
2 Jenis Tindak Pidana Formil dan Materiil
Sistem hukum Indonesia mengadopsi hukum pidana dari Belanda berdasarkan asas konkordansi. Istilah asli "tindak pidana" berasal dari kata "strafbaarfeit". "Strafbaarfeit" adalah istilah Belanda yang diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia dengan berbagai istilah. Sebagai hasilnya, muncul beberapa pandangan yang bervariasi dalam bahasa Indonesia sebagai padanan dari istilah "strafbaarfeit". seperti "perbuatan pidana," "peristiwa pidana," "tindak pidana," "perbuatan yang dapat dihukum," dan lain sebagainya.[2]Pada dasarnya tindak pidana merupakan suatu pengertian dasar dalam hukum pidana. Tindak pidana adalah suatu pengertian yuridis seperti halnya untuk memberikan definisi atau pengertian terhadap istilah hukum maka bukanlah hal yang mudah untuk memberikan definisi atau pengertian terhadap istilah tindak pidana.

Jenis Gugatan dan Penggabungan PMH dan Wanprestasi
Apabila gugatan wanprestasi dan PMH dijadikan satu dalam gugatan, maka sebetulnya tidak dilarang secara eksplisit oleh Herzien Inlandsch Reglement (HIR) atau Reglement op de Burgerlijke Rechtsvordering (Rv), tetapi harus memenuhi syarat ketat untuk menghindari eksepsi obscuur libel atau gugatan tidak jelas. Yurisprudensi Mahkamah Agung (MA) menunjukkan pandangan yang berkembang dari penolakan menjadi penerimaan bersyarat, terutama melalui Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 1 Tahun 2022 yang mendorong efisiensi peradilan sederhana, cepat, dan murah. Penggabungan hanya diakui sebagai kumulasi objektif untuk efisiensi peradilan sederhana, cepat, dan murah, asal posita memisahkan jelas wanprestasi (Pasal 1243 KUHPerdata) dari PMH (Pasal 1365 KUHPerdata). Di sisi lain, Putusan Mahkamah Agung No. 1875 K/Pdt/1984 dan No. 879 K/Pdt/1997 menolak penggabungan karena kontradiksi posita-petitum, tetapi Putusan Mahkamah Agung No. 575 K/Pdt/1983, No. 886 K/Pdt/2007, dan No. 2157 K/Pdt/2012 memperbolehkan penggabungan kedua jenis gugatan tersebut jika hubungan erat dan terpisah jelas.

Deforestasi: Sawit, Hukum dan Dampaknya
Deforestasi dapat diartikan sebagai kerusakan hutan maupun alih fungsi hutan dari yang seharusnya penyangga paru-paru dunia menjadi lahan konvensional. Kasus deforestasi di Indonesia sudah terjadi sejak tahun 1970. Faktor ekonomi merupakan salah satu penyebab deforestasi ini, selain itu kegiatan ini juga didukung oleh pemerintah Orde Baru yang berlangsung pada tahun 1966-1998 saat itu, alasan lain adalah hadirnya ekspansi dari perkebunan kelapa sawit dengan cara pembukaan lahan yang dilakukan dengan cara membakar hutan yang secara geologis berupa struktur tanah gambut yang apabila terbakar maka akan menyulitkan untuk upaya proses pemadaman, dengan demikian kasus ini semakin menambah deforestasi hutan di wilayah Indonesia, khususnya di Pulau Kalimantan yang meningkat dari tahun ke tahun.[1]
Pemutihan lahan sawit bukanlah sebuah solusi untuk menyelamatkan kawasan hutan, tetapi justru akan menambah permasalahan baru karena menurut Peraturan LHK P.23/2023, sawit bukanlah tanaman hutan. Hutan seharusnya diisi oleh keanekaragaman hayati, bukan hanya salah satu tanaman saja. Sebagai prinsip dasar atau fundamental dari ideologi pengelolaan sumber daya alam, hal ini diatur dalam Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 yang telah diamandemen. Sesuai dengan Konstitusi, negara diberkahi dengan kewenangan eksklusif untuk mengatur bumi, air, dan semua sumber daya alam yang ada di dalamnya untuk kepentingan dan kesejahteraan rakyat Indonesia.[4]

