Pemerasan Terlapor
Proses penyelidikan suatu tindak pidana merupakan proses awal dalam rangkaian sistem peradilan pidana. Pada tahap ini seringkali terjadi upaya perdamaian antara pihak yang berkepentingan yakni antara Pelapor dengan Terlapor namun tidak menutup kemungkinan keterlibatan Penyidik dalam hal ini dapat terjadi. Bahkan dalam proses perdamaian tersebut, seringkali ada uang yang harus dibayarkan atau lazimnya dikenal dengan istilah ‘uang damai’. Salah satu kasus pernah terjadi pada tahun 2016, terdapat 4 (empat) anggota kepolisian yang meminta uang damai kepada tersangka narkoba yang akan dipidana.