Orang Tua Angkat Yang Menjadikan Pembantu dan Melarang Keluar Anak Angkatnya
Anak mempunyai hak-hak yang wajib dijamin, dilindungi, dan dipenuhi oleh Orang Tua, Keluarga, masyarakat, negara, pemerintah, dan pemerintah daerah. Orang tua yang dimaksud menurut Pasal 1 angka 4 UU 35/2014 adalah orang tua kandung, atau ayah dan/atau ibu tiri, atau orang tua angkat. Salah satu hak anak adalah hak untuk memperoleh pendidikan dan pengajaran dalam rangka pengembangan pribadinya dan tingkat kecerdasannya sesuai dengan minat dan bakatnya masing-masing. Jika pengangkatan anak yang dilakukan justru membuat anak menjadi tidak sejahtera dan kehilangan haknya untuk mendapatkan pendidikan dan hak untuk bermain serta mengembangkan dirinya, maka hal tersebut telah menyimpang dari tujuan pelaksanaan pengangkatan anak.
Dasar Hukum untuk Melakukan Negosiasi dengan Tempat Kerja yang Membuat Keputusan Sepihak Terkait Pemberian Gaji
Salah satu hak pekerja adalah menerima gaji atas kewajiban yang telah dilakukannya yaitu melaksanakan pekerjaan sebagaimana telah disepakati…
Kemana Harus Melaporkan Tempat Kerja yang Tidak Mau Membayar Gaji Karyawan Karena PPKM?
Adapun untuk upah yang harus dibayarkan bukanlah komisi, melainkan upaha sebagimana telah diatur dalam peraturan perundang-undangan, dimana dalam UU Ketenagakerjaan memperbolehkan pengupahan yang disesuaikan dengan jam kerja. Selanjutnya, apabila perjanjian kerja tidak dibuat secara tertulis sebagaimana diatur dalam Pasal 57 UU Ketenagakerjaan, maka perjanjian kerja waktu tertentu tersebut menjadi batal, karena tidak memenuhi syarat sahnya perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUH Perdata. Hal ini tentu akan berpengaruh pada hak-hak Saudara, terlebih hak Saudara apabila nantinya terjadi PHK.
Pengenaan Sanksi Bagi Pengusaha yang Tidak Memberikan Gaji Karyawan Selama PPKM Darurat
Apabila pekerja adalah pekerja yang dirumahkan karena tempat usaha tutup, maka peraturan tentang pengupahan dikembalikan kepada Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Peraturan Kerja Bersama tentang pengupahan bagi pekerja yang dirumahkan. Namun apabila dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Peraturan Kerja Bersama juga tidak ada terkait ketentuan tersebut, maka pekerja masih berhak untuk mendapatkan upah dari perusahaan sebagaimana Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 104 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Hubungan Kerja Selama Masa Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19). Selanjutnya, berkaitan dengan sanksi bagi perusahaan atau pengusaha yang tidak membayar upah pekerja, maka hal tersebut diatur dalam Pasal 185 ayat (1) UU Ketenagakerjaan