Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas Dalam Pailit
Tujuan dari adanya persetujuan kurator sebelum pengambilan keputusan perubahan anggaran dasar itu sendiri, dimaksudkan untuk menghindari kemungkinan adanya penolakan oleh kurator sehingga berakibat keputusan perubahan anggaran dasar menjadi batal. Sedangkan apabila Kurator tidak menyetujui dilakukannya perubahan AD yang pengurusnya telah berakhir masa jabatannya, maka dalam proses pengurusan dan/atau pemberesan harta pailit dapat menimbulkan terhalangnya pemenuhan tanggung jawab secara renteng antar anggota Direksi.
Rumor Gaji Komisaris BUMN Milyaran Rupiah, Benarkah?
Besarnya Gaji anggota Direksi dan Dewan Komisaris BUMN ditetapkan oleh RUPS/Menteri setiap tahun selama satu tahun terhitung sejak bulan Januari tahun berjalan. Akan tetapi terdapat perbedaan penentuan besaran gaji antara Direksi dengan Dewan Komisaris BUMN. Gaji direksi ditetapkan dengan menggunakan pedoman internal yang ditetapkan oleh Menteri. Sementara, gaji Dewan Komisaris ditetapkan dengan komposisi faktor jabatan.
Kewajiban Audit Perseroan Terbatas Jika Keuntungan Lebih Dari 50 M
Merujuk ketentuan Pasal 66 UUPT mewajibkan bagi Perseroan Terbatas untuk menyampaikan laporan tahunan kepada Rapat Umum Pemegang Saham. Ketentuan Pasal 68 UUPT menunjukkan bahwa apabila perseroan mempunyai aset dan/atau jumlah peredaran usaha dengan jumlah nilai paling sedikit Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) maka perlu dilakukan audit. Hal tersebut juga yang menjadi dasar hukum bahwa keuntungan lebih dari Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) harus dilakukan audit untuk terciptanya sistem internal checks and balances antar Pemegang Saham, Direksi, dan Komisaris.
Penggantian Alamat Korespondensi Tanpa Kabar
Pada umumnya di dalam suatu perjanjian disebutkan dengan lengkap alamat korespondensi para pihak dalam perjanjian, dan selanjutnya para pihak akan memasukkan klausa yang pada intinya menyebutkan bahwa jika perubahan alamat korespondesi tidak diberitahukan maka pihak yang berubah alamat tersebut akan dianggap telah menerima pemberitahuan dari pihak lainnya. Tidak berbeda dengan perjanjian, perubahan alamat korespondensi pada suatu perusahaan/badan hukum juga harus segera dilaporkan. Hal ini diatur dalm Pasal 21 dan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
Penawaran Umum Perdana atau Initial Public Offering (IPO): Persyaratan, Prosedur dan Akibat Jika Gagal Dilaksanakan
Penawaran umum perdana atau penawaran saham perdana atau yang dalam bahasa Inggris disebut sebagai Initial Public Offering selanjutnya disingkat dengan IPO adalah kondisi ketika emiten menjual sebagian sahamnya pada publik atau masyarakat umum. Sederhananya IPO sendiri adalah ketika suatu perusahaan bergabung dalam Bursa Efek Indonesia (BEI) dan melakukan penawaran saham kepada masyarakat atau kepada publik karena perusahan tersebut hendak go-public. Pada umumnya pihak emiten dalam melakukan IPO harus melihat terlebih dahulu apakah kondisi pasar saham sudah cukup kondusif ataukah belum. Selain itu, emiten harus melihat apakah perusahan tersebut sedang bertumbuh atau tidak. Hal ini perlu untuk dilakukan agar penggunaan dana yang telah terkumpul untuk melakukan IPO benar-benar digunakan untuk keperluan ekspansi bisnis perusahaan.
Syarat, Prosedur Dan Akibat Hukum Akuisisi
Dalam melakukan pengambilalihan atau yang lebih dikenal sebagai akuisisi perusahaan, terdapat syarat-syarat dan posedur melakukan akuisisi serta akibat hukum yang akan ditimbulkan setelah akuisisi dilakukan. Syarat-syarat yang harus dipenuhi dalam melakukan akuisisi diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas (UUPT) dan perubahannya dalam Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker) hal ini mengingat akibat hukum yang ditimbulkan dari tindakan akuisisi terhadap para pekerja.
Kawasan Industri dan Pertanggungjawaban Pembuangan Limbah
Kegiatan industri dalam pengertian ‘kawasan industri’ diartikan sebagai seluruh bentuk kegiatan ekonomi yang mengolah bahan baku dan/atau memanfaatkan sumber daya industri sehingga menghasilkan barang yang mempunyai nilai tambah atau manfaat lebih tinggi, termasuk jasa industri. Pengelolaan terhadap limbah tersebut, sudah merupakan bagian dari pemanfaatan sumber daya alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Bidang Perindustrian.
Penjualan Aset Perseoran Terbatas
Tindakan pengalihan aset merupakan salah satu solusi untuk menghemat biaya perawatan aset apalagi aset yang tidak berfungsi dengan baik untuk menunjang operasional perusahaan sehingga Perseroan mengambil keputusan untuk menjual. Pengalihan aset dengan cara menjual merupakan hal yang sangat riskan atau penuh dengan resiko karena aset perusahaan merupakan harta kekayaan perusahaan yang diperoleh, baik dari pemegang saham yang disetorkan pada awal pendirian perseroan dengan perhitungan nilai nominal saham per lembarnya maupun diperoleh dari penghasilan atau keuntungan perusahaan dengan cara pembelian aset-aset atau dalam bentuk lainnya, sehingga pengalihan kekayaan perusahaan dengan cara penjualan aset harus dilaksanakan dengan penuh kehatia-hatian dan memenuhi prosedur yang ditentukan di dalam anggaran dasar perseroan atau undang-undang perseroan.
Peralihan Saham Karena Pewarisan
pemindahan hak atas saham sebagai akibat dari peristiwa pewarisan tidak harus mendapatkan persetujuan dari organ perseroan yaitu Rapat Umum Pemegang Saham, Direksi, dan Dewan Komisaris, namun untuk kondisi tertentu harus mendapatkan persetujuan dari instansi terkait sebagaimana dalam Pasal 57 Ayat (1) Huruf c UUPT yaitu keharusan mendapat persetujuan terlebih dahulu dari instansi yang berwenang. Tidak jelas apa kaitan pemindahan hak karena kewarisan dengan persetujuan instansi yang berwenang. Peralihan hak atas saham dilakukan dengan akta pemindahan hak. Akta pemindahan hak atau salinannya disampaikan secara tertulis kepada perseroan. Akta tersebut dapat berupa akta yang dibuat di hadapan notaris maupun akta bawah tangan..
Perubahan Penanaman Modal Dalam Negeri Menjadi Penanaman Modal Asing
Terdapat 2 (dua) bentuk penanaman modal dalam UUPM yakni Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) dan Penanaman Modal Asing (PMA). Terkait dengan perubahan status PMDN menjadi PMA, merujuk ketentuan dalam Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Pedoman Dan Tata Cara Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Dan Fasilitas Penanaman Modal (Perka BKPM 4/2021) yang merupakan peraturan pelaksana dari UUCK terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan.