Gugatan Pembatalan Akta Kelahiran dan Dispendukcapil yang Ditarik Sebagai Tergugat
Jika gugatan pembatalan akta kelahiran diajukan kepada Peradilan Tata Usaha Negara, maka pihak tergugat dalam Peradilan Tata Usaha Negara adalah Dispendukcapil sendiri. Namun demikian, ada waktu yang harus diperhatikan oleh Penggugat dalam negajukan gugatan Peradilan Tata Usaha Negara, yaitu jangka waktu upaya administrasi keberatan, upaya administrasi banding, dan gugatan Peradilan Tata Usaha Negara yang hanya dapat diajukan paling lambat 90 (sembilan puluh) hari sejak adanya penolakan upaya administrasi banding.Di sisi lain, jika Saudara mengajukan gugatan yang didasarkan pada perbuatan melanggar hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUH Perdata, maka gugatan diajukan kepada pihak yang melakukan perbuatan melanggar hukum itu sendiri. Adapun untuk Akta Kelahiran disampaikan dalam petitum gugatan agar Akta Kelahiran dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Dalam hal ini, Dispendukcapil harus ditarik sebagai Turut Tergugat untuk sekedar tunduk dan patuh pada isi putusan.
Batas Waktu Pengiriman SPDP
Adapun upaya paksa yang ada dalam hukum acara pidana diantaranya adalah penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan. Oleh karena itu, batas waktu pengiriman SPDP sendiri tidak ditentukan, tapi harus sudah dikirimkan sebelum Tersangka ditahan.
Self Executing Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi
Putusan yang bersifat self-executing langsung berlaku efektif setelah diucapkan. Pengucapan putusan kemudian diiringi dengan pemuatan putusan tersebut dalam berita negara. Pemuatan putusan dalam berita negara dilakukan sesuai Pasal 57 ayat (3) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK), dan sah secara hukum untuk mengikat seluruh pihak untuk tidak menerapkan dan tidak melaksanakan norma yang telah dinyatakan inkonstitusional dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Langkah Hukum Atas Gugatan Kepemilikan Hak Atas Tanah
Berdasarkan uraian di atas, pada dasarnya langkah hukum yang harus Saudara lakukan dalam menghadapi gugatan adalah Saudara harus hadir dalam persidangan tersebut. Manakala Saudara tidak memiliki waktu atau berhalangan untuk menghadiri persidangan secara langsung, Saudara dapat menunjuk kuasa hukum/Advokat yang nantinya akan mewakili Saudara berdasarkan Surat Kuasa Khusus yang Saudara tandatangani.
Permohonan Eksekusi Setelah Putusan Pengadilan
Untuk eksekusi pengosongan dan penyerahan barang tak bergerak, sebelumnya didahului dengan rapat koordinasi pengamanan dengan aparat keamanan Kepolisian dan kekuatan umum lainnya yang akan membantu pengamanan pada waktu pelaksanaan eksekusi.
Praktik Asas Legalitas Pada Hukum Pidana Indonesia
Asas legalitas adalah suatu asas yang dikenal dalam hukum pidana. Hal tersebut dikarenakan hukum pidana merupakan hukum publik yang merampas sebagian dari kebebasan masyarakat sekaligus memberikan penderitaan bagi siapapun yang melanggarnya, hal mana juga mengakibatkan suatu pidana di Indonesia hanya dapat diatur oleh peraturan yang diterbitkan oleh DPR.
Lamanya Proses Penyidikan di Kepolisian
Terdapat beberapa hal yang perlu dianalisis, yakni waktu, penyebab dan syarat pemberhentian perkara. Pertama, terhentinya sebuah perkara dapat terjadi di proses penyelidikan. Pada tingkatan penyelidikan, Kepolisian dapat melakukan penghentian sebab tidak ditemukan informasi atau bukti bahwa perkara tersebut tindak pidana. Hal tersebut terjadi setelah adanya Laporan Hasil Penyeledikan (LHP).
Kewajiban Penerima Kuasa
Frasa “Menerima seluruh hak pemberi kuasa” makna ini memiliki arti yang luas bukan hanya terbatas pada uang juga dapat berkaitan dengan dokumen-dokumen atau dalam bentuk lainnya. Maka dalam pelaksanaanya, Penerima Kuasa lah yang nantinya akan memberikan laporan atas pelaksanaan kuasa yang diberikan oleh si Pemberi Kuasa. Hal yang perlu diperhatikan adalah Penerima Kuasa melaksanakan segala kegiatan berdasarkan hal-hal yang diberikan oleh Pemberi Kuasa, sehingga Penerima Kuasa tidak dapat melakukan suatu tindakan di luar kuasa yang diberikan oleh Pemberi Kuasa.
Legalitas Alat Bukti di Pengadilan
Berdasar ketentuan tersebut, pihak yang berperkara dalam perkara perdata yang akan mengajukan bukti surat, harus menunjukkan aslinya. Bukti surat yang diserahkan kepada Hakim Pemeriksa Perkara adalah copy yang telah dibubuhkan materai kemudian (nasegelen), namun pada saat pengajuan tersebut pihak yang mengajukan bukti harus menunjukkan dokumen aslinya sebagai pembanding, sehingga Majelis Hakim dapat memeriksa bahwa bukti yang akan diterimanya telah sesuai dengan dokumen yang asli. Sebaliknya, apabila Para Pihak tidak dapat menunjukkan aslinya, maka bukti tersebut tidak memiliki kekuatan untuk menjadi pertimbangan Majelis Hakim.
Pembuktian Dalam Sengketa Tanah
Kekuatan pembuktian akta di bawah tangan dalam perkara perdata, sepanjang akta di bawah tangan tidak disangkal atau dipungkiri oleh para pihak maka akta di bawah tangan memiliki kekuatan hukum yang sama dengan akta otentik, sedangkan apabila kebenaran tanda tangan dalam akta di bawah tangan di sangkal akan kebenarannya maka akta tersebut harus dibuktikan kebenarannya dengan menggunakan alat bukti yang lain seperti sakasi, persangkaan dan pengakuan.