Diberi Hak Menumpang Namun Tidak Berkenan Pergi Saat Diminta
Dalam pertanyaan Saudara, juga tidak disampaikan terkait alas hak yang diberikan oleh suami Saudara kepada temannya dimaksud untuk menempati bidang tanah tersebut, apakah berdasar pada hak sewa atau sekedar untuk menumpang. Hal tersebut menjadi penting sebab jika yang diberikan adalah hak sewa, maka sudah menjadi kewajiban orang yang menempati tersebut untuk membayar biaya sewa kepada suami Saudara atau saat ini Saudara sebagai Ahli Waris. Akibat dari perjanjian sewa tidak menjadikan penerima sewa memperoleh hak atas tanah dimaksud, melainkan harus segera mengembalikan manakala sudah selesai jangka waktu sewanya.
Di sisi lain, jika yang bersangkutan diberi hak menumpang, maka tidak ada kewajiban orang yang menempati tanah dimaksud untuk membayar sewa. Meski demikian, tidak menjadikan orang tersebut memiliki hak atas tanah tersebut.
