Hak Pemegang Saham Perseroan Terbatas Dengan 5 Jenis Saham
Berdasarkan ketentuan tersebut, maka ada saham yang memberikan hak kepada pemegangnya untuk mengeluarkan suara dalam RUPS, menerima deviden dan hak khusus lainnya. Namun demikian, jenis-jenis hak pemegang saham perseroan terbatas tersebut haruslah diuraikan dalam Akta Pendirian Perseroan Terbatas untuk memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap para pemegang saham dan perseroan terbatas itu sendiri.
Kekosongan Direksi dan Dewan Komisaris
Tentunya saat terjadi kekosongan direksi dan dewan komisaris, maka ketika ada gugatan pun tidak akan ada yang dapat mewakili Perseroan Terbatas, sehingga terancam perkara akan diputus verstek. Di samping itu, akan merugikan pula bagi pihak lain yang memiliki hak pada Perseroan Terbatas, karena tidak ada yang dapat mewakili atau bertanggung jawab atas nama Perseroan Terbatas.
Perseroan Terbatas Tidak Aktif Bertahun-Tahun
Para Pemilik Saham Perseroan Terbatas Tidak Aktif dapat menggunakan Pasal 91 UU PT yang menyatakan:“Pemegang saham dapat juga mengambil keputusan yang mengikat di luar RUPS dengan syarat semua pemegang saham dengan hak suara menyetujui secara tertulis dengan menandatangani usul yang bersangkutan.”Namun demikian, untuk pelaksanaan Pasal 91 UU PT tersebut, seluruh pemegang saham harus sepakat dan tidak boleh ada satupun saham dengan hak suara yang menyatakan menolak keputusan yang ada.
Haruskah Pendiri Atau Pemegang Saham Menjadi Pengurus Perseroan Terbatas Berdasar UU 40/2007?
Pada beberapa perseroan, Direksi maupun Dewan Komisaris memang berasal dari Pendiri atau Pemegang Saham. Hal tersebut untuk mengantisipasi pengeluaran kepada pihak ketiga, atau menjalankan perusahaan sendiri sesuai standar pendiri atau pemegang saham. Meski demikian, UU 40/2007 maupun UU Cipta Kerja tidak pernah mengharuskan pendiri atau pemegang saham pada Perseroan Terbatas Persekutuan Modal untuk menjadi Direksi atau Dewan Komisaris pada perseroan dimaksud.Dalam beberapa kondisi, justru perseroan terbatas tidak memasukkan pendiri atau pemegang saham sebagai Direksi atau Dewan Komisaris, dengan pertimbangan bahwa Direksi dan Dewan Komisaris diangkat dari seorang professional. Pengangkan Direksi dan Dewan Komisaris dari pihak professional tersebut diharapkan dapat membuat perkembangan perusahaan dengan kemampuan para professional.
Pemegang Saham Pada Perseroan Terbatas Hanya 1 Orang? Begini Akibat Hukumnya.
Ketentuan tersebut, maka entitas Perseroan Terbatas sebagai Badan Hukum menjadi tidak berfungsi. Hal tersebut dikarenakan segala tindakan yang dilakukan bukan lagi menjadi tanggung jawab Perseroan Terbatas, melainkan tanggung jawab Pemegang Saham pada Perseroan. Hal demikian tentunya akan mengakibatkan tanggung jawab pemegang saham bukan hanya sebatas pada saham yang disetorkan, melainkan juga seluruh harta milik Pemegang Saham.
Permohonan Kasasi Terhadap Permohonan RUPS, dan 1 Yurisprudensi yang Berbeda
Berdasarkan ketentuan tersebut, maka pada dasarnya permohonan kasasi terhadap permohonan RUPS hanya dapt diajukan apabila penetapan tersebut memberikan penetapan penolakan terhadap permohonan RUPS. Lalu bagaimana jika Termohon mengajukan kasasi? Yurisprudensi menunjukkan adanya pengiriman berkas kepada Mahkamah Agung dan Mahkamah Agung pun mempertimbangkan permohonan kasasi, meski pada akhirnya Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi dalam putusan Register Nomor 1330_K/PDT/2010.pdf tanggal 28 Oktober 2010.
Pasiva Lebih Besar Daripada Aktiva, Ini 1 Hal yang Harus Dilakukan Likuidator
Apabila dalam likuidasi ternyata diketahui atau diperkirakan terdapat pasiva lebih besar daripada aktiva yang dimiliki oleh Perseroan, maka Likuidator harus mengajukan kepailitan. Akibatnya, akan dilakukan proses kepailitan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (selanjutnya disebut “UU 37/2004”). Oleh karenanya, apabila ternyata harta perseroan tidak dapat menutupi seluruh hutang yang dimiliki, maka pembagian kewajiban kepada kreditur dilakukan secara proporsi sebagaimana diatur dalam UU 37/2004.
Likuidator Perseroan Terbatas: Berikut 9 Tugas dan 3 Wewenangnya
Pada dasarnya, likuidator perseroan terbatas memiliki kewenangan untuk menjalankan segala tindakan guna menyelesaikan proses likuidasi. Hal tersebut juga termasuk pembagian kekayaan hasil likuidasi kepada para pemegang saham.
Likuidasi Perseroan Terbatas
Dalam hal Perseroan dalam proses pembubaran, maka perseroan tidak dapat melakukan tindakan hukum kecuali untuk proses pembubaran itu sendiri. Tindakan-tindakan tersebut bisa terjadi untuk melakukan pembayaran ataupun penagihan piutang yang dimiliki oleh perusahaan sebelum terselesaikannya pembubaran. Saat proses-proses pembubaran tersebut berlangsung, perseroan masih memiliki identitas sebagai badan hukum, namun nama perseroan harus diikuti dengan kata “dalam likuidasi”.Manakala proses likuidasi atau pembubaran telah selesai, maka likuidator akan melaporkan dalam RUPS atau kurator akan melaporkan kepada hakim pengawas. Setelah pertanggungjawaban diterima baik oleh RUPS atau Hakim Pengawas, maka pembubaran tersebut dapat dinyatakan selesai dan diberitahukan kepada Menteri. Di samping itu, hasil akhir pembubaran tersebut juga akan diumumkan dalam Surat Kabar.Atas pemberitahuan tersebut, Menteri kemudian melakukan pencatatan berakhirnya status badan hukum. Di samping itu, Menteri juga akan melakukan penghapusan nama perseroan.
Pendirian Perusahaan Perbankan dan 3 Syarat Perijinannya
Adapun perizinan yang perlu dilengkapi dalam pendirian perusahaan perbankan meliputi: Pertama,1. Mengenai perizinan berusaha sebagaimana diajukan melalui OSS untuk nantinya mendapatkan NIB.
2. Persetujuan prinsip, yaitu persetujuan untuk melakukan persiapan pendirian Bank BHI.
3. Izin usaha, yaitu izin yang diberikan untuk melakukan kegiatan usaha Bank BHI.