Terhalangnya Hak Ahli Waris
Hukum waris yang berlaku di Indonesia terdiri atas 3 (tiga), yaitu Hukum Waris Islam yang mendasarkan kepada Instruksi…
MK Tolak Pengujian Perkawinan Beda Agama
Permohonan pengujian UU Perkawinan tentang perkawinan beda agama telah diputus oleh Mahkamah Konstitusi melalui putusan register nomor 24/PUU-XX/2022…
Pengampuan
Pengampuan merupakan suatu tindakan dimana seseorang yang dianggap tidak cakap, diampu oleh pihak yang memiliki hak untuk mengampu.…
Hukum Waris Adat di Indonesia
Hukum waris adat merupakan salah satu hukum waris yang masih ada dan digunakan di beberapa daerah di Indonesia.…
Ahli Waris Pengganti
Terdapat beberapa hukum waris yang berlaku di Indonesia, diantaranya adalah hukum waris berdasar KUH Perdata, hukum waris Islam…
Prosedur Pemberian & Pembatalan Hibah Menurut Hukum Positif di Indonesia
Hibah merupakan pemberian dari seseorang pemberi hibah kepada orang lain sebagai penerima hibah ketika si pemberi hibah (yang punya harta) masih hidup. Berkaitan dengan syarat-syarat pemberi hibah diatur dalam KUHPerdata seperti Pemberi hibah diisyaratkan sudah dewasa yaitu mereka yang telah mencapai umur 21 tahun atau sudah pernah menikah (Pasal 330 KUHPerdata), Hibah itu diberikan saat penghibah masih hidup dan Tidak mempunyai hubungan perkawinan suami istri dengan penerima hibah, dengan kata lain hibah antara suami istri selama perkawinan tidak diperbolehkan. Berdasarkan Pasal 1678 Ayat (1) KUHPerdata. Berkaitan dengan akibat hukum yang lahir dari hibah yang akan diberikan pada salah seorang ahli waris tanpa persetujuan ahli waris lainnya dan tidak dibuat secara otentik adalah dapat dibatalkan karena tidak ada persetujuan ahli waris lain dan menurut Pasal 210 ayat 2 Kompilasi Hukum Islam (KHI) barang siapa merasa haknya terlanggar maka dapat mengajukan gugatan pembatalan hibah di Pengadilan Agama.
Pengangkatan Anak
Dalam pengangkatan anak, terdapat beberapa syarat yang harus diperhatikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Setelah syarat-syarat tersebut telat dipenuhi, tahap selanjutnya pengajuan permohonan penetapan pengangkatan anak kepada Pengadilan Negeri maupun Pengadilan Agama.Jika penetapan pengangkatan anak dikabulkan, maka pemohon dapat segera melaporkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat untuk dibuatkan catatan pinggir pada akta kelahiran anak yang diangkat.
Kelahiran Anak WNI di Luar Wilayah Indonesia
Terhadap anak yang lahir di luar wilayah Indonesia dan orang tua nya merupakan Warga Negara Indonesia (WNI), maka menurut No. 12 tahun 2006Â tentang kewarganegaraan Republik Indonesia anak tersebut merupakan warga negara indonesia juga. Pencatatan dan Pelaporan kelahiran anak tetap harus dilakukan oleh orang tuanya, hal tersebut didasarkan atas ketentuan ketentuan yang tercantum dalam Undang-undang nomor 24 tahun 2013 tentang perubahan atas Undang-undang No. 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan dan Peraturan Presiden nomor 96 tahun 2018 tentang Persyaratan dan tata cara pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil
Penetapan Ahli Waris yang Ahli Warisnya Warga Negara Asing
Pada dasarnya di Indonesia terdapat 2 (dua) peraturan yang mengatur mengenai pewarisan, yaitu pewarisan berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum…
Pengampuan yang Salah Satu Subyeknya Warga Negara Asing (WNA)
Pengampuan dalam hukum di Indonesia diatur dalam Pasal 433 KUH Perdata yang menyebutkan sebagai berikut: "Setiap orang dewasa,…