hukum pidana trotoar lalu lintas dan pidana anak

Trotoar Menjadi Tempat Pedagang Kaki Lima Begini Pengaturan Dalam UU 22/2009

Dari sudut pandang Pedagang Kaki Lima tersebut, juga sesungguhnya tidak memiliki hak atau bahkan dilarang untuk mendirikan tenda jualan atau tindakan lainnya yang menghalangi Pejalan Kaki. Oleh karena itu, Pedagang Kaki Lima tersebut justru seharusnya wajib untuk meninggalkan trotoar dan tidak berjualan di trotoar. Dengan demikian, Pedagang Kaki Lima tersebut tidak memiliki hak atas ganti rugi apapun.Pengusiran oleh Saudara tentunya dapat Saudara lakukan dengan melakukan teguran saja atau menyuruhnya pergi. Sedangkan untuk pembongkaran tenda dapat Saudara adukan kepada aparat setempat ataupun Satpol PP.