Tanggung Jawab Badan Intelijen Negara (BIN)
Secara kedudukannya, BIN berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 27 UU 17/2011. Adapun fungsi intelijen yang dilakukan oleh BIN adalah fungsi penyelidikan, pengamanan, dan penggalangan. Selain melaksanakan fungsi intelijen, BIN juga menyelenggarakan fungsi koordinasi Intelijen Negara sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 28 UU 1/2011. Adapun pertanggungjawaban BIN terkait Laporan dan penyelenggara Intelijen Negara secara langsung disampaikan kepada Presiden sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 42 UU 17/2011.
Kebebasan Kekuasaan Kehakiman
Istilah kebebasan hakim sebagai suatu prinsip yang telah ditancapkan konstitusi, ternyata dalam tataran implementasi personal maupun sosial telah banyak menimbulkan berbagai macam penafsiran. Ketika kata kebebasan digabungkan dengan kata hakim, yang membentuk kata majemuk “kebebasan hakim”, maka penafsirannya bermacam-macam. Ada yang menafsirkan bahwa kebebasan hakim merupakan kebebasan yang tidak bersifat mutlak, karena tugas hakim adalah untuk menegakkan hukum dan keadilan yang harus didasarkan (terikat kepada dasar Pancasila).
Pengunduran diri Lucky Hakim dari Wakil Bupati Indramayu
Lucky Hakim secara mengejutkan menyatakan mundur dari jabatannya sebagai Wakil Bupati Indramayu pada tanggal 13 Februrari 2023 lalu. Kabar tersebut terungkap melalui sebuah surat yang beredar yang ditujukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Indramayu dan ditembuskan kepada Menteri Dalam Negeri, Gubernur Jawa Barat dan Bupati Indramayu. Menurut ketentuan Pasal 79 UU Pemda, terdapat penetapan pemberhentian sebagai bentuk kepastian hukum bahwa benar sudah tidak menjabat sebagai Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah.
Mendekati Batas Waktu Inkonstitusional Bersyarat UU Cipta Kerja, Terbitlah Perpu Cipta Kerja
Mendekati batas waktu yang diberikan oleh Putusan Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Register Nomor 107/PUU-XVIII/2020, Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah…
Prosedur dan Syarat Penggabungan Wilayah Kabupaten/Kota dan Provinsi
Prosedur dan Syarat penggabungan Wilayah Kabupaten/Kota dan Provinsi merupakan salah satu hal yang penting untuk diperhatikan dalam ketatanegaraan.…
Provinsi di Indonesia Resmi Bertambah : Hal-Hal Apa Saja yang Menjadi Syarat Pemekaran Wilayah?
Provinsi di Indonesia resmi bertambah 3 Provinsi. Pertambahan tersebut terjadi di wilayah Papua, sehingga provinsi di Indonesia kini…
Partai Politik
Partai Politik terbangun atas dua kata yakni partai dan politik. Partai merupakan kata yang berasal dari bahasa latin…
Pemakzulan (Impeachment) Presiden dan/atau Wakil Presiden Menurut Hukum Tata Negara Di Indonesia
Pemakzulan itu sendiri adalah sebuah proses di mana sebuah badan legislatif secara resmi menjatuhkan dakwaan terhadap seorang pejabat tinggi negara. Pemakzulan bukan selalu berarti pemecatan atau pelepasan jabatan, namun hanya merupakan pernyataan dakwaan secara resmi, mirip pendakwaan dalam kasus-kasus kriminal, sehingga hanya merupakan langkah pertama menuju kemungkinan pemecatan. Saat pejabat tersebut telah dimakzulkan, ia harus menghadapi kemungkinan dinyatakan bersalah melalui sebuah pemungutan suara legislatif, yang kemudian menyebabkan pemecatan sang pejabat (Pasal 8 Ayat (3) UUD 1945 memang mengatur tentang pemakzulan/Impeachment). Dalam hal ini Mahkamah Konstitusi wajib memberikan putusan atas pendapat DPR bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden diduga telah melakukan pelanggaran-pelanggaran hukum. Tata cara pemakzulan Presiden diatur lebih terperinci dalam Pasal 7B dan Pasal 24C ayat (1) dan (2) UUD 1945.
Pemecatan Hakim Konstitusi Aswanto
Berkaitan dengan pemberhentian hakim MK, dalam Pasal 23 Ayat (1) dan (2) UU MK disebutkan bahwa pemberhentian hakim MK terdapat 2 (dua) bentuk yakni dengan hormat dan tidak dengan hormat beserta dengan alasannya. Mengenai alasan pemberhentian hakim MK dengan alasan seringkali menganulir produk undang-undang yang dibuat oleh DPR, tidaklah bersesuaian dengan ketentuan Pasal 23 Ayat (1) dan (2) UU MK itu sendiri. Hal ini dapat menunjukkan adanya intervensi dari lembaga legislatif terhadap jalannya kinerja lembaga yudikatif MK.
Pengertian dan Tata Cara Pemberian Grasi
Pembatasan pengajuan permohonan grasi hanya dapat diajukan 1 (satu) kali dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan pengajuan permohonan grasi dan menghindari pengaturan yang diskriminatif. Dari beberapa pengaturan dalam UU Grasi, ternyata ada satu hal yang pengaturannya tidak tegas, yaitu mengenai tidak ada pembatasan waktu bagi pemohon Grasi.