PENYANDANG DISABILITAS DAN PERLINDUNGAN HUKUM DALAM PEMENUHAN HAK PENDIDIKAN DI INDONESIA
sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, sekolah, serta organisasi penyandang disabilitas perlu diperkuat. Kolaborasi ini akan mempercepat penyusunan dan pelaksanaan kebijakan yang responsif terhadap kebutuhan nyata penyandang disabilitas. Partisipasi aktif penyandang disabilitas dalam perencanaan dan pengawasan program pendidikan harus difasilitasi penuh, sehingga kehadiran penyandang disabilitas tidak dipandang sebagai isu sosial yang cukup dibuatkan payung hukum tanpa dilaksanakan pemenuhan haknya.

Gugatan Perbuatan Melanggar Hukum dan Unsur Pasal 1365 KUH Perdata
Dalam mengajukan gugatan perbuatan melanggar hukum, harus dianalisis dan diketahui terlebih dahulu apakah unsur-unsur dalam Pasal 1365 KUH Perdata tersebut telah terpenuhi atau tidak. Manakala terdapat satu unsur yang tidak terpenuhi, maka tindakan tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai perbuatan melanggar hukum.

Sengketa Pemutusan Hubungan Kerja dan Hubungan Dengan 2 Sengketa Hubungan Industrial Lainnya
Adapun jika ternyata terdapat sengketa hak atau sengketa kepentingan, maka sengketa haka tau sengketa kepentingan itu sendiri harus diselesaikan terlebih dahulu sebelum sengketa pemutusan hubungan kerja, sebagaimana diatur dalam Pasal 86 UU 2/2004. Hal tersebut dikarenakan sengketa pemutusan hubungan kerja dapat saja terjadi karena adanya sengketa hak atau tidak jelasnya hak/kepentingan yang diatur dalam perusahaan.

Daftar Peserta Kelas Online “Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT (Part 2)
RUPS Menurut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, RUPS adalah organ perseroan yang mempunyai wewenang yang…

Obral Gelar Profesor Oleh Universitas, Begini Syarat Pengangkatan Profesor
Melihat hak dan kewajiban Profesor Kehormatan tersebut di atas, jelas bahwasanya salah satu hak Profesor Kehormatan adalah “honorarium” dan kewajibannya adalah “memiliki kinarja dan kontribusi dalam pelaksanaan Tridharma pada perguruan tinggi yang bersangkutan. Oleh karena itu, pemberian gelar Profesor Kehormatan seyogyanya tidak dapat dilakukan secara sembarangan kepada pihak-pihak tertentu hanya untuk tujuan yang tidak berkaitan dengan pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi.Di samping itu, pengeritan “luar biasa” atas prestasi dan kompetensi yang menjadi syarat pengangkatan Profesor Kehormatan seharusnya juga diperjelas kembali. Jangan sampai pengertian kata-kata “luar biasa” tersebut membuat disalahartikan oleh beberapa pihak dan menjadikan banyaknya obral gelar profesor di banyak universitas.

Pemecahan Hak Atas Tanah
Sebagai contoh yang dapat menimbulkan pemecahan hak atas tanah adalah ketika Pengembang/Developer A memiliki tanah seluas 6000 m2 akan melakukan penjualan kavling, maka nantinya akan ada proses pemecahan hak atas tanah milik Developer A menjadi sejumlah kavling yang dijualnya. Oleh karenanya, pembeli yang memperoleh bidang tanah/kavling dari Pengembang tentunya memperoleh hak atas tanah dari pemecahan sertipikat induk.

Pendirian Perusahaan Perbankan dan 3 Syarat Perijinannya
Adapun perizinan yang perlu dilengkapi dalam pendirian perusahaan perbankan meliputi: Pertama,1. Mengenai perizinan berusaha sebagaimana diajukan melalui OSS untuk nantinya mendapatkan NIB.
2. Persetujuan prinsip, yaitu persetujuan untuk melakukan persiapan pendirian Bank BHI.
3. Izin usaha, yaitu izin yang diberikan untuk melakukan kegiatan usaha Bank BHI.
