
Upaya Hukum Biasa Atas Putusan Pidana
Upaya hukum biasa atas putusan pidana menjadi hak baik bagi terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum dalam suatu perkara pidana. Disamping itu, upaya hukum merupakan salah satu sistem kontrol dalam sistem peradilan pidana, sebab putusan yang telah dijatuhkan diuji kembali oleh tingkat pengadilan yang lebih tinggi.

Onslag dan Vrijspraak
Onslag dan Vrijspraak merupakan istilah yang dikenal dalam peradilan pidana. Apabila dikaitkan dengan kondisi terdakwa nantinya, keduanya memang memiliki akibat yang sama, namun tidak bagi status perbuatan keduanya.

Praperadilan
Dalam perkara praperadilan terdapat dua pihak, yaitu pihak Pemohon dan pihak Termohon. Dalam hal pengujikan keabsahan penangkapan, penetapan tersangka, penahanan, serta permintaan ganti rugi dan rehabilitasi, umumnya pemohon adalah tersangka atau keluarganya. Namun dalam perkara terkait pengujian keabsahan penghentian penuntutan dan penyidikan, dapat diajukan oleh pihak ketiga yang berkepentingan yang dalam hal ini adalah pelapor. Adapun termohon dalam praperadilan adalah Penyidik atau Jaksa Penuntut Umum.

Rekayasa Kasus
Rekayasa kasus terjadi akibat pengabaian terhadap prinsip-prinsip manajemen dalam acara pidana. Berkaitan dengan rekayasa kasus, seringkali hal ini ditemui di institusi kepolisian yang dimana terdapat kepentingan pihak tertentu terhadap suatu perkara yang ditangani. Perihal rekayasa kasus, tidak menutup kemungkinan hal semacam ini dapat dilakukan oleh selain pihak kepolisian untuk menguntungkan dirinya agar tidak terjerat dari hukuman pidana.

Penjual Channel Bjorka Menjadi Tersangka
Terdapat beberapa ketentuan dalam UU ITE yang dikenakan terhadap perbuatan yang dilakukan oleh MAH. Pertama, terkait dengan Pasal 31 Ayat (1) UU ITE mengenai instersepsi. Pengertian intersepsi menurut penjelasan Pasal 31 UU ITE adalah kegiatan untuk mendengarkan, merekam, membelokkan, mengubah, menghambat, dan/atau mencatat transmisi informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang tidak bersifat publik, baik menggunakan kabel komunikasi maupun jaringan nirkabel, seperti pancaran elektromagnetis atau radio frekuensi.
Impunitas
Pada postingan Instagram Hukumexpert tanggal 11 September 2022, mungkin beberapa telah membaca adanya kata “impunitas” dalam postingan tersebut.…

Hak Tersangka Mendapat Pendampingan Hukum
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (selanjutnya disebut “KUHAP”) mengatur mengenai penegakan hukum…

Pemerasan Terlapor
Proses penyelidikan suatu tindak pidana merupakan proses awal dalam rangkaian sistem peradilan pidana. Pada tahap ini seringkali terjadi upaya perdamaian antara pihak yang berkepentingan yakni antara Pelapor dengan Terlapor namun tidak menutup kemungkinan keterlibatan Penyidik dalam hal ini dapat terjadi. Bahkan dalam proses perdamaian tersebut, seringkali ada uang yang harus dibayarkan atau lazimnya dikenal dengan istilah ‘uang damai’. Salah satu kasus pernah terjadi pada tahun 2016, terdapat 4 (empat) anggota kepolisian yang meminta uang damai kepada tersangka narkoba yang akan dipidana.

Resensi Buku: Hukum Penitensier Indonesia oleh Drs. P.A.F. Lamintang, S.H., dan Theo Lamintang, S.H.
DATA BUKU Judul Buku : Hukum Penitensier Indonesia Penulis : Drs. P.A.F. Lamintang, S.H., dan Theo Lamtang, S.H.…

Penahanan Terhadap Perempuan yang Memiliki Anak Balita
Pengaturan penahanan terhadap perempuan yang memiliki balita, masih belum ada dan KUHAP juga tidak mengatur secara spesifik mengenai hal tersebut. Secara konsepsi, apabila pengajuan permohonan penangguhan penanganan tersebut dikabulkan, maka pejabat Kepolisian tersebut dapat menetapkan suatu jaminan baik berupa jaminan uang atau jaminan orang. Penetapan ada atau tidaknya suatu jaminan dalam KUHAP bersifat fakultatif. erkaitan dengan penangguhan penahanan dapat merujuk hak perempuan yang diatur dalam Pasal 16 Ayat (1) Huruf d Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984 Tentang Pengesahan Konvensi Mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskiriminasi Terhadap Wanita (Convention On The Elimination Of All Forms Of Discrimanation Against Women)
