Pencatatan Anak dalam KK keluarga baru
Pencatatan anak dalam KK baru tidak akan menghapus identitas hukum ayah kandungnya. Pencatatan anak dalam KK baru lebih bersifat administratif, sedangkan status hukum ayah biologis tetap tercatat di akta kelahiran dan tidak dapat diubah kecuali dengan penetapan pengadilan. Hal ini juga untuk melindungi hak anak agar tidak kehilangan identitas asal-usulnya.
