Penjualan Harta Waris Kakek Oleh Ayah
Dalam pertanyaan Saudara tidak disebutkan apakah Kakek memiliki anak lain atau tidak. Apabila Ayah Saudara memiliki saudara, maka dalam penjualan tersebut Ayah Saudara harus memperoleh izin dari saundara-saudara lainnya yang memperoleh hak waris atas tanah dan bangunan tersebut. Namun jika Ayah Saudara adalah satu-satunya anak dari Kakek, maka penjualan harta waris Kakek oleh Ayah Saudara tidak perlu memperoleh izin dari pihak lain termasuk Saudara sendiri, untuk menjual tanah dan bangunan tersebut.
Waris Adat Patah Titi dan Ketentuan Pembagiannya
Apabila ditarik kembali sesuai dengan pertanyaan Saudara apakah kedudukan ahli waris yang Saudara sebutkan termasuk dalam ketentuan pembagian waris patah titi, menurut pendapat kami adalah termasuk. Karena nenek Saudara meninggalkan cucu dari anak kandung nenek Saudara (orang tua cucu) yang telah meninggal terlebih dahulu. Sehingga cucu dari anak perempuan nenek Saudara tidak berhak mendapatkan bagian waris dari harta warisan nenek Saudara.
Kedudukan Wasiat Terhadap Pembagian Waris Anak Angkat
Terima kasih atas pertanyaan saudara, berdasarkan pertanyaan yang saudara sampaikan terlebih dahulu akan kami paparkan tentang status anak…
Hukum Adat dan Hukum Kebiasaan
Hukum kebiasaan dapat menjadi hukum adat tergantung dari perkembangan terjadinya hukum itu. Mulai dari pribadi manusia yang terus berkembang dan aktivitas yang dilakukan menjadi kebiasaan dan kebiasaan menjadi adat dari suatu masyarakat. Lambat laun masyarakat atau kelompok-kelompok masyarakat menjadikan adat itu sebagai adat yang seharusnya berlaku bagi semua anggota masyarakat, sehingga menjadi “hukum adat”. Jadi hukum adat adalah kebiasaan yang diterima dan harus dilaksanakan dalam masyarakat bersangkutan.