Pemberi Sewa Meninggal Dunia, Ini yang Harus Dilakukan Ahli Waris
Dikarenakan Pemberi Sewa meninggal dunia dan hak dan kewajiban Pemberi Sewa yang telah meninggal dunia diteruskan dan harus dilanjutkan oleh Ahli Waris, maka Ahli Waris dari Pemberi Sewa harus tetap menyewakan benda dimaksud dan tidak dapat mengambil alih secara sepihak. Adapun untuk menghindari adanya kesalahpahaman, maka sudah sepatutnya Ahli Waris dari Pemberi Sewa memberitahukan informasi tentang meninggalnya Pemberi Sewa, untuk selanjutnya memberitahukan kontak yang dapat dihubungi dan prosedur pembayaran sew ajika terdapat kekurangan pembayaran.
Pemberitahuan tersebut juga dapat dilanjutkan dengan addendum perjanjian sewa manakala perjanjian sewa dilakukan secara tertulis. Hal tersebut untuk emmberikan kepastian hukum terhadap perjanjian sewa menyewa dimaksud, dan untuk menghindari adanya permasalahan manakala terdapat lebih dari 1 (satu) ahli waris.
