Rekening Masuk Daftar Hitam Nasional Akibat Cek Kosong
Dalam hal terjadi peristiwa cek kosong, maka pemilik rekening yang melakukan penarikan cek kosong tersebut dapat masuk ke dalam Daftar Hitam Individual Bank (DHIB) oleh bank tempat dilakukannya penarikan. Bank yang mencantumkan pemilik rekening ke dalam DHIB selanjutnya wajib menyampaikan identitas pemilik rekening tersebut ke Bank Indonesia untuk ditetapkan dan dicantukan ke dalam Daftar Hitam Nsional (DHN). Apabila terdapat pihak yang telah masuk ke DHIB dan ingin membatalkan pencantuman namanya di DHIB maka berdasarkan Pasal 23 PBI 8/2006 adalah dengan melakukan pembatalan terhadap salah satu atau lebih penolakan cek sebagaimana ketentuan Pasal 22 Ayat (1) PBI 8/2006.
Perbankan Syariah
Perbankan Syariah merupakan suatu lembaga yang dibentuk atas adanya tuntutan masyarakat terhadap suatu sistem perbankan yang benar-benar menerapkan…
Pengadilan yang Berwenang Memutus Perkara Perbankan Syariah
Perbankan syariah di Indonesia saat ini berkembang dengan pesat.[1] Perbankan syariah yang menganut prinsip syariah, menjadikan segala hal…
Simpanan Syari’ah
Pasal 1 angka 20 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2018 tentang Perbankan Syariah (selanjutnya UU Perbankan Syari’ah) menyatakan bahwa…
Perizinan Bank Syariah
Pasal 1 angka 7 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah (selanjutnya disebut UU Perbankan Syariah) menyatakan…
Reksa dana Syariah
Pasal 1 angka 27 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (selanjutnya disebut UU Pasar Modal) menyatakan…
Kredit Online (Pinjaman Online)
Perkembangan teknologi informasi saat ini membawa pengaruh yang sangat besar bagi kehidupan manusia, salah satunya yaitu dalam bidang…
UPAYA HUKUM KESALAHAN TRANSFER DANA OLEH PIHAK BANK TERHADAP PENERIMA DANA SALAH TRANSFER
Seorang warga (AP) di Surabaya, Jawa Timur, harus berurusan dengan aparat penegak hukum karena memakai dana salah transfer…
Apa yang Dimaksud dengan Akad Qardh?
Akad qardh merupakan salah satu bentuk pembiayaan dalam perbankan syariah berupa transaksi pinjam meminjam dalam bentuk piutang qardh…
KPR dalam Hukum Syariah
Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 1 angka 5 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 4/POJK.05/2018 tentang Perusahaan Pembiayaan Sekunder Perumahan…