Hukum Waris Adat di Indonesia
Hukum waris adat merupakan salah satu hukum waris yang masih ada dan digunakan di beberapa daerah di Indonesia.…
Ahli Waris Pengganti
Terdapat beberapa hukum waris yang berlaku di Indonesia, diantaranya adalah hukum waris berdasar KUH Perdata, hukum waris Islam…
Prosedur Pemberian & Pembatalan Hibah Menurut Hukum Positif di Indonesia
Hibah merupakan pemberian dari seseorang pemberi hibah kepada orang lain sebagai penerima hibah ketika si pemberi hibah (yang punya harta) masih hidup. Berkaitan dengan syarat-syarat pemberi hibah diatur dalam KUHPerdata seperti Pemberi hibah diisyaratkan sudah dewasa yaitu mereka yang telah mencapai umur 21 tahun atau sudah pernah menikah (Pasal 330 KUHPerdata), Hibah itu diberikan saat penghibah masih hidup dan Tidak mempunyai hubungan perkawinan suami istri dengan penerima hibah, dengan kata lain hibah antara suami istri selama perkawinan tidak diperbolehkan. Berdasarkan Pasal 1678 Ayat (1) KUHPerdata. Berkaitan dengan akibat hukum yang lahir dari hibah yang akan diberikan pada salah seorang ahli waris tanpa persetujuan ahli waris lainnya dan tidak dibuat secara otentik adalah dapat dibatalkan karena tidak ada persetujuan ahli waris lain dan menurut Pasal 210 ayat 2 Kompilasi Hukum Islam (KHI) barang siapa merasa haknya terlanggar maka dapat mengajukan gugatan pembatalan hibah di Pengadilan Agama.
Wasiat Dalam Hukum Positif Di Indonesia
Wasiat ini dilakukan guna membuat ketetapan yang sifatnya mengikat bagi mereka segenap ahli waris. Secara hukum wasiat tercantum pada Pasal 876 KUHPerdata dan Pasal 171 Kompilasi Hukum Islam (KHI). Seseorang yang berwasiat setidaknya harus sudah cakap hukum (Minimal berusia 21 tahun). Dalam Pasal 197 dan 198 KHI menyebutkan bahwa wasiat bisa batal ke
Pengangkatan Anak
Dalam pengangkatan anak, terdapat beberapa syarat yang harus diperhatikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Setelah syarat-syarat tersebut telat dipenuhi, tahap selanjutnya pengajuan permohonan penetapan pengangkatan anak kepada Pengadilan Negeri maupun Pengadilan Agama.Jika penetapan pengangkatan anak dikabulkan, maka pemohon dapat segera melaporkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat untuk dibuatkan catatan pinggir pada akta kelahiran anak yang diangkat.
Peralihan Saham Karena Pewarisan
pemindahan hak atas saham sebagai akibat dari peristiwa pewarisan tidak harus mendapatkan persetujuan dari organ perseroan yaitu Rapat Umum Pemegang Saham, Direksi, dan Dewan Komisaris, namun untuk kondisi tertentu harus mendapatkan persetujuan dari instansi terkait sebagaimana dalam Pasal 57 Ayat (1) Huruf c UUPT yaitu keharusan mendapat persetujuan terlebih dahulu dari instansi yang berwenang. Tidak jelas apa kaitan pemindahan hak karena kewarisan dengan persetujuan instansi yang berwenang. Peralihan hak atas saham dilakukan dengan akta pemindahan hak. Akta pemindahan hak atau salinannya disampaikan secara tertulis kepada perseroan. Akta tersebut dapat berupa akta yang dibuat di hadapan notaris maupun akta bawah tangan..
Waris Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Pasal yang mengatur tentang waris terletak dalam Buku II KUHPerdata yang terdiri dari 300 pasal, dimulai dari Pasal 830 sampai dengan Pasal 1130 KUHPerdata. Hukum waris adalah hukum yang mengatur tentang peralihan harta kekayaan yang ditinggalkan seseorang yang meninggal serta akibatnya bagi para ahli waris.
Pembagian Waris Menurut Hukum Islam
Sumber utama yang berasal dari Al-Qur’an dan Al-Hadis tersebut kemudian diejawantahkan dalam bentuk perundang-undangan, sesuai dengan sistem hukum di Indonesia menjadi Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 Tentang Kompilasi Hukum Islam (KHI). Ketentuan umum yang terdapat dalam KHI berisi penjelasan mengenai wewenang pembagian hukum waris, pewaris, wasiat, hibah, anak angkat dan baitul mal. Sebagaimana yang ditetapkan dalam Pasal 171 KHI.
Hibah ke Selingkuhan, Apakah Dapat Dibatalkan?
Secara umum, hibah dapat diartikan sebagai pemberian barang oleh seseorang secara cuma-cuma kepada orang lain. Pengertian hibah tersebut…
Hibah Wasiat Untuk Pacar
Hibah merupakan salah satu cara untuk seseorang menyerahkan barang secara cuma-cuma kepada orang lain. Pasal 1666 Kitab Undang-Undang…