satu alat bagi Pers dalam menjalankan fungsinya sebagai media cetak maupun media elektronik…
Photo by pexels-alexander

Permohonan Perpanjangan Merek

Sebuah merek yang terdaftar akan mendapat perlindungan hukum untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun sejak Tanggal Penerimaan. Berdasarkan Pasal 35 UU 20/2016, perlindungan hukum untuk jangka waktu 10 tahun tersebut bisa diperpanjang lagi untuk jangka waktu yang sama. Permohonan perpanjangan merek ini diajukan secara elektronik atau non-elektronik dalam Bahasa Indonesia oleh pemilik Merek atau Kuasanya dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sebelum berakhirnya jangka waktu perlindungan bagi Merek terdaftar tersebut dengan dikenakan biaya.
1 2 3 4