Ketentuan Harta Bawaan

Urutan Dalam Kartu Keluarga Photo by pexels-alexander

Pertanyaan

Halo, saya ingin bertanya. Seorang wanita menerima harta hibah dari orang tuanya sebelum menikah. Apakah ketika sudah menikah, harta hibah tersebut menjadi harta bersama? Dengan catatan suami dan istri tidak membuat prenup/perjanjian pisah harta. Dan apakah istri dapat menjual harta hibah tanpa persetujuan suami? Terima kasih.

Intisari Jawaban

Dengan demikian, harta benda yang diperoleh sebelum perkawinan, termasuk benda yang diterima atas dasar hibah sebelum perkawinan adalah harta bawaan. Berdasarkan ketentuan tersebut, maka proses jual beli harta bawaan masing-masing pada dasarnya adalah hak masing-masing pihak pemilik harta bawaan tersebut, yang dengan kata lain tidak membutuhkan persetujuan pasangan.

Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?

Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.

Kirim Pertanyaan