Gelar Perkara dan Kehadiran Pelapor Terlapor
Perkapolri 14/2012 tidak menyebutkan tentang peserta Gelar Perkara. Namun demikian, dalam prakteknya Gelar Perkara memiliki 2 (dua) cara, yaitu Gelar Perkara Terbuka dan Gelar Perkara Tertutup.
Pada Gelar Perkara terbuka, pelapor dan terlapor diundang oleh Penyidik, dan dipersilahkan menyimak penjelasan Penyidik terkait progress penyidikan. Selanjutnya, jika dibutuhkan, Pelapor dan Terlapor yang merupakan undangan Gelar Perkara dapat memberikan tanggapan.
Umumnya, setelah gelar perkara terbuka selesai, penyidik akan meminta Pelapor dan Terlapor untuk keluar ruangan. Setelah gelar perkara terbuka tersebut selesai, Penyidik melanjutkannya dengan Gelar Perkara Tertutup.
