Photo by Mirza Babic on Unsplash

Penarikan Uang Apabila Terjadi Salah Transfer

Pasal 59 UU Transfer Dana menyatakan bahwa penyelenggara penerima (Bank Penerima) bertanggung jawab membantu pengirim asal dan setiap penyelenggara pengirim (Bank Pengirim) mengenai penyelesaian pelaksanaan perintah transfer dana sampai dengan selesainya pelaksanaan transfer dana, termasuk jika terjadi pembatalan atau koreksi perintah transfer dana. Disamping itu, Pasal 12 ayat (2) Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/23/PBI/2012 (selanjutnya disebut PBI 14/2012) tentang Transfer Dana menyatakan secara implisit bahwa pengembalian dana salah transfer wajib dilakukan oleh Bank Pengirim kepada Pengirim.