Home / Ask Expert

Ask Expert


Anda dapat mengajukan pertanyaan hukum yang mana akan dijawab oleh legal partners kami

Dalam pertanyaan Saudara, juga tidak disampaikan terkait alas hak yang diberikan oleh suami Saudara kepada temannya dimaksud untuk menempati bidang tanah tersebut, apakah berdasar pada hak sewa atau sekedar untuk menumpang. Hal tersebut menjadi penting sebab jika yang diberikan adalah hak sewa, maka sudah menjadi kewajiban orang yang menempati tersebut untuk membayar biaya sewa kepada suami Saudara atau saat ini Saudara sebagai Ahli Waris. Akibat dari perjanjian sewa tidak menjadikan penerima sewa memperoleh hak atas tanah dimaksud, melainkan harus segera mengembalikan manakala sudah selesai jangka waktu sewanya. Di sisi lain, jika yang bersangkutan diberi hak menumpang, maka tidak ada kewajiban orang yang menempati tanah dimaksud untuk membayar sewa. Meski demikian, tidak menjadikan orang tersebut memiliki hak atas tanah tersebut.
berdasar Pasal 48 Ayat (1) Permendagri 108/2019, akta kelahiran hanya akan membuat nama ibu manakala: “Dalam hal pencatatan kelahiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 tidak dapat memenuhi persyaratan berupa: buku nikah/kutipan akta perkawinan atau bukti lain yang sah; dan status hubungan dalam keluarga pada KK tidak menunjukan status hubungan perkawinan sebagai suami istri, dicatat dalam register akta kelahiran dan kutipan akta kelahiran sebagai anak seorang ibu.” Dengan demikian, seharusnya jika syarat-syarat dalam Pasal 42 Permendagri 108/2019 tersebut terpenuhi, meski orangtuanya memiliki KTP berbeda pulau, maka akta kelahiran anak tidak dalam bentuk akta seorang ibu.
Dikarenakan Pemberi Sewa meninggal dunia dan hak dan kewajiban Pemberi Sewa yang telah meninggal dunia diteruskan dan harus dilanjutkan oleh Ahli Waris, maka Ahli Waris dari Pemberi Sewa harus tetap menyewakan benda dimaksud dan tidak dapat mengambil alih secara sepihak. Adapun untuk menghindari adanya kesalahpahaman, maka sudah sepatutnya Ahli Waris dari Pemberi Sewa memberitahukan informasi tentang meninggalnya Pemberi Sewa, untuk selanjutnya memberitahukan kontak yang dapat dihubungi dan prosedur pembayaran sew ajika terdapat kekurangan pembayaran. Pemberitahuan tersebut juga dapat dilanjutkan dengan addendum perjanjian sewa manakala perjanjian sewa dilakukan secara tertulis. Hal tersebut untuk emmberikan kepastian hukum terhadap perjanjian sewa menyewa dimaksud, dan untuk menghindari adanya permasalahan manakala terdapat lebih dari 1 (satu) ahli waris.
Pencatatan anak dalam KK baru tidak bisa mengubah status hukum ke ayah tirinya. Pencatatan anak dalam KK baru lebih bersifat administratif, sedangkan status hukum ayah tidak dapat diubah kecuali dengan penetapan pengadilan. Hal ini juga untuk melindungi hak anak agar tidak kehilangan identitas asal-usulnya.
Perlu dicatat, bahwa Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) tidak bisa mengubah data ayah kandung di akta kelahiran tanpa penetapan pengadilan [2]. Jadi secara hukum, perubahan nama pada dokumen akta catatan sipil hanya dapat dilakukan berdasarkan penetapan pengadilan. Hal ini sama seperti proses perubahan nama baru ayah. Dengan demikian, saudara dapat mengajukan permohonan ke Pengadilan Negeri agar nama ayah dalam akta lahir saya disesuaikan dengan nama barunya sesuai putusan pengadilan. Apabila permohonan tersebut dikabulkan, pengadilan akan mengeluarkan penetapan, yang kemudian dapat saya bawa ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Berdasarkan penetapan tersebut, Dukcapil akan menerbitkan kutipan akta kelahiran terbaru dengan mencantumkan nama ayah sesuai identitas sekarang yaitu perubahan nama ayah dimaksud. Disdukcapil akan membuat catatan pinggir pada register akta, mencabut akta lama, dan kemudian menerbitkan akta baru sesuai putusan pengadilan. Dengan demikian, pengadilan berperan memutuskan pembatalan akta, sedangkan Disdukcapil bertugas menindaklanjuti dengan menerbitkan dokumen baru [3].
Karena Anda anak tunggal, maka seluruh harta peninggalan ibu berupa harta warisan tanah dan bangunan tersebut menjadi hak Anda, dan adik almarhumah ibu bukan ahli waris dalam pandangan KUHPerdata maupun Kompilasi Hukum Islam. Untuk solusinya, Anda bisa mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri untuk Penetapan Anda sebagai ahli waris tunggal, kemudian Perintah agar rumah/tanah dikosongkan. Jika sudah ada SKW, namun adik ibu Anda tidak bersedia pindah, maka anda bisa langsung gugat perbuatan melawan hukum (karena mereka menguasai tanpa hak). Solusi lain jika melalui kekeluargaan, Anda bisa sampaikan pada adik ibu saudara, bahwa secara hukum mereka tidak punya hak waris dengan menunjukkan SKW agar jelas siapa ahli waris sah. Bila mereka hanya menumpang, Anda bisa menawarkan solusi baik-baik seperti, misal diberi waktu pindah, atau kalau Anda berbesar hati ada baiknya untuk dilakukan pembayaran kompenasasi karena telah merawat rumah dimaksud atau memberi sedikit uang tali kasih.
Pencatatan anak dalam KK baru tidak akan menghapus identitas hukum ayah kandungnya. Pencatatan anak dalam KK baru lebih bersifat administratif, sedangkan status hukum ayah biologis tetap tercatat di akta kelahiran dan tidak dapat diubah kecuali dengan penetapan pengadilan. Hal ini juga untuk melindungi hak anak agar tidak kehilangan identitas asal-usulnya.
Dalam kasus Saudara, karena pemilik tanah sudah meninggal dan tidak ada ahli waris, serta surat bukti kepemilikan juga hilang, maka tanah tersebut tidak dapat diperjualbelikan secara langsung. Statusnya akan beralih menjadi tanah yang dikuasai negara, dan Saudara hanya dapat membelinya melalui proses lelang resmi yang diatur oleh KPKNL atau mengajukan hak baru terhadap hak atas tanah tersebut kepada Kantor Pertanahan setempat. Adapun untuk tata cara pendaftaran tanah, terdapat syarat-syarat yang harus Saudara penuhi. Syarat-syarat tersebut diantaranya adalah adanya penguasaan dari Saudara terhadap bidang tanah tersebut, dan tidak ada pihak lain yang memiliki atau menguasai bidang tanah dimaksud. Di samping itu, terdapat beberapa biaya atau pajak yang juga harus Saudara bayar dalam pendaftaran hak atas tanah dimaksud.
Dengan demikian, harta peninggalan paman Saudara atau yang berhak menjadi ahli waris dari paman Saudara adalah hanya saudara kandung yang masih hidup atau kepada anak-anak dari saudara kandung yang telah meninggal sebagai ahli waris pengganti. Adapun ipar tidak berhak atas warisan karena tidak memiliki hubungan darah maupun hubungan perkawinan langsung dengan pewaris
1 2 3 46
Our Legal Partners