Usaha Jual Beli Kayu Photo by Pexel

Usaha Jual Beli Kayu; Ini yang Harus Diperhatikan Sebelum Menjalankannya

Untuk izin yang harus dimiliki dalam usaha jual beli kayu adalah sebagai berikut: 1. Badan Usaha Berbentuk Perseroan Terbatas; 2. Perizinan Berusaha yang disesuaikan dengan KBLI dan diajukan melalui OSS; 3. Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang; 4. Sistem Verifikasi Legalitas dan Kelestarian; dan 5. Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu (SKSHHK).