Sensor terhadap isi buku dan Media Cetak Lainnya
Sampai saat ini, sensor terhadap isi buku lebih banyak dilakukan terhadap buku Pelajaran. Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomro 8 Tahun 2016 Tentang Buku yang Digunakan Oleh Satuan pendidikan (selanjutnya disebut “Permendikbud 8/2016”).Dalam Permendikbud 8/2016, terdapat pihak yang bernama “Reviewer”. Posisi tersebut memiliki kewenangan untuk meemriksa isi buku apakah sesuai dari aspek keterbacaan atau aspek penyajian sesuai dengan jenjang pendidikan.Meski demikian, tidak jarang terdapat buku cetak yang tidak sesuai dengan kesusilaan atau kepatutan yang jelas-jelas melanggar hukum. Di sisi lain, sensor terhadap buku juga memang berpotensi mengurangi atau menghalangi kebebasan berpendapat atau berkarya.
Sensor Film di Indonesia dan ketentuannya
Apabila melihat ketentuan dari huruf a dan e sampai dengan g di atas, maka telah jelas adegan-adegan yang harus disensor. Namun demikian, jika melihat pada huruf b sampai dengan d, terdapat kata “berlebihan” yang mana pengartiannya dapat sangat subyektif. Hal tersebut tentunya dapat menjadikan tidak jelasnya peraturan dan pelaksanaan sensor. Di samping itu, tentunya sensor film di Indonesia tidak boleh menjadi penghalang bagi kreativitas para sineas.Apabila dari hasil penelitian dinyatakan lulus, maka akan diberikan label lulus sensor, namun jika tidak lulus maka akan dikembalikan kepada pemilik, dan selanjutnya pemilik dapat melakukan perbaikan untuk kemudian didaftarkan kembali kepada LSF.
Komisi Penyiaran Indonesia dan 6 Tugasnya
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) adalah lembaga yang bersifat independen yang dibentuk melalui Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2022 Tentang Penyiaran (UU Penyiaran). UU Penyiaran tersebut dibentuk dengan tujuan mengatur segala hal tentang penyiaran di Indonesia. Lahirnya UU Penyiaran lebih dikarenakan tuntutan reformasi termasuk reformasi dalam lingkup dunia penyiaran yang menempatkan publik sebagai pemilik dan pengendali utama ranah penyiaran.
Lembaga Sensor Film dan 8 Tugasnya
Melalui UU Perfilman, Lembaga Sensor Film memiliki tugas, fungsi, dan wewenang yang tercantum dalam Pasal 60-61 UU Perfilman, yaitu:1. Melaksanakan penyensoran berdasarkan pedoman dan kriteria sensor film dan mengacu pada ketentuan UU Perfilman;
2. Melaksanakan penyensoran berdasarkan prinsip dialog dengan pemilik film yang disensor;
3. Mengembalikan film yang mengandung tema, gambar, adegan, suara, dan teks terjemahan yang tidak sesuai dengan pedoman dan kriteria sensor kepada pemilik film yang disensor untuk diperbaiki;
4. Mengembalikan iklan film yang tidak sesuai isi film kepada pemilik iklan film untuk diperbaiki;
5. Dapat mengusulkan sanksi administratif kepada pemerintah terhadap pelaku kegiatan perfilman/pelaku usaha perfilman yang melalaikan ketentuan.
6. Memasyarakatkan penggolongan usia penonton film dan kriteria sensor film;
7. Membantu masyarakat agar dapat memilih dan menikmati pertunjukan film yang bermutu serta memahami pengaruh dan iklan film;
8. Mensosialisasikan secara intensif pedoman dan kriteria sensor kepada pemilik film agar dapat menghasilkan film yang bermutu.
Pendirian Stasiun Televisi di Indonesia dan 2 Izin yang Harus Dipenuhi
Untuk pendirian stasiun televisi di Indonesia swasta, maka perlu memiliki badan hukum Indonesia yang modal awalnya berasal dari WNI/badan hukum Indonesia. Selain itu, kaitannya dengan perizinan, maka terdapat dua izin yang harus dimiliki untuk dapat membuat lembaga penyiaran swasta, dalam hal ini televisi.1. Memiliki Perizinan Berusaha. Perizininan berusaha dapat melalui Online Single Submission (OSS) yang disesuaikan dengan KBLI aktivitas penyiaran dan pemograman televisi.
2. Memiliki Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP). Untuk memperoleh IPP, perlu melewati evaluasi atau tes yang dilakukan oleh pemerintah pada bidang terkait seperti Ditjen PPI, Ditjen SDPPI dan KPI/KPID. Proses ini akan dilakukan dengan uji tes laik operasi penyiaran. Jika dinyatakan lolos, maka akan diminta melakukan pembayaran untuk penerbitan IPP.Setelah IPP diterbitkan, maka lembaga penyiaran swasta dalam hal ini stasiun televisi, sudah boleh melakukan aktivitas penyiaran layaknya lembaga penyiaran swasta lainnya.
KPU Minta Maaf Salah Masukkan Data Sirekap Mengakibatkan Banyak Kecurigaan Pemilu 2024
Dengan demikian dapat diketahui bahwa perlu adanya evaluasi dan perbaikan sistem terhadap pengumuman hasil rekapitulasi suara yang dilaksanakan oleh KPU, sehingga selanjutnya tidak perlu lagi ada berita KPU minta maaf. Agar kesalahan-kesalahan yang dilakukan saat penginputan tidak terjadi lagi. Sebab, tindakan tersebut dapat mengakibatkan perubahan yang signifikan bahkan dapat membuat masyarakat menduga atau diduga adanya kecurangan untuk memenangkan suatu parpol/calon tertentu dan/atau mencegah suatu parpol/calon memenangkan Pemilu.
Keterbukaan Informasi Publik Sebagai Hak Asasi Manusia
Pada dasarnya memperoleh informasi merupakan suatu hak asasi yang dimiliki oleh setiap orang. Lebih khusus lagi, informasi oleh badan publik, BUMN/D, partai politik dan organisasi non pemerintah yang memperoleh dana dari pemerintahan merupakan suatu hal yang wajib untuk dibuka, mengingat dana pemerintah merupakan dana yang diperoleh dari pajak-pajak yang dibayarkan oleh rakyat, sehingga rakyat pun harus mengetahui peruntukan setiap uang yang mereka keluarkan apakah digunakan untuk kesejahteraan dan masa depan negara atau disalahgunakan untuk hal yang akan merugikan masyarakat sebagai pembayar pajak. Meski demikian, adanya ketentuan tentang keterbukaan informasi publik sebagai hak asasi manusia tidak menjadikan seluruh informasi harus dibuka kepada publik, sebab sebagian informasi memiliki kepentingan yang membuatnya harus dirahasiakan untuk kepentingan negara seperti informasi tentang pertahanan dan keamanan negara.
Rahasia Pertahanan Negara Dipertanyakan Dalam Debat Capres, Hukum Kerahasiaan Pertahanan Negara
Dilihat dari ketentuan Pasal 17 UU KIP, data pertahanan sangat penting bagi suatu negara sehingga apabila diketahui secara umum dapat mengancam kestabilan negara. Dengan demikian tindakan salah satu Calon Presiden Prabowo Subianto untuk tidak mengungkapkan data-data informasi pertahanan pada forum debat calon Presiden karena merupakan rahasia pertahanan negara sudah tepat. Sebab apabila tersebut diungkap pada forum tersebut dan diketahui publik, maka hal tersebut dapat dikenakan ancaman hukuman pidana pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan pidana denda paling banyak Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 54 Ayat (2) UU KIP.