
Penyitaan Dalam KUHAP
Istilah “pengadilan setempat” dalam Pasal 38 KUHAP merujuk pada pengadilan negeri yang memiliki yurisdiksi wilayah atas tempat dilakukannya tindakan penyitaan. Pasal 38 ayat (1) KUHAP menegaskan bahwa “penyitaan hanya dapat dilakukan oleh penyidik dengan surat izin ketua pengadilan negeri setempat,” sedangkan ayat (2) dalam pasal tersebut mengatur bahwa dalam keadaan mendesak, penyidik yang telah melakukan penyitaan wajib segera melaporkan kepada ketua pengadilan negeri setempat untuk memperoleh persetujuan. Maka dapat diilhami bahwa frasa “setempat” di sini menegaskan asas territorialitas, yaitu bahwa setiap tindakan penyitaan harus mendapat izin atau persetujuan dari pengadilan negeri yang wilayah hukumnya meliputi lokasi tempat tindakan tersebut dilakukan. Oleh karenanya, penyitaan dalam KUHAP mengatur bahwa izin tidak harus diberikan oleh ketua pengadilan tempat barang dimaksud berada, sebab tidak menutup kemungkinan barang tersebut juga dibawa ke beberapa tempat setelah tindak pidana terjadi.

Saksi Berada Di Luar Negeri dan Dibutuhkan Kesaksiannya? Berikut 3 Aturannya
Tata cara pengambilan keterangan saksi berada di luar negeri diatur dalam Perjanjian Kerja Sama antara Mahkamah Agung dan Kementerian Luar Negeri Nomor PRJ/ PK/00022/10/2024/64/10 dan Nomor 1815/PAN/ HM2.1.1/10/2024 tentang Pemeriksaan Saksi dan/atau Ahli dalam Perkara Perdata secara Elektronik pada Perwakilan Republik Indonesia. Jaminan atas keabsahan keterangan saksi yang diberikan secara daring akan tetap terjaga karena pemeriksaan saksi akan dilakukan dalam pengawasan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) atau kantor-kantor perwakilan Indonesia terdekat.

Penggugat Tidak Hadir Dalam Persidangan, Konsekuensinya Berdasarkan Pasal 124 HIR
Apabila penggugat tidak hadir dalam persidangan, maka terdapat resiko gugatan tersebut...

Penahanan Tersangka Atau Terdakwa Berikut 2 Syaratnya
Sebagaimana telah disampaikan di atas, bahwa agar dapat dilakukan penahanan tersangka atau terdakwa maka harus terpenuhi syarat obyektif dan syarat subyektif. Meski syarat subyektif terpenuhi namun jika syarat obyektif tidak terpenuhi, maka tersangka atau terdakwa tersebut tidak dapat dikenakan penahanan.

Jenis Jawaban Gugatan Perdata, Ada 3
Tidak menyampaikan jawaban justru bisa merugikan tergugat. Setidaknya terdapat 3 jenis jawaban gugatan perdata, yaitu pengakuan...

Panggilan Umum Perkara Perdata, Ada 3 Cara
Pada artikel kali ini, kita akan membahas alasan dilakukannya panggilan umum perkara perdata dan tata cara pemanggilannya.

Apa Saja Alat Bukti Perdata, Ada 5
Pembuktian merupakan salah satu prosedur yang sangat krusial dalam hukum acara perdata. Lantas apa saja alat bukti perdata berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku? Terdapat 5 alat bukti..

Daftar Peserta Kelas Online “Kewenangan Organ Yayasan”
Dalam kesempatan kali ini Tim hukumexpert telah berhasil menyelenggarakan kelas online gratis yang bertema “Pembuktian Dalam Hukum Acara Perdata” yang disampaikan oleh..

Daftar Peserta Kelas Online “Pembuktian Dalam Hukum Acara Perdata”
Dalam kesempatan kali ini Tim hukumexpert telah berhasil menyelenggarakan kelas online gratis yang bertema “Pembuktian Dalam Hukum Acara Perdata” yang disampaikan oleh..

Istilah Posita dan Petitum Dalam Gugatan Contentiosa
Dalam suatu perkara gugatan, kita akan mendengar istilah posita dan petitum. Kedua istilah tersebut sangat penting karena merupakan unsur dari suatu gugatan.
