Latihan Soal Kekuasaan Kehakiman
Hakim wajib memeriksa dan memutus perkara walaupun hukumnya tidak ada atau kurang jelas adalah asas?
a. in dubio pro reo
b. iudex no procedat ex officio
c. ius curia novit
d. iudex non ultra petita
Latihan Soal Asas-Asas Hukum
Latihan Soal Asas-Asas Hukum
1. “Pengembalian ke keadaan semula” adalah pengertian asas?
a. Res judicata pro veritate habetur
b. Restitutio in integrum
c. In dubio pro reo
d. Audie et alteram partem
Putusan MK Tentang Batas Usia Capres, Etik atau Nepotisme?
Putusan MK Tentang Batas Usia Capres pada tanggal 16 Oktober 2023 menjadi catatan Sejarah baru di Indonesia berkaitan dengan peraturan pemilu. Mahkamah Konstitusi (MK) telah menggelar sidang pengucapan putusan uji materiil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu (selanjutnya disebut “UU Pemilu”). Pasal tersebut mengatur tentang Batasan usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden. Permohonan uji materiil tersebut diajukan oleh salah seorang mahasiswa Universitas Surakarta atas nama Almas Tsaqibbirru dengan yang terdaftar dalam perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023.
Pembatalan atau Pencabutan KTUN?
Perbedaan yang sangat tipis tersebut tentunya akan menimbulkan pertanyaan apakah masyarakat harus menggunakan konotasi pembatalan atau pencabutan KTUN? Dalam menjawabnya, masyarakat pun harus berpikir apakah hanya perlu dikeluarkan pencabutan saja atau haruskah ada keputusan baru lainnya guna tindak lanjut pembatalan.
Hutang Negara Kepada Jusuf Hamka
Hutang negara kepada Jusuf Hamka menjadi berita yang cukup menyita perhatian masyarakat belakangan ini. Jusuf Hamka yang merupakan…
Hak Politik WNA Pemegang KTP Sementara
Dalam Kehidupan bernegara, masyarakat memiliki beberapa hak dan kewajiban yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Seperti hak untuk mendapatkan…
Tanggung Jawab Badan Intelijen Negara (BIN)
Secara kedudukannya, BIN berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 27 UU 17/2011. Adapun fungsi intelijen yang dilakukan oleh BIN adalah fungsi penyelidikan, pengamanan, dan penggalangan. Selain melaksanakan fungsi intelijen, BIN juga menyelenggarakan fungsi koordinasi Intelijen Negara sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 28 UU 1/2011. Adapun pertanggungjawaban BIN terkait Laporan dan penyelenggara Intelijen Negara secara langsung disampaikan kepada Presiden sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 42 UU 17/2011.
Larangan Peredaran Rokok Batangan
Pada akhir tahun 2022 lalu, beredar informasi terkait dengan larangan peredaran rokok batangan. Hal ini juga disampaikan oleh Presiden Joko Widodo saat kunjungannya ke Subang, Jawa Barat yang mengatakan bahwa larangan peredaran rokok batangan bertujuan untuk menjaga kesehatan masyarakat.
Anak Viral Menganiaya, ASN Ditjen Pajak Dicopot
Belakangan tersebar berita yang sangat menghebohkan, dimana seorang pemuda berinisial MDS melakukan penganiayaan terhadap anak muda lainnya hingga yang dianiaya terkapar tak sadarkan diri.[1] Usut punya usut, ternyata anak yang menganiaya tersebut adalah anak dari seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Direktorat Pajak (Ditjen Pajak) berinisial RAT.[2] Perkara tersebut ternyata berujung panjang, dan menggegerkan Kementerian Keuangan, sebab gaya hidup keluarga MDS juga menarik perhatian publik hingga KPK.[3] Setelah perkara dugaan penganiayaan MDS tersebut tersebar, pada akhirnya Kementerian Keuangan memutuskan untuk mencopot RAT dengan alasan melanggar integritas dan pemeriksaan terhadap harta kekayaannya dapat dilanjutkan.[4] Belum sampai satu minggu berlalu, RAT pada akhirnya mengundurkan diri dari ASN. [5]
Pengunduran diri Lucky Hakim dari Wakil Bupati Indramayu
Lucky Hakim secara mengejutkan menyatakan mundur dari jabatannya sebagai Wakil Bupati Indramayu pada tanggal 13 Februrari 2023 lalu. Kabar tersebut terungkap melalui sebuah surat yang beredar yang ditujukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Indramayu dan ditembuskan kepada Menteri Dalam Negeri, Gubernur Jawa Barat dan Bupati Indramayu. Menurut ketentuan Pasal 79 UU Pemda, terdapat penetapan pemberhentian sebagai bentuk kepastian hukum bahwa benar sudah tidak menjabat sebagai Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah.