Langkah Hukum Agar Pelaku Investasi Bodong Bisa Dilaporkan dan Uang Investasi Bisa Kembali
Investasi Bodong yang sedang marak saat ini pastinya termasuk dalam kejahatan baik secara langsung maupun digital. Tindak Kejahatan Investasi bodong ini dapat dilakukan upaya hukum baik pelaporan secara pidana maupun gugatan secara perdata. Adapun uang hasil investasi bodong dapat diajukan permohonan ganti rugi sebagaimana tercantum dalam peraturan yang sudah ada.
Pelaksanaan Negosiasi Dalam Perjanjian
Berdasarkan kasus posisi yang diberikan Saudara tersebut, memang terdapat perbedaan dimana A melakukan negosiasi dengan B, dan A tidak melakukan negosiasi dengan C. Perjanjian yang dibuat tanpa negosiasi dapat memperoleh dua kemungkinan, apakah memang pihak lain telah memiliki pemikiran yang sama dengan pihak yang membuat perjanjian tersebut, atau perjanjian tersebut adalah perjanjian baku. Bahwa untuk negosiasi, ada baiknya penawaran pertama yang diberikan adalah penawaran yang paling tinggi atau paling menguntungkan dari pihak tersebut.
Penafsiran Terhadap Klausul Dalam Perjanjian
Oleh karena itu, pada dasarnya “pencurian dengan tindak kekerasan” adalah salah satu bentuk “perbuatan jahat” yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan Indonesia. Pasal 1349 KUH Perdata juga menyatakan bahwa “Jika ada keragu-raguan, suatu persetujuan harus ditafsirkan atas kerugian orang yang diminta diadakan perjanjian dan atas keuntungan orang yang mengikatakan dirinya dalam perjanjian itu.”.
Keabsahan Jual Beli Tanah Mata Pencaharian
Apabila tanah tersebut merupakan harta waris yang dijual oleh ayah, maka yang harus diselesaikan terlebih dahulu adalah penentuan siapa saja ahli waris dari ayah. Untuk menjadi dasar siapa saja ahli waris dari ibu, maka seluruh ahli waris dapat membuat Surat Keterangan Waris di Balai Harta Peninggalan atau Akta Keterangan Hak Mewaris di notaris (untuk keturunan Tionghoa) atau mengajukan permohonan penetapan ahli waris ke Pengadilan Agama untuk yang beragama Islam dan Pengadilan Negeri untuk yang beragama selain Islam.
Kewajiban Penerima Kuasa
Frasa “Menerima seluruh hak pemberi kuasa” makna ini memiliki arti yang luas bukan hanya terbatas pada uang juga dapat berkaitan dengan dokumen-dokumen atau dalam bentuk lainnya. Maka dalam pelaksanaanya, Penerima Kuasa lah yang nantinya akan memberikan laporan atas pelaksanaan kuasa yang diberikan oleh si Pemberi Kuasa. Hal yang perlu diperhatikan adalah Penerima Kuasa melaksanakan segala kegiatan berdasarkan hal-hal yang diberikan oleh Pemberi Kuasa, sehingga Penerima Kuasa tidak dapat melakukan suatu tindakan di luar kuasa yang diberikan oleh Pemberi Kuasa.
Tanggung Jawab Perantara
Dikarenakan dalam pinjam-meminjam ini didahului dengan perjanjian, begitupun dalam kasus yang Saudara alami bahwa ada perjanjian kedua belah pihak atas bisnis yang dijalankan, maka dalam hal ini, Saudara perlu melihat atau meninjau terlebih dahulu perjanjian kedua belah pihak tersebut terkait dengan akibat hukum manakala bisnis mengalami kerugian.
Kontrak Innominat
Kontrak Innominaat adalah kontrak yang ada dalam kehidupan masyarakat namun tidak dikenal dalam KUHPer. Timbulnya kontrak innominaat yaitu karena adanya asas kebebasan berkontrak sebagaimana ketentuan dalam Pasal 1338 KUHPer.
Pembuktian Dalam Sengketa Tanah
Kekuatan pembuktian akta di bawah tangan dalam perkara perdata, sepanjang akta di bawah tangan tidak disangkal atau dipungkiri oleh para pihak maka akta di bawah tangan memiliki kekuatan hukum yang sama dengan akta otentik, sedangkan apabila kebenaran tanda tangan dalam akta di bawah tangan di sangkal akan kebenarannya maka akta tersebut harus dibuktikan kebenarannya dengan menggunakan alat bukti yang lain seperti sakasi, persangkaan dan pengakuan.
Kedudukan Hukum Tanah Ulayat Di Indonesia
Karena tanah ulayat atau perkampungan masih ada dan diakui keberadaannya oleh masyakat adat tersebut maka tanah tidak dapat dialihkan atau dibagi-bagi karena merupakan milik bersama dan kepemilikannya tidak boleh dipecah-pecah atau dibagi dan dijadikan milik pribadi. Apabila ada yang melanggar perjanjian tersebut dengan membangun rumah tanpa musyawarah bersama masyarakat adat atau keturunan nenek moyang terlebih dahulu maka perbuatan tersebut dapat digolongkan menjadi tindak pidana penyerobotan tanah yang melanggar ketentuan Pasal 167 dan Pasal 385 KUHP.
Penyelesaian Sengketa Tanah
Opsi 1 apabila tanah belum memiliki sertifikat dapat menggunakan Letter C sebagaimana di tahun 1980-an Letter C merupakan tanda bukti kepemilikan atas tanah yang berada dicatat di kantor desa/kelurahan. Opsi 2 apabila memiliki sertifikat perlu adanya pengecekan ulang bagi pihak yang memiliki tanah berdampingan, pengukuran tanah diperlukan untuk membuat sertifikat dengan luas tanah yang presisi sesuai dengan faktanya.