Waris Bagi Anak Angkat yang Dalam Akta Kelahiran dan KK Tertulis Sebagai Anak Kandung
Hukum Waris Islam mengatur bahwa waris bagi anak angkat adalah anak angkat dapat diberikan wasiat, atau diberikan wasiat wajibah. Wasiat wajibah berarti meski anak tersebut tidak memperoleh wasiat tentang pembagian harta, maka secara otomatis paling banyak 1/3 dari harta warisan orang tua angkatnya menjadi hak anak angkat tersebut. Pemberian tersebut juga tentunya harus memperhatikan legitime portie.Berbeda dengan Hukum Waris Islam yang memberikan hak kepada anak angkat berupa wasiat wajibah, dalam Hukum Waris KUH Perdata, anak angkat tidak diberikan wasiat wajibah. Oleh karena itu, jika orang tua angkat tidak memberikan wasiat kepada anak angkatnya, maka anak angkat tersebut tidak memperoleh harta apapun dari harta waris orang tua angkat.
Harta Warisan Sebagai Harta Bawaan dan Pembagiannya Kepada Ahli Waris
Harta warisan sebagai harta bawaan meski perolehannya terjadi selama pernikahan. Dengan demikian, seluruh harta waris yang diperoleh Ayah Saudara dari orangtuanya adalah sepenuhnya menjadi harta waris, dan tidak perlu dibagi dua dengan istrinya. Adapun untuk pembagian dilakukan berdasarkan hukum waris yang digunakan.
Penerbitan Akta Kelahiran Untuk Anak Dalam Nikah Siri dan Isbat Nikah
Berdasarkan ketentuan tersebut, tanpa adanya isbat nikah, Saudara dapat mendaftarkan kelahiran anak Saudara untuk keperluan penerbitan Akta Kelahiran sebagai:1. Anak Ibu (hanya akan disebutkan nama ibu saja dan tidak menyebutkan nama ayahnya), apabila Saudara tidak dapat menunjukkan buku nikah dan KK yang menunjukkan hubungan perkawinan Saudara dengan suami Saudara; atau
2. Anak Ayah dan Ibu dengan catatan bahwa perkawinan belum dicatatkan, apabila Saudara dapat menunjukkan KK yang menyebutkan Saudara dan Suami Saudara telah menikah, meski Saudara tidak dapat menunjukkan buku nikah.Oleh karena itu, tanpa isbat nikah, Saudara dapat meminta diterbitkannya Akta Kelahiran anak Saudara tersebut dengan salah satu jenis Akta Kelahiran tersebut.
Kedudukan Anak Angkat Dalam Waris Saat Akta Kelahiran Tidak Ada
Berdasarkan ketentuan dalam KHI, maka kedudukan anak angkat dalam waris Islam hanya memperoleh 1/3 dari harta warisan sebagai wasiat wajibah. Wasiat wajibah sendiri memiliki arti bahwa meski tidak ada wasiat dari Pewaris (pihak yang meninggal dunia), maka anak angkat tetap memiliki hak sebagaimana diatur dalam wasiat wajibah. Namun demikian, wasiat wajibah tersebut hanya dapat diberikan kepada kedua anak tersebut manakala memang telah ada putusan pengadilan tentang pengangkatan anak dimaksud. Tanpa adanya putusan pengadilan atau bukti pengangkatan anak, maka kedua anak dimaksud tidak memiliki hak atas harta waris.
Tidak ada ketentuan pembagian waris bagi anak angkat. Oleh karena itu, jika hukum waris yang digunakan adalah Hukum Waris KUH Perdata, maka kedua anak angkat tersebut tidak memiliki hak apapun atas warisan yang ditinggalkan Kakak Saudara, kecuali keduanya dapat membuktikan sebagai anak kandung dari Kakak Saudara.
Hukum Waris Bagi Cicit
Hukum Waris, baik dalam Hukum Waris Islam maupun Hukum Waris KUH Perdata baru terbuka atau berlaku ketika Pewaris meninggal dunia. Saat Pewaris tersebut meninggal dunia, maka hartanya berupa hak dan kewajiban juga akan jatuh dan diberikan kepada Ahli Waris yang berhak selama Ahli Waris tersebut tidak terhalang sebagai ahli waris.Apabila Kakek Buyut meninggal dunia ketika anak-anaknya masih ada, maka anak-anak tersebutlah yang berhak untuk menjadi Ahli Waris dan menerima Harta Waris. Adapun jika salah satu atau seluruh anaknya telah meninggal dunia dan meninggalkan anak (cucu Kakek), maka cucu Kakek berhak untuk menjadi Ahli Waris Pengganti dan seterusnya. Oleh karena itu, untuk mengetahui hukum waris bagi cicit dalam hal ini harus diperhatikan kapan Pewaris (Kakek Buyut) meninggal dunia dan siapa saja yang masih hidup pada saat itu.
Penjualan Harta Waris Kakek Oleh Ayah
Dalam pertanyaan Saudara tidak disebutkan apakah Kakek memiliki anak lain atau tidak. Apabila Ayah Saudara memiliki saudara, maka dalam penjualan tersebut Ayah Saudara harus memperoleh izin dari saundara-saudara lainnya yang memperoleh hak waris atas tanah dan bangunan tersebut. Namun jika Ayah Saudara adalah satu-satunya anak dari Kakek, maka penjualan harta waris Kakek oleh Ayah Saudara tidak perlu memperoleh izin dari pihak lain termasuk Saudara sendiri, untuk menjual tanah dan bangunan tersebut.
Pembagian Waris Kepada Anak Angkat Dan Saudara-Saudara Pewaris
Dikarenakan anak tersebut tercatat sebagai anak kandung, maka anak tersebut memiliki hak penuh sebagai ahli waris sebagaimana hukum waris yang berlaku. Manakala hukum waris yang digunakan adalah hukum waris Islam, maka harus diperhatikan dahulu apakah orang tua dari A dan B masih ada atau tidak saat hukum waris tersebut terbuka (Pewaris meninggal dunia). Apabila orang tua A dan B sudah tidak ada, maka C sebagai anak memiliki hak waris sepenuhnya.Sebaliknya, jika Saudara dapat membuktikan bahwa anak tersebut adalah anak angkat dan dapat membuktikan bahwa akta kelahiran tersebut tidak sah, maka yang dapat diperoleh anak tersebut adalah wasiat wajbah. Besaran wasiat wajibah kepada anak angkat adalah 1/3 dari seluruh harta waris.Berbeda dengan hukum waris berdasar KUH Perdata. Apabila Saudara tidak dapat membuktikan bahwa anak tersebut merupakan anak angkat, atau dengan kata lain Saudara tidak dapat membuktikan bahwa anak tersebut bukan anak kandung dari A dan B, maka anak tersebut memiliki hak penuh terhadap seluruh harta waris. Dengan demikian pembagian waris kepada anak angkat tersebut adalah sah.
Kesepakatan Pembagian Waris Saat Salah Satu Ahli Waris Tidak Bekerjasama
Berkaitan dengan salah satu saudara yang tidak berkenan untuk tanda tangan balik nama dikarenakan kesepakatan pembagian waris, hal tersebut memang akan mempersulit pelaksanaan balik nama harta waris. Oleh karena itu, Saudara dapat melakukan:1. Mengajukan gugatan kepada salah satu ahli waris tersebut untuk melaksanakan tindakan atau memberikan kuasa kepada Saudara atau salah satu ahli waris lainnya guna melakukan balik nama;
2. Apabila ahli waris tersebut berniat untuk melakukan penolakan waris, maka penolakan waris dapat dilakukan dengan membuat Akta Penolakan Waris yang kemudian diregisterkan di Pengadilan setempat.
Pembagian Harta Waris Dari Kakek
Dikarenakan dalam pertanyaan Saudara disampaikan bahwa Kakek meninggal terlebih dahulu daripada Ayah, maka dalam hal ini tidak ada ahli waris pengganti. Oleh karena itu, harus dimengerti dahulu bahwa dalam hal ini yang memperoleh pembagian harta waris dari Kakek adalah Ayah Saudara.Selanjutnya, bagian dari Ayah Saudara tersebut dibagikan kepada Suadara dan istri sahnya. Apabila Nenek dari Ayah juga masih hidup, maka Nenek dari Ayah juga berhak memperoleh harta waris. Namun jika hanya ada Saudara dan Ibu Saudara, maka Ibu Saudara memperoleh 1/8 dari apa yang seharusnya diperoleh Ayah, dan Saudara sebagai anak perempuan mendapatkan ½.
Identitas Anak Angkat Dalam KK
Tentunya Kartu Keluarga bukanlah identitas yang berdiri sendiri. Kartu Keluarga juga didasarkan pada Akta Kelahiran, yang merupakan identitas yang pertama kali diperoleh oleh seseorang yang lahir di Indonesia. Dalam Akta Kelahiran disebutkan tempat dan tanggal lahir serta nama orangtua kandung dari anak tersebut. Oleh karena itu, apabila ada ketidaksamaan antara identitas anak angkat dalam Akta Kelahiran dan identitas anak angkat dalam KK, tentunya hal tersebut berpotensi bermasalah suatu hari nanti, terlebih jika nantinya berkaitan dengan waris baik dari orangtua kandung, orang tua angkat maupun anak itu sendiri.