Anak dalam Sistem Peradilan Pidana
Dengan demikian dapat diketahui bahwa perbuatan anak usia 16 tahun tersebut dapat dipidana. Namun, Saudara diwajibkan untuk melaksanakan diversi terlebih dahulu. Hal tersebut dikarenakan sebagai bentuk upaya perlindungan terhadap tumbuh dan berkembangnya anak, meskipun anak usia 16 tahun tersebut telah diduga melakukan tindak pidana, namun ia tetap memiliki hak untuk tumbuh dan berkembang. Demikian jawaban yang kami berikan, semoga dapat menjawab permasalahan hukum Saudara.
Proses Laporan Pidana
Dengan demikian guna mengetahui perkembangan proses penyelidikan/penyidikan, Saudara dapat melakukan konfirmasi melalui SPKT dan penyelidik yang ditugaskan untuk laporan yang sudah Saudara ajukan. Permintaan informasi tersebut dapat dilakukan dengan meminta SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan). Dalam SP2HP tersebut, Saudara akan mengetahui pasal yang dikenakan terhadap Terlapor, tahap pemeriksaan, serta apakah yang bersangkutan telah berstatus Tersangka atau belum sehingga layak untuk dilakukan penahanan.
Tanda Tangan Elektronik Dalam SPDP
Setiap sistem elektronik instansi yang membutuhkan persetujuan atau tanda tangan elektronik dari pejabat yang terkait akan mengirimkan dokumen elektronik kepada sistem Tanda Tangan Elektronik. Untuk dapat memiliki kekuatan hukum dan akibat hukum, tanda terima elektronik harus memenuhi persyaratan yang diatur dalam Pasal 11 UU ITE
Daluwarsa Surat Perintah Dimulainya Penyidikan
Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) adalah surat pemberitahuan kepada Kepala Kejaksaan tentang dimulainya penyidikan yang dilakukan oleh Penyidik Polri. Sejak adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 130/PUU-XIII/2015 memberikan norma baru bahwa SPDP harus diberikan kepada Penuntut Umum, tersangka/terlapor dan korban/pelapor selama proses peradilan pidana berlangsung. Berkaitan dengan pertanyaan Saudara, SPDP pada tindak pidana korupsi disampaikan oleh Kejaksaan atau Kepolisian paling lambat 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak tanggal dimulainya penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Kewenangan Penahanan Terhadap Tersangka
Berdasarkan uraian di atas, maka masih berkeliarannya Tersangka tidak berarti Tersangka telah lepas dari jeratan hukum. Hal tersebut dikarenakan dengan telah diperolehnya status Tersangka maka tahap pemeriksaan sudah berada pada tahap penyidikan, yang apabila harus dihentikan maka penyidik harus menerbitkan Surat Penghentian Penyidikan.
Daluwarsa Laporan Tindak Pidana
Laporan diatur dalam Pasal 1 Angka 24 Undang-Undang Nomor Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Laporan meliputi seluruh jenis tindak pidana yang diberitahukan, sehingga laporan bisa dilakukan oleh semua orang yang mengalami, melihat dan mendengar suatu peristiwa pidana, dan tidak dapat dicabut kembali oleh si pelapor.
Syarat Diberhentikannya Penyidikan
Dikembalikannya SPDP oleh JPU ke Penyidik Kepolisian disebabkan oleh 3 (tiga) hal yaitu Tidak terdapat cukup bukti, Peristiwa tersebut ternyata bukan merupakan tindak pidana, dan Demi hukum. Hal yang perlu diketahui ialah SPDP merupakan bagian dari Pra Penuntutan sehingga terdapat keharusan bagi Penyidik untuk melengkapi berkas perkara. Saat ini, Pra Penuntutan sendiri diatur dalam Surat Edaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Nomor 3/E/Ejp/11/2020 tentang Petunjuk Jaksa pada Pra Penuntutan.
Pengaturan dan Keabsahan Penggunaan Polygraph Dalam Pemeriksaan Tersangka/Saksi
Dilihat dari ketentuan Perkapolri 10/2009, polygraph digunakan untuk keperluan pemeriksaan tersangka/saksi terhadap suatu peristiwa pidana. Selain Mengenai hasil pemeriksaan dari alat polygraph, dalam praktiknya terdapat pengkategorian mengenai hasil pemeriksaan polygraph ini sebagai alat bukti surat atau keeterangan ahli. Cara kerja dari polygraph ini, dengan cara memasang atau menempelkan alat ke tubuh manusia dan mengajukan pertanyaan kepada subjek pemeriksaan. Hasil tes akan dituliskan pada kertas photograf yang dapat diperiksa atau dibaca oleh ahlinya (psikolog dan dokter) dan penyidik.
Jangka Waktu Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan
Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) adalah surat pemberitahuan kepada Kepala Kejaksaan tentang dimulainya penyidikan yang dilakukan oleh Penyidik Polri. Penyampaian SPDP dari Penyidik kepada Penuntut Umum merupakan salah satu Langkah koordinasi fungsional dalam rangka penanangan perkara pidana. Dalam praktiknya, SPDP diberikan oleh penyidik berbarengan setelah berkas penyidikan dilimpahkan ke Penuntut Umum sehingga Penuntut Umum baru mengetahui adanya suatu proses penyidikan perkara pidana. Berkaitan dengan pertanyaan Saudara, tidak menjelaskan apa akibat yang ditimbulkan dari jangka waktu 4 hari kerja itu.
Proses Penangkapan Saat Laporan Telah Diterima
Tidak ada ketentuan yang mengatur batas waktu harus dilakukannya penangkapan sejak diterimanya laporan maupun pengaduan. Adapun penangkapan baru dapat dilakukan setelah adanya penyidikan, karena pada tingkat penyidikan itulah kepolisian menetapkan seseorang menjadi tersangka. Guna mengetahui apakah laporan Saudara telah dilanjutkan prosesnya ke tahapan penyidikan, maka Saudara akan memperoleh Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) sebagaimana dinyatakan secara jelas dalam Pasal 14 Ayat (1) Perkapolri 6/2019