Platform Cek Skor Kredit: Dasar Hukum, Keamanan, Bisa Gunakan 3 Platform Ini
Namun kemudahan untuk mengakses skor kredit melalui platform cek skor kredit juga menimbulkan kekhawatiran mengenai perlindungan data pribadi pengguna platform tersebut karena...
Pendirian Perusahaan Perbankan dan 3 Syarat Perijinannya
Adapun perizinan yang perlu dilengkapi dalam pendirian perusahaan perbankan meliputi: Pertama,1. Mengenai perizinan berusaha sebagaimana diajukan melalui OSS untuk nantinya mendapatkan NIB.
2. Persetujuan prinsip, yaitu persetujuan untuk melakukan persiapan pendirian Bank BHI.
3. Izin usaha, yaitu izin yang diberikan untuk melakukan kegiatan usaha Bank BHI.
Prinsip Kehati-hatian Dalam Perbankan dan Prinsip 5C Guna Menjalankannya
Berdasar uraian tersebut di atas, maka cukup banyak hal yang harus diperhatikan oleh bank untuk menjalankan prinsip kehati-hatian dalam perbankan. Oleh karenanya, masyarakat dalam mengajukan kredit tidak jarang harus memberikan begitu banyak persyaratan seperti rekening bank, slip gaji, bahkan pembayaran listrik dan lain sebagainya, dimana itu semua untuk mengetahui potensi kredit yang dapat diberikan kepada nasabah kredit.
Bank Konvensional dan Bank Syariah: 30 Latihan Soal Tentang Perbankan
Beberapa cabang Perbankan di Indonesia diantaranya adalah Bank Konvensional dan Bank Syariah. Berikut soal-soal terkait bank konvensional dan bank syariah yang bisa menambah pengetahuan terkati hukum perbankan.
Penagihan Kartu Kredit Jika Debitor Meninggal Dunia
Menurut Pasal 1100 KUH Perdata, apabila seseorang telah bersedia menerima warisan, maka ia diwajibkan dalam hal pembayaran utang, hibah wasiat, dan beban-beban lain, seimbang dengan apa yang diterima masing-masing dari warisan. Dengan demikian, tanggung jawab terhadap penagihan kartu kredit juga diwariskan kepada ahli warisnya (anak/cucu), dan masing-masing ahli waris berkewajiban untuk membayar sesuai dengan bagian yang diterima dalam pewarisan, kecuali jika ahli waris menolak warisan dari pewaris.Adapun, bagi pewaris dan ahli waris yang beragama Islam, maka berlaku ketentuan dalam Pasal 171 huruf e Kompilasi Hukum Islam yang menyatakan bahwa harta warisan adalah harta bawaan ditambah harta bagian dari harta bersama setelah digunakan untuk keperluan pewaris selama sakit sampai meninggal, biaya pengurusan jenazah, pembayaran utang dan pemberian untuk kerabat. Artinya, pemenuhan kewajiban pewaris atas pembayaran utang, yang dalam hal ini adalah tagihan kartu kredit, didahulukan sebelum harta warisan dibagikan kepada para ahli warisnya.
Cek dan Bilyet Giro Kosong Serta Akibat Hukum
Akibat pidana seseorang yang memberikan cek dan bilyet giro kosong juga dapat dimungkinkan. Kegagalan pembayaran dapat dilakukan misalkan bertujuan untuk melakukan penipuan sebagaimana tercantum dalam Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur bahwa “barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya memberikan utang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun”. Apabila unsur-unsur tindak pidananya terpenuhi dan terbukti bahwa pemberian cek/bilyet giro kosong dilakukan untuk melakukan kejahatan, maka pemidanaan dapat dilakukan.
Otoritas Jasa Keuangan dan 2 Tugasnya
Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka Otoritas Jasa Keuangan pada dasarnya merupakan suatu lembaga independent dengan fungsi untuk mengawasi sektor-sektor pada jasa keuangan, seperti perbankan, asuransi, pasar modal dan lainnya. Terdapat 3 tugas pengawasan dan pengaturan oleh OJK, yaitu pengawasan dan pengaturan pada kegiatan perbankan, pasar modal, serta jasa keuangan lain seperti dana pension dan asuransi. Pelaksanaan tugas tersebut juga disertai dengan kewenangan yang melekat pada OJK.
Mobile Banking dan Pengaturannya Serta Jika Terjadi Pembobolan
Adapun persyaratan utama bank untuk dapat melakukan layanan digital termasuk mobile banking sebagaimana Pasal 3 POJK 21/2023 harus memiliki infrastruktur teknologi informasi (TI) dan manajemen pengelolaan infrastruktur TI yang mampu mendukung penyelenggaraan layanan digital secara optimal. Dalam penyelenggaraan layanan digital, bank juga wajib melakukan identifikasi nasabah atau calon nasabah dan verifikasi kebenaran kesesuaian data, informasi, dokumen pendukung yang diberikan nasabah/calon nasabah.
apabila terjadi pembobolan layanan digital nasabah termasuk mobile banking, Bank selaku pelaku usaha juga bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, dan/atau kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang dan/atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan sebagaimana hal tersebut menjadi hak konsumen sesuai Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.
Uang Nasabah Diduga Hilang di Beberapa Bank BUMN, Bagaimana Pengaturan dan Pertanggungjawaban Jika Uang Nasabah Hilang?
Beberapa waktu lalu beredar video yang memperlihatkan adanya sejumlah uang nasabah diduga hilang di beberapa bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Narasi dalam video tersebut mengklaim bahwa nasabah PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI) kehilangan uang karena dana mereka digunakan untuk serangan bantuan sosial dan membantu pemerintah merusak demokrasi, terkait dengan Pemilihan Umum 2024.[1] Selain Bank BRI, PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (Bank BTN) didemo oleh sejumlah nasabah akibat dugaan hilangnya sejumlah dana nasabah.[2] Akibat adanya informasi yang beredar tersebut, 2 (dua) pimpinan dari Bank BRI maupun Bank BTN, menjawab permasalahan bahwa informasi hilangnya sejumlah uang nasabah adalah tidak benar.
Proses ganti rugi kepada nasabah yang menderita kerugian harus ada pembuktian terlebih dahulu mengenai penyebab hilangnya dana nasabah tersebut. pembuktian ini bertujuan untuk mengetahui apakah kerugian nasabah disebabkan perilaku melawan hukum pihak lain atau murni karena kesalahan daripada nasabah. Pihak yang harus membuktikan dan menyelidiki adalah bank itu sendiri, ini terkait dengan kemampuan bank yang menguasai teknologi dan membawa data-data transaksi nasabah sehingga bank berkewajiban membuktikan hal tersebut. Ketika bank mendapatkan laporan dari nasabah yang mengalami kehilangan dana, bank harus melakukan pemeriksaan terhadap riwayat transaksi nasabah tersebut.
Tata Cara Pengangkatan Komisaris Independen dan Gajinya Serta Syarat Komisaris Untuk 4 Jenis PT
Tata cara pengangkatan komisaris independen berdasarkan UU PT adalah melalui RUPS. Dalam hal perseroan adalah BUMN, maka pengangkatan Komisaris diatur pada.