Beban Biaya Pemindahan Tiang Listrik Berdasar Hukum Perlindungan Konsumen
Keluhan warga yang harus membayar sendiri biaya pemindahan tiang listrik terjadi lagi. Kali ini, dialami oleh Agung Widodo, warga Banjaran Cengklik, Desa Cukilan, Kecamatan Suruh, Kabupaten Semarang. Berkaitan dengan kasus Agung Widodo, ketentuan Pasal 42 Perpu 2/2022 tidak mengatur beban biaya pemindahan tiang listrik, namun, apabila tiang listrik itu secara tidak langsung mengakibatkan berkurangnya nilai ekonomis atas tanah atau bangunan yang berada di sekitar wilayah rumah Agung Widodo, maka ia berhak mendapatkan kompensasi atau ganti rugi.
Konser NCT Dibubarkan, Bagaimana Hak Penonton Sebagai Konsumen?
Meski demikian, dalam pembelian tiket atau tertera pada tiket itu sendiri, seharusnya telah terdapat ketentuan-ketentuan yang disepakati, yang tentunya bersifat klausula baku. Konsumen harus terlebih dahulu mengerti dan memahami haknya, dan perlu dicermati lebih dahulu apakah dalam ketentuan-ketentuan tersebut telah terdapat klausula yang mengatur akibat-akibat hukum manakala konser dihentikan karena keamanan.
Apa Itu Klausula Baku dan Pengaturan Hukumnya
Perjanjian merupakan aspek yang sangat penting dalam kegiatan bisnis baik yang dilakukan antar individu dalam satu negara maupun…
Putusan Mahkamah Agung Berkaitan Dengan Penjaminan Kehalalan Vaksin Covid-19
Tanggal 14 April 2022 Mahkamah Agung memutus permohonan pengujian peraturan perundang-undangan dibawah undang-undang yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 99…
Penarikan Kinder Joy Oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menarik peredaran Kinder Joy untuk sementara waktu. Penarikan ini disebabkan adanya temuan…
Tindak Pidana Dalam Perlindungan Konsumen
Dalam perdagangan barang dan jasa, seringkali posisi konsumen cenderung lemah secara hukum baik dari segi kepentingan maupun perlindungan…
Dugaan Investasi Bodong Yusuf Mansur : Bagaimana Perlindungan Konsumen Terhadap Investasi Hotel dan Apartemen di Indonesia?
Baru-baru ini banyak menjadi perbincangan di media sosial terkait kasus yang menyeret nama Jam’an Nurchotib Mansur alias Ustadz…
Apa itu Klausula Baku dan Batasan-batasannya
Pada dasarnya perjanjian memberikan kebebasan bagi para pihak untuk membuatnya selama dibuat sesuai dengan hukum dan memenuhi syarat keabsahan sebagaimana Pasal 1320 KUH Perdata. Meski demikian, untuk mempersingkat waktu dan dengan dalih efisiensi bisnis, tidak jarang para pelaku bisnis menggunakan suatu perjanjian yang telah dibuat bentuk dan isinya sehingga pihak lain hanya perlu menandatangani jika menyetujuinya, atau tidak menandatangani perjanjian tersebut jika tidak menyetujuinya, yang biasa disebut sebagai klausula baku.