Usaha Jual Beli Kayu; Ini yang Harus Diperhatikan Sebelum Menjalankannya
Untuk izin yang harus dimiliki dalam usaha jual beli kayu adalah sebagai berikut:
1. Badan Usaha Berbentuk Perseroan Terbatas;
2. Perizinan Berusaha yang disesuaikan dengan KBLI dan diajukan melalui OSS;
3. Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang;
4. Sistem Verifikasi Legalitas dan Kelestarian; dan
5. Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu (SKSHHK).