Upaya Hukum Biasa Atas Putusan Pidana
Upaya hukum biasa atas putusan pidana menjadi hak baik bagi terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum dalam suatu perkara pidana. Disamping itu, upaya hukum merupakan salah satu sistem kontrol dalam sistem peradilan pidana, sebab putusan yang telah dijatuhkan diuji kembali oleh tingkat pengadilan yang lebih tinggi.