perolehan waris anak laki anak dalam pernikahan siri Pidana Memisahkan bayi dari ibu ibu dan anak

Perolehan Waris Anak Laki-laki Dari Harta Bersama Milik Ayahnya

Meninggalnya Ayah Saudara, memberikan hak kepada Saudara untuk memperoleh hak waris. Apabila hukum waris yang digunakan adalah Hukum Waris KUH Perdata, maka bagian yang diperoleh Saudara dengan anak-anak lainnya dan istri Ayah Saudara adalah sama, yaitu ¼ bagian dari Harta Waris yang ditinggalkan.Namun jika hukum waris yang digunakan adalah Hukum Waris Islam, maka dasar hukum yang digunakan adalah Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 Tentang Kompilasi Hukum Islam (selanjutnya disebut “KHI”). Berdasar KHI, Ibu Tiri Saudara memperoleh waris sebesar 1/6 bagian, sedangkan Saudara dengan 2 anak perempuan lainnya memperoleh harta waris dengan perbandingan 2:1. Dengan demikian, perolehan waris anak laki-laki adalah lebih besar dari anak perempuan.
pembagian waris islam zakat dan pajak penghasilan

Pembagian Waris Islam Kepada Anak Angkat

Oleh karena itu, pembagian waris Islam bagi anak angkat berbeda dari anak kandung. Dengan demikian, bagian yang dimiliki oleh anak angkat dari anak perempuan yang telah meninggal sebagaimana pertanyaan Saudara hanyalah 1/3 bagian dari harta waris dari anak perempuan tersebut.
hibah uang yang dijadikan rumah Kepemilikan saham silang Potongan Tunjangan Hari Raya waris kakek nenek

Hibah Uang yang Dijadikan Rumah, Apakah Masuk Harta Goni Gini?

Selama terhadap benda bawaan tersebut tidak ada harta bersama yang turut di dalamnya, maka benda bawaan tersebut tetap menjadi harta bawaan dan tidak menjadi harta bersama. Terlebih sebagaimana tertuang dalam pertanyaan Saudara bahwasanya dalam AJB telah disebutkan bahwa rumah tersebut berasal dari hibah. Dengan demikian, hibah uang yang dijadikan rumah tersebut tetap menjadi harta bawaan dan bukan harta bersama/gono gini.
bin waris non muslim Cara membuat surat keterangan ahli waris

Penggunaan Bin Pada Nama Orang Muslim dan Akibatnya Dalam Perkawinan

Berbeda dengan mempelai perempuan yang harus didampingi oleh wali yang berasal dari garis ayah kandungnya, mempelai laki-laki tidak membutuhkan wali dalam perkawinan secara muslim. Namun demikian, nama ayah dari mempelai laki-laki juga merupakan identitas, sehingga jika yang digunakan setelah kata bin adalah tidak benar, maka tentunya akan berakibat batalnya perkawinan tersebut.
harta warisan sebagai harta bawaan kedudukan anak angkat dalam hukum waris penjualan harta waris kakek oleh ayah pembagian waris setelah Binti penjualan

Penggunaan Kata Binti dan Nama Ayah yang Harus Dituliskan Untuk Pernikahan

Dengan demikian, yang berhak untuk menjadi wali adalah dari garis ayah kandung, yang oleh karena itu penggunaan “binti” pun harus diikuti dengan nama ayah kandung sebagai wali yang sah.
isbat nikah rizky febian dan mahalini wali nikah Harta Bersama dan Perjanjian Perkawinan

Wali Nikah Ketika Nama Ayah di Akta Kelahiran Bukan Ayah Kandung

Apabila ayah Saudara enggan untuk menjadi wali nikah karena Saudara bukan anak kandungnya, dan ayah kandung Saudara juga tidak diketahui keberadaannya, maka Saudara dapat mengajukan permohonan kepada Pengadilan Agama setempat. Hal tersebut untuk menunjukkan adanya keengganan dari ayah Saudara, serta untuk selanjutnya dapat ditunjuk wali hakim bagi pernikahan Saudara.
perubahan kartu keluarga 20 soal administrasi kependudukan waris

Anak Angkat Tidak Dapat Menjadi Ahli Waris, Kecuali Dengan Syarat Berikut

jika anak angkat suami Saudara tersebut tidak tertulis sebagai anak kandung Suami Saudara dalam Akta Kelahirannya, maka anak angkat Saudara bisa mendapatkan warisan apabila terdapat wasiat wajibah dari almarhum suami Saudara. Wasiat wajibah itu sendiri berarti tindakan yang dilakukan oleh hakim sebagai aparat Negara untuk memaksa memberikan putusan wajib wasiat kepada orang yang telah meninggal dunia yang diberikan kepada orang yang bukan menjadi ahli waris.
Obral gelar Profesor waris dan wasiat

Pembagian Waris Berdasarkan Wasiat

Apabila ayah Saudara memberikan seluruh harta warisan kepada anak dan istrinya dimana hal tersebut lebih dari ⅓ harta peninggalan, maka harus mendapatkan persetujuan dari ahli waris yang lain seperti nenek (ibu dari ayah Saudara). Jika ahli waris yang lain tidak menyetujui maka wasiat hanya bisa dilakukan maksimal ⅓ bagian dari harta peninggalan ayah Saudara. Hal tersebut berdasarkan Pasal 201 KHI.
harta waris

Harta Waris Bisakah Menjadi Harta Perkawinan?

Setiap harta dalam perkawinan menjadi hak milik bersama antara suami dan istri, namun apabila salah satu dari suami/istri meninggal dunia maka harta tersebut dapat dibagi kepada ahli waris yang sah yang didalamnya termasuk anak-anak dari perkawinan tersebut.
anak dan akta nikah ortu

Bisakah Status Anak Ditentukan dari Akta Nikah Orang Tua?

Sehingga dapat dimungkinkan Saudara merupakan anak biologis dari kedua orang tua Saudara dengan pencatatan perkawinan yang dilakukan menjelang Saudara lahir, sehingga terbit akta nikah yang memiliki sedikit perbedaan dengan bulan Saudara dilahirkan. Namun untuk kepastiannya saudara dapat menanyakan secara langsung kepada orang tua Saudara untuk mendapatkan penjelasan dan melakukan perubahan dokumen identitas kependudukan apabila dibutuhkan.
1 2 3 